Ketua LSM FMPK Gayo Lues Sebutkan Jelang Pilkada Bantuan RTLH Jangan Dipolitisasi, itu Hak Rakyat

- Team

Rabu, 11 September 2024 - 04:32

40243 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES | Jelang pelaksanaan Pilkada serentak 2024 agar penyaluran bantuan Rumah Layak Huni RTLH  dan Perehapan Rumah Layak Huni  jelang Pilkada di Kabupaten Gayo Lues jangan sampai disalahgunakan untuk kepentingan Kandidat tertentu atau jangan sampai di Politisir, karena bantuan RTLH  ini murni bantuan pemerintah bagi masyarakat miskin penerima manfaat yang nama-namanya telah ditentukan.

Hal ini dipaparkan ketua LSM Forum Masyarakat Pembela Kebenaran (FMPK), Gayo Lues Safarudin Telvi, kepada media Selasa. (10/9/2024).

Ketua LSM Forum Masyarakat Pembela Kebenaran (FMPK), Gayo Lues Safarudin Telvi menyebutkan  Dikabupaten Gayo Lues bahkan pembangunan Rumah Layak Huni tersebut telah dimulai dari masa pemerintahan defenitif Ibnu Hasyim menjadi Bupati Gayo Lues pertama.  Kemudian dilanjutkan kembali semasa pemerintahan Ibnu Hasyim yang dua periode menjabat sebagai Bupati Gayo Lues. Selanjutnya  diteruskan kembali oleh pemerintahan Bupati H. Muhammad Amru dan Said Sani.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan Pemerintah Provinsi Aceh juga tidak ketinggalan memberikan bantuan rumah layak huni Untuk Kabupaten Gayo Lues, seperti contoh ditahun 2020 pemerintahan Aceh membangun rumah layak huni Dikabupaten Gayo Lues sebanyak 87 unit.

Dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perumahan melanjutkan peningkatan hunian layak salah satunya dengan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) telah Dikabupaten Gayo Lues sebanyak 485 unit.

“Ditambahkan kembali oleh Safaruddin Telpi,Selain itu Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), terus mendorong ketersediaan hunian layak huni bagi masyarakat melalui sejumlah program.

Salah satu program yang sedang digalakkan untuk mencapai tujuan tersebut adalah Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), atau lebih dikenal dengan program bedah rumah pemerintah.

Program yang dijalankan Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perumahan ini, diperuntukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR agar bisa memiliki rumah layak huni.

Adapun target dari program ini adalah mengurangi jumlah rumah tidak layak huni atau RTLH di Indonesia hingga 74% pada tahun 2024 ini”, ungkap Safarudin Telpi.

Sebagaimana kita ketahui bahwa Dana apa saja yang diterima oleh penerima rumah Rehab alias bedah yang ada Dikabupaten Gayo Lues Penerima bantuan bedah rumah pemerintah ini akan mendapatkan uang tunai kurang lebih senilai Rp.20 juta, untuk meningkatkan kualitas huniannya.

Dana tersebut terbagi menjadi Rp.17, 5 juta untuk membeli bahan bangunan, serta sisanya Rp.2,5 juta untuk upah tukang ,

Safarudin Telpi juga mengatakan  bahwa bantuan Rumah Layak Huni  merupakan hak rakyat.   Saparudin Telvi sebut Kurang Cermat “(Penyaluran RLTH) jangan dipolitisasi oleh Salahsatu Kandidat untuk kepentingan Pilkada, jangan dipolitisasi, karena itu haknya rakyat begitu ya,” ujar Saparudin,

Sapadudin Telvi  menyebutkan bahwa pada tahun politik saat ini di Kabupaten Gayo Lues, bantuan pemerintah telah menjadi komoditas yang berbau politik, sekarang RTLH  sudah menjadi komoditas yang baunya politik ya, yang statement seperti itu rasa-rasanya tidak ngerti aturan gitu,” jelasnya.

RTLH  itu disetujui oleh DPR, setelah diusulin pemerintah, dan secara sektoral pemerintah sudah menyiapkannya dan itu rutin,” sambung dia.

Ia menegaskan bahwa apabila ada bantuan tambahan akibat kondisi kemasyarakatan merupakan hal yang baik. Kendati begitu, dalam tahun politik menurutnya akan ada pihak yang mengklaim RTLH  tersebut. Oleh karena itu, Saparudin menilai perlu ada perbaikan pada proses penyaluran. Ia pun menjelaskan Jadi dengan identitas itu seluruh profil masyarakat penerima manfaat itu sudah ter-capture di situ, sehingga lebih tepat sasaran. Ini yang dari dulu tidak pernah selesai,agar  segera diambil tindakan lebih cepat, pada pelaksanaan Pemilukada 2024 penyaluran RTLH  di tengah kontestasi politik rentan dimanfaatkan untuk kepentingan electoral, jangan ada pihak yang mengambil keuntungan dari situasi semacam ini,” jelasnya. (TIM MEDIA)

Berita Terkait

Kapolres Gayo Lues Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama, Tekankan Peningkatan Pelayanan kepada Masyarakat
Produksi Ilegal PT Hopson Berulang Kali Terjadi di Gayo Lues, Di Mana Pengawasan yang Dijanjikan?
Warga Putri Betung Diterkam Harimau Saat Bekerja di Kebun, Kapolsek Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan
LIRA Desak Penegakan Hukum atas PT Rosin: Tidak Ada Negara di Atas Negara
Gerakan Kebangsaan: Survei Sanksi Adalah Perintah Negara, Bukan Sekedar Ritual Administrasi untuk PT Rosin
Perubahan Nama Tidak Menghapus Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Polda Aceh Diminta Turun Tangan
Dari Limbah Hingga BBM Pabrik, PT Rosin Kian Dipersepsikan Seolah Kebal Hukum
Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada Personel Terbaik, Terima Apresiasi dari IDI

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:59

Ribuan Peserta Lari Lawan Karhutla di ROAD TO Bhayangkara RUN 2026 Pekanbaru

Sabtu, 13 Juni 2026 - 22:32

5 Kg Bibit Jagung Ditanam Polri Petani Lubuk Sakai

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:56

Rakyat Dan Insan Pers Kecewa! Pejabat Yang Selama Ini Terlihat Tegas Ternyata Diduga Tak Bersih

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:08

Tokoh Pulau Merbau Dukung Kapolda Riau Tertibkan Panglong Arang Ilegal, Selamatkan Manggrove

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:21

Jadi Contoh Pemanfaatan Lahan, Jagung Polsek Kampar Kiri di Gunung Mulya Tumbuh Optimal

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:49

Polda Riau Beri Pendampingan Psikologis Untuk Keluarga Korban Curas di Rumbai

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:37

GPA Sultra Desak Mabes Polri Turun Tangan Berantas Tambang Ilegal di Konawe

Selasa, 7 April 2026 - 10:28

Mantan Warga Binaan Bongkar Fakta: Tuduhan “Napi Jadi Raja Kecil” di Rutan Tanjung Pura Dinilai Hoaks dan Fitnah Sensasional

Berita Terbaru