Akibat Karamnya Kapal,Terbongkar Kasus Penyeludupan Ban Import Ilegal di Pelabuhan Tikus Milik Boss Jhoni

- Team

Sabtu, 2 September 2023 - 09:22

40246 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI- Tepatnya Sabtu (26/8/2023) bertepatan di jalur sungai Kalagian desa Kalagian lama kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Tanjung Jabung Barat sekitar siang hari telah karam sebuah kapal siluman yang tak diketahui nama kapalnya dan kode kapalnya. Diduga muatan yang terlalu berat dan over kapasitas menjadi penyebab karamnya kapal tersebut.

Kapal Siluman tersebut dari informasi yang diperoleh dari masyarakat diketahui milik Bos Jhoni yaitu seorang oknum mafia pelabuhan illegal dan penyeludup kelas kakap di kabupaten Tanjung Jabung Barat provinsi Jambi.” kapal milik Jhoni tenggelam lagi”. Ucap narasumber yang ada dilokasi desa kalagian lama tersebut.

Saat team investigasi dilapangan menemukan ribuan Ban yang terkondisi masih baru baru dan puluhan karung Kain bekas,Kain dasar ratusan gulung. Dalam balutan plastik terpal hitam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sesuai konfirmasi dan klarifikasi kepada perwakilan Asosiasi Perusahaan Ban Indonesia (APBI) menerangkan, “Ban ilegal itu kebanyakan berasal dari China dan India.Ban-ban itu diselundupkan melalui sejumlah kota di Kalimantan, seperti Pontianak, Samarinda Banjarmasin, bahkan Sarawak Malaysia, sekarang hingga ke Jambi melalui kapal penyeludup di pelabuhan illegal tepatnya di Kabupaten Tanjung Jabung Barat”.

“Kualitas ban impor ilegal yang dibawa kapal Bos Jhoni itu tidak diketahui invoice barangnya, bahkan Ban tersebut tidak ada tanda Standar Nasional Indonesia (SNI)”. Terang Masyarakat Desa Kalagian berinisial KR yang takut namanya di tuliskan ” jangan buat nama saya,lihat di Facebook bang semua yang posting kapal karam bos Jhoni didatangi polisi dan diminta dihapus postinganya atau akan bermasalah”,ucapnya.

Terlihat ban ilegal masuk Indonesia tidak secara resmi dan menggunakan SNI palsu. Contohnya, Berdasarkan SNI, ban untuk kendaraan truk atau bus di Indonesia menggunakan standar 16 PR, sementara ban ilegal menggunakan standar 18 PR.

Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perdagangan mengungkapkan bahwasanya temuan media terhadap ban mobil yang diindikasikan illegal tersebut beredar di Sumbar dan Riau masuk melalui Tanjabbar dan disebarkan ke daerah lain karena selain sebagai distributor.

Di pelabuhan tikus milik Jhoni Ngk Alias Budi Hartono Kusuma alias Boss Jhoni ditemukan beberapa merek Ban yaitu Yokohama, Toyo, Michellin, Suntires, Barum (buatan Malaysia), valcone, Michellin, Suntires dari Korea Selatan, serta Continental dan Allstar yang tidak ada sertifikat dan stiker mutunya.

Produk impor harus pakai tanda stiker, sesuai dengan adanya Permendagri No:634/2004.

Ban Ilegal yang dibawa oleh kapal boss Jhoni Ngk tanpa kartu garansi, promosi, dan label. Konfirmasi kepada Kepala dinas perhubungan Tanjabbar dan anggota Boss Jhoni yaitu Hendra Yogi serta Kasat Pol Airud Kuala Tungkal semuanya kompak diam dan di duga melindungi serta menutupi kebenarannya saat di konfirmasi dan klarifikasi.

Menanggapi Informasi yang beredar di masyarakat di tempat terpisah, Hardedi selaku Kepala Bidang Pemberitaan dan Investigasi mengatakan bahwa DPP LSM KIPPI ( Komunitas Insan Peduli Pers Indonesia) telah menerima kiriman Vidio yang berisikan adanya kapal tenggelam yang berisikan sejumlah Ban dan kain di aliran sungai yang di sebut- sebut berada di Propinsi Jambi katanya.

“Kami mengharapkan agar pihak terkait khususnya Kapolda Jambi segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait terggelamnya kapal yang mengaggangkut diduga barang Ilegal “, sebut Hardedi.

( Nurul Ummi Hasibuan)

 

Berita Terkait

Tokoh Pulau Merbau Dukung Kapolda Riau Tertibkan Panglong Arang Ilegal, Selamatkan Manggrove
Jadi Contoh Pemanfaatan Lahan, Jagung Polsek Kampar Kiri di Gunung Mulya Tumbuh Optimal
Polda Riau Beri Pendampingan Psikologis Untuk Keluarga Korban Curas di Rumbai
GPA Sultra Desak Mabes Polri Turun Tangan Berantas Tambang Ilegal di Konawe
Mantan Warga Binaan Bongkar Fakta: Tuduhan “Napi Jadi Raja Kecil” di Rutan Tanjung Pura Dinilai Hoaks dan Fitnah Sensasional
LAMR Kepulauan Meranti dan Balai Bahasa Provinsi Riau Laksanakan Bimtek Penulisan Buku Cerita Anak
Dugaan Pemerasan dan Pengancaman oleh Oknum Wartawan Terhadap Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru Berujung Proses Hukum
Isu Lama Digoreng Tanpa Data Dinilai Tidak Pakai Otak, Sementara Dugaan Pemalsuan dan Narkoba Oknum Lain Tak Pernah Dibahas

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:05

LIRA Desak Penegakan Hukum atas PT Rosin: Tidak Ada Negara di Atas Negara

Kamis, 7 Mei 2026 - 01:48

Perubahan Nama Tidak Menghapus Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Polda Aceh Diminta Turun Tangan

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:35

Dari Limbah Hingga BBM Pabrik, PT Rosin Kian Dipersepsikan Seolah Kebal Hukum

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:49

Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada Personel Terbaik, Terima Apresiasi dari IDI

Selasa, 28 April 2026 - 20:55

Masalah Izin yang Belum Tuntas Membuat PT Rosin Trading Internasional Terus Didesak Untuk Diperiksa

Minggu, 26 April 2026 - 15:40

PT Rosin Internasional dan Pertanyaan Besar soal Pengelolaan Limbah di Gayo Lues

Kamis, 23 April 2026 - 12:48

Satreskrim Polres Gayo Lues Gelar Rekonstruksi Kasus Curat Dokter Wanita, 25 Adegan Diperagakan Tersangka

Rabu, 22 April 2026 - 17:27

Antisipasi Karhutla, Polres Gayo Lues Sebar Imbauan di Titik Rawan

Berita Terbaru