Penganiayaan Gara – Gara Petasan, Polisi Kini Bekuk Inisial PS

KRIMINAL 24

- Team

Senin, 15 April 2024 - 17:25

40168 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PATI – Polresta Pati melalui Unit Reskrim Polsek Sukolilo telah berhasil ungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Baleadi, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah, pada hari Senin (15/4/24).

Awalnya seorang tersangka berinisial PS (32) sudah dilakukan upaya kekeluargaan kedua belah pihak akan tetapi tidak membuahkan hasil.” sehingga pihak Polsek Sukolilo akhirnya mengamankan pelaku.

Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan mengungkapkan, terkait kronologis kejadian awal mulanya sekira pukul 11.45 Wib pada hari Kamis (11/04/2024) pada saat korban/pelapor yang bernama Joniati (39) berada di rumah dan anaknya yang baru berusia 1 tahun sedang sakit.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Maka saat itu anaknya tersangka inisial PS sedang main petasan di jalan dekat rumah korban dan karena suara petasan mengganggu istirahat anak.” selanjutnya, korban menegur, tidak boleh main petasan di depan rumah.

“Sehingga korban dan istri tersangka malah tidah merendah atau diam tetapi malah saling adu mulut dari rumah masing-masing, dalam waktu yang bersamaan.

Pelaku melempar batu kearah rumah dan korban juga mendatangi tersangka dilempar dengan menggunakan alat untuk nambal ban yang terbuat dari besi mengenai wajah dan kepala belakangnya”, kata AKP Sahlan.

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama yang di wakili Kapolsek Sukolilo menambahkan, bahwa kondisi korban seketika itu tidak sadarkan diri dan setelah sadar ternyata kondisi tubuhnya banyak darah.” kemudian, berlari berobat ke rumah sakit kayen.

Setelah menerima Laporan ini.” unit Reskrim Polsek Sukolilo melakukan penyelidikan pada hari senin (15/04/2024) sekitar pukul 13.00 Wib, dilanjut upaya untuk kekeluargaan kedua belah pihak tapi ternyata hasilnya nihil dan tidak ada titik temu.

AKP Sahlan menyebut, Pada kasus ini, polisi sudah menerapkan pasal 351 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan dan melakukan penahan terhadap tersangka untuk proses lebih lanjut.

“Kini, tersangka masih diamankan di Polsek Sukolilo dan diamankan beberapa barang bukti antara lain 1 alat tambal ban terbuat dari besi dan 2 buah batu kapur”, tutup Kapolsek Sukolilo.(@Gus Kliwir)

Berita Terkait

Polres Kuantan Singingi Tangkap Konten Kreator TikTok Polda Sitanggang Terkait Dugaan Penghinaan Tokoh Masyarakat
Kaperwil Media Online Penuhi Panggilan Klarifikasi Polda Riau Sebagai Saksi
Cekcok Gara-gara Asap Rokok, Pria di Aceh Tengah Diamankan Polisi
Buronan Sabu 98 Kilogram Ditangkap BNN Saat Jalani Sedot Lemak di Salon Kecantikan
Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional Beromzet Rp890 Miliar
Joni Sitepu: Jangan Biarkan Korporasi Besar Menguasai Tanah Rakyat Tanpa Dasar Hukum yang Jelas
Dua Pria Terduga Pelaku Pungli Amankan Polsek Berastagi, di Jalur Wisata Air Panas Doulu
Tiga Pria Diduga Pengedar Shabu Diciduk Kepolisian di Lapangan Bola Kaki Tigapanah, Lima Paket Narkotika Diamankan

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 13:06

Baru Seumur Jagung, Aroma Tak Sedap Tercium di RS SIM Nagan Raya: Rapat Tertutup dan Dana Pending Miliaran Dipertanyakan

Jumat, 14 Juni 2024 - 21:52

Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Keuchik Krung Seumayam Nagan Raya

Jumat, 17 Mei 2024 - 12:00

The Aceh Institute Gelar Briefing dengan Wartawan Terkait Kawasan Tanpa Rokok di Nagan Raya

Selasa, 14 Mei 2024 - 07:37

Para Ketua DPD Golkar Se-Aceh Sepakat HTM Nurlif untuk Maju Pilkada Aceh

Sabtu, 27 April 2024 - 16:42

Dalam Sehari, Satreskrim Polres Nagan Raya Tangkap Dua Pemain Judi Online

Kamis, 18 April 2024 - 18:33

Polres Nagan Raya Gelar Patroli Gabungan untuk Tertibkan Tambang Ilegal

Rabu, 3 April 2024 - 17:29

Sebagai Bentuk Rasa Syukur, Caleg Terpilih Nasdem di Aceh ini Bukber Relawan dan Santuni Anak Yatim

Kamis, 21 Maret 2024 - 16:02

Berkas Kasus Oknum Timses Caleg Coblos 2 Kali di Nagan Raya di Serahkan ke Jaksa

Berita Terbaru