Tanah Karo, ( Kriminal 24 com ). Situasi saat ini Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Subsidi sudah ditentukan oleh Pemerintah. Namun, dugaan peraturan yang dibuat hanya jadi sebatas macam di atas kertas. Pasalnya, harga pupuk di pasaran lebih mahal dari batasan yang dibuat Pemerintah.
Sedangkan menurut harga HET pupuk bersubsidi diatur oleh Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) 734/2022. HET pupuk subsidi tahun ini ditentukan oleh Pemerintah dengan ketentuan HET pupuk bersubsidi yang diatur berdasarkan Permentan Nomor 49 tahun 2020, harga pupuk Urea dari Rp1.800 Per Kilogram (Kg) menjadi Rp 2.250 per Kg,( Rp 112.500/Sak) Phonska Rp 2.300 per Kg ( 115.000/Sak)
Hal ini , Diduga Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Karo agaknya kurang melakukan pengawasan distribusi pupuk subsidi di kios – kios yang ada di Kabupaten Karo, apakaj mereka tutup mata dan tutup telinga,,,,,?, hingga tidak melihat dan mendengar keluhan petani di Bumi Turang ini, kata P. Barus warga Kecamatan Barusjahe kepada awak Media ini, pada hari Sabtu 09/12/2023 siang di sebuah Kedai Kopi Desa Tigapanah.
”Kalau lokasi kios dekat dengan petani, tidak mungkin ada tambahan biaya macam-macam. Dari sisi waktu juga tepat waktu, akan tetapi kami menebus pupuk yang katanya subsidi tersebut mencapai Rp 150.000 hingga 180.000, hal ini sangat menyulitkan kami para petani ini, ” tambahnya dengan nada kesal.
Sementara dari hasil pantauan awak media, Diduga ini hampir semua kios pupuk resmi menjual pupuk bersubsidi melebihi harga HET. Seperti yang kami temukan di Kecamatan Laubaleng dan Mardinding, warga mengatakan, kami selaku warga petani, merasa keberatan terkait harga pupuk yang di jual lebih dari harga HET, oleh oknum kios pupuk resmi yang ditunjuk Pemerintah, dari kios pupuk resmi perkarung di jual Rp.150.000 ke pengecer di bawah sehingga harga pupuk di bawah melambung harganya, kisaran harga Rp.180.000.
Namun, Pada hari Minggu ( 10/12/2023 ) Ironisnya selain harga pupuk bersubsidi di jual lebih tinggi dari harga HET, diduga pemilik kios resmi yang berada di Laubaleng dan Mardinding menjual pupuk bersubsidi ke wilayah lain, keluar wilayah,” Kata Warga Petani.
Sementara, Sedangkan penyaluran pupuk bersubsidi telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Subsidi, dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Subsidi.
“Oleh karena itu, harus dijual dengan harga yang telah ditentukan oleh Pemerintah. Tidak ada alasan bagi kios pupuk resmi untuk menambah harga penjualan pupuk subsidi. Kios harus menjual sesuai dengan HET,” Tegasnya.
Adapun Keluhan setiap bagi petani seperti yang diuraikan diatas kepada awak media ini konfirmasi dengan Kadis Pertanian Kabupaten Karo, Metehsa Karo-karo, beliau mengungkapkan, mungkin ada petani yang belum masuk Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Akibatnya, mereka tidak bisa dilayani di kios. Untuk itu, pihaknya meminta agar petani yang belum terdata RDKK dicatat sehingga bisa didaftarkan pada periode berikutnya.
”Kalau ada yang tidak terlayani, kami minta dicatat untuk ditambahkan biar semua bisa terlayani,” Ujarnya.
Lanjutnya Kadis Pertanian menambahkan jika memang ada temuan seperti yang dikeluhkan petani, silahkan laporkan ke pihak berwajib dan saya siap menjadi saksi, karena kios pupuk/pengecer tidak boleh menjual pupuk bersubsidi melebihi harga HET seperti yang telah ditentukan Pemerintah,” Tegasnya.
( Tim ).






