Terkuak! Pungutan Barcode Rp100 Ribu Diduga Libatkan Oknum Dinas Pertanian

- Team

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:53

4072 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takalar – Kriminal24.com | Dugaan praktik pungutan liar dalam pengurusan barcode di Dinas Pertanian kian memanas dan memicu kemarahan publik. Sejumlah warga mengaku dimintai biaya hingga Rp100 ribu oleh oknum yang disebut-sebut terkait langsung dengan proses pengurusan di lingkungan dinas, tanpa dasar aturan yang jelas maupun transparansi prosedur.

 

Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa pungutan tersebut terasa seperti kewajiban yang tidak bisa dihindari. “Kalau tidak bayar, prosesnya dipersulit. Kami terpaksa keluarkan uang sampai Rp100 ribu, tapi tidak ada bukti resmi,” ungkapnya. Pernyataan ini semakin menguatkan dugaan adanya praktik sistematis yang merugikan masyarakat.Kamis(7/5/2026)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Keluhan serupa juga datang dari warga lain yang menilai layanan publik seharusnya bebas dari pungutan tidak resmi. Mereka mempertanyakan mengapa proses administrasi yang mestinya transparan justru diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu. Kondisi ini dinilai mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah, khususnya di sektor pelayanan pertanian.

 

Jika terbukti benar, praktik tersebut berpotensi melanggar hukum serius. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pasal 54 secara tegas melarang pungutan di luar ketentuan. Selain itu, pelaku dapat dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana berat bagi penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan pribadi.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Dinas Pertanian. Publik mendesak aparat pengawas dan penegak hukum segera turun tangan mengusut dugaan ini secara transparan dan menyeluruh. Jika dibiarkan, praktik semacam ini bukan hanya merugikan warga, tetapi juga merusak integritas pelayanan publik secara luas.

 

( Muh Ramli JAGUAR )

Berita Terkait

Joni Sitepu: Jangan Biarkan Korporasi Besar Menguasai Tanah Rakyat Tanpa Dasar Hukum yang Jelas
Dua Pria Terduga Pelaku Pungli Amankan Polsek Berastagi, di Jalur Wisata Air Panas Doulu
Tiga Pria Diduga Pengedar Shabu Diciduk Kepolisian di Lapangan Bola Kaki Tigapanah, Lima Paket Narkotika Diamankan
Tanaman Ganja Ditemukan di Perladangan Juhar, Satresnarkoba Polsek Juhar Amankan Tiga Warga
Pria Asal Pematang Siantar Diciduk Unit Satresnarkoba Polres Karo, Ditemukan Simpan Sabu di Kamar Mandi Ladang
Lapas Binjai Gelar Razia Gabungan, Wujud Komitmen Ciptakan Lingkungan Pemasyarakatan yang Aman dan Tertib
Gerak Cepat Polsek Gunung Malela Ungkap Pencurian HP Pekerja Bangunan, Pelaku Ditangkap Kurang dari Sepekan
Tanggapan Resmi Atas Pemberitaan Negatif Terkait Meninggalnya Tahanan

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 00:41

Kisah Musdalifa: Gagal Masuk SMP Negeri Terdekat Indralaya Kini Terancam Putus Sekolah, Orang Tua Mohon Solusi Pemerintah

Selasa, 23 Juni 2026 - 23:45

Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-80, Polda Riau Gelar 14 Layanan Medis

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:04

Kalapas Labuhan Ruku Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Lewat Podcast YouTube ke Polres Batu Bara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 22:32

5 Kg Bibit Jagung Ditanam Polri Petani Lubuk Sakai

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:56

Rakyat Dan Insan Pers Kecewa! Pejabat Yang Selama Ini Terlihat Tegas Ternyata Diduga Tak Bersih

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:08

Tokoh Pulau Merbau Dukung Kapolda Riau Tertibkan Panglong Arang Ilegal, Selamatkan Manggrove

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:21

Jadi Contoh Pemanfaatan Lahan, Jagung Polsek Kampar Kiri di Gunung Mulya Tumbuh Optimal

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:49

Polda Riau Beri Pendampingan Psikologis Untuk Keluarga Korban Curas di Rumbai

Berita Terbaru