Pengedar Sabu 2 Kg Diancam Hukuman Mati

KRIMINAL24.COM

- Team

Kamis, 31 Agustus 2023 - 20:15

40100 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASAHAN | Polres Asahan berhasil menangkap empat orang pria dengan barang bukti narkoba seberat 2 kilogram jenis sabu Kamis (31/08/2013)

Adapun pengungkapan narkoba jenis sabu ini merupakan jaringan peredaran internasional dan berasal dari Malaysia.

“Berhasil kita amankan empat orang laki – laki yang sebelumnya mereka ini terlibat jaringan narkoba internasional Malaysia,” kata Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung SH, SIK, MH.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun empat pria yang diamankan atas kasus narkoba jaringan internasional itu memiliki peran berbeda beda diantaranya EAS (31) warga Tanjungbalai sebagai pemilik barang, FR (29) sebagai pengantar barang warga Tanjungbalai, kemudian DI (39) dan JL (31).

Keempatnya merupakan target operasi Polres Asahan dan sudah lama menjadi incaran karena terlibat peredaran narkoba jaringan Internasional.

“Penangkapan kita lakukan melalui undercover buy, jadi salah seorang pelaku yang sudah kita intai ini dipancing untuk bertransaksi narkoba dengan anggota,” kata Rocky.

Setelah berhasil memancing salah satu pelaku ini kemudian mengajak berjumpa di salah satu Cafe yang berada di Kota Tanjungbalai.

“Tim memesan sabu kepada salah seorang tersangka berinisial DI kemudian dia menghubungi PL (buron). Lalu oleh PL menghubungi lagi Jalan yang kenal dengan EAS lalu barang itu diantar oleh FR terang,” Kapolres.

Komplotan pemain narkoba jaringan internasional ini berhasil dibekuk pada (31/07/2023) lalu setelah Polisi memancing bertemu untuk transaksi dalam partai besar yakni 2 kg sabu.

“Hasil introgasi dari pemilik berinisiial EAS sabu dibeli dari seseorang di Tanjungbalai seharga Rp 500 juta untuk 2 kilogram sebelum dijual ke Polisi yang melakukan penyamaran,” ujarnya.

Sebenarnya, kata mantan Kapolres Dairi ini pengungkapan narkotika jaringan Internasional tersebut telah lama menjadi buruan Polres Asahan karena di wilayah hukumnya kerap jadi pintu masuk narkoba jaringan Malaysia.

“Kita akan terus kejar ini DPO bandar dan pemain besarnya kemana pun,” ujarnya.

Adapun barang bukti narkoba tersebut terdiri dari dua kemasan dimana masing-masing kemasan dibalut dalam plastik teh cina. Empat tersangka diamankan itu kini dipersangkakan dengan pasal 114 subs ayat 2 pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup.(Leodepari)

Berita Terkait

Tingkatkan Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 1426-07/Pattallassang Turun Langsung Bantu Petani Tanam Padi
Koramil 1426-04/Galesong Bersama Warga Kerja Bakti Bersihkan Tumpukan Sampah Dan Selokan
Komsos, Babinsa Koramil 1426-07/Pattallassang Serka Herman Jalin Keakraban Dengan Para Petani
Polres Gayo Lues Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkotika, Jenis Sabu, Ekstasi dan Ganja, 18 Tersangka Diamankan
Koramil 1426-03/Galut Bersama Warga Kerja Bakti Bersihkan Saluran Air dan Bahu Jalan
Pembersihan Pangkalan Kodim 1426 Takalar, Sebagai Wujud Kepedulian Lingkungan
Personel Koramil 1426-02/Polsel Ajak Pemerintah Setempat Dan Warga Kerja Bakti Bersihkan Lingkungan
Koramil 1426-04/Galesong Safari Sholat Subuh Berjamaah Bersama Warga