Karo – KRIMINAL 24 COM. – Penyidik Satreskrim Polres Tanah Karo dan Polsek Juhar menggelar rekonstruksi perkara tindak pidana kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Sukababo, Kecamatan Juhar, Kamis (08/08/2024), sekitar pukul 12.00 WIB, rekonstruksi dia di halaman apel Mapolres Tanah Karo.
Peristiwa Pembunuhan yang terjadi pada 24 Juli 2024, sekitar pukul 01.30 WIB, ini diduga dilakukan oleh tersangka IG alias LAJOR terhadap korban RAMLI GINTING (43), seorang petani dari Desa Sukababo.
Rekonstruksi ini dilaksanakan dihadiri oleh sejumlah penyidik dan pihak kejaksaan, termasuk Kapolsek Juhar, AKP Anggiat Nainggolan, S.H, KBO Sat Reskrim IPTU Togu Siahaan, Kanit Reskrim Polsek Juhar AIPTU Rudi SP. Sitinjak, personil Inafis Polres Tanah Karo, serta dari pihak jaksa penutut umum Kejari Karo Gindara, Anto dan Chairani.
Disaat acara rekonstruksi Kapolsek Juhar menyatakan bahwa kegiatan tersebut berjalan lancar dan aman.
“Kegiatan rekonstruksi ini sangat penting, seperti halnya untuk menggambarkan kembali kejadian perkara secara detail, sesuai dengan laporan polisi pada perkara ini”, kata A. Nainggolan.
Ditambahkannya, dalam rekonstruksi ini dilakukam reka adegan sebanyak 16 adegan oleh tersengka dan beberapa saksi, yang dipandu oleh Kanit Reskrim Polsek Juhar, AIPTU Rudi SP. Sitinjak, S.H.
“Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan semua pihak mendapatkan gambaran yang jelas tentang kejadian tersebut, yang kemudian akan menjadi bahan dalam proses hukum lebih lanjut,” tambah Kapolsek.
Proses perjalanan Rekonstruksi ini berakhir pada pukul 13.40 WIB, dengan situasi yang aman dan kondusif, menandakan bahwa proses ini berjalan sesuai dengan yang diharapkan tanpa kendala.
( Bangunta Sembiring).






