Sat Reskrim Polres Tanah Karo Tangkap Pelaku Penganiayaan Menyebabkan Korban Meninggal Dunia Saat Tahun Baru

KRIMINAL 24

- Team

Senin, 12 Januari 2026 - 14:08

4086 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo – KRIMINAL 24 COM.  Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Karo berhasil mengungkap dan menangkap seorang tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seorang remaja, setelah melakukan serangkaian penyelidikan secara intensif.

Dari hasil penyelidikan intensif Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasat Reskrim AKP Eriks R, S.T., menyampaikan bahwa tersangka kasus penganiayaan menyebabkan korban meninggal dunia berinisial MS alias Kael (18) tahun, warga Desa Katepul, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, diamankan oleh Tim Opsla Satreskrim Polres Tanah Karo Rabu, 07 Januari 2026 pukul 00.10 WIB. di Jalan Halat, Kota Medan.

“Penangkapan MS dilakukan oleh tim opsnal Sat Reskrim Polres Tanah Karo setelah memperoleh informasi keberadaan tersangka yang sempat melarikan diri pascakejadian,” ujar AKP Eriks, Senin, 12 Januari 2026 siang di Mapolres Tanah Karo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada hari Kamis, 01 Januari 2026 sekitar pukul 04.30 WIB. Korban bernama Almarhum Rojer Valentino Sebayang (13) bersama rekannya Trisahputra Tarigan diduga dilempari batu oleh sekelompok orang saat melintas di Jalan Veteran, Kabanjahe, tepat di depan Kantor Camat Kabanjahe, pada malam pergantian tahun.

Pada hari itu juga, Korban kemudian dilarikan ke RSU Kabanjahe. Setibanya di rumah sakit, korban diketahui mengalami luka koyak di kepala serta memar pada kaki, tangan, dan pinggang, sementara rekannya mengalami luka koyak pada telinga sebelah kiri. Beberapa saat kemudian, korban dinyatakan meninggal dunia. Atas kejadian tersebut, pihak keluarga melaporkan insiden itu ke Polres Tanah Karo.

Berdasarkan hasil pengumpulan bukti dan keterangan saksi, tim Sat Reskrim bergerak cepat ke Medan dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Tanah Karo.

Lanjutnya, Kasat Reskrim Polres Tanah Karo menegaskan bahwa masih terdapat pelaku lain yang terlibat. Identitas mereka telah dikantongi dan proses pengejaran serta penyelidikan lanjutan terus dilakukan.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 466 ayat (3) KUHP Nasional tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Selain itu, apabila terbukti dilakukan secara bersama-sama, penyidik juga menjerat Pasal 471 ayat (2) huruf c KUHP Nasional tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.

“Polres Tanah Karo berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Para pelaku lain masih dalam pengejaran, dan kami mengimbau agar segera menyerahkan diri,” tegas Kasat Reskrim.

Lebih lanjutnya, Kasat Reskrim AKP Eriks R, ST., juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih memperhatikan pergaulan dan aktivitas anak-anak, terutama pada malam hari dan momen perayaan yang rawan terjadi gesekan antar kelompok. Masyarakat diharapkan tidak terlibat dalam aksi tawuran, kekerasan, maupun tindakan main hakim sendiri yang dapat berujung pada konsekuensi hukum berat dan hilangnya nyawa.

Sat Reskrim Polres Tanah Karo, juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah tawuran dan kekerasan remaja, dengan mengedepankan dialog, pengawasan lingkungan, serta segera melaporkan potensi gangguan kamtibmas kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani sejak dini.

Saat ini, tersangka MS ditahan di Mapolres Tanah Karo, sementara tim satreskrim terus melakukan penyidik hal ini guna melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan,” Pungkasnya.

(Bangunta Sembiring).

Berita Terkait

Dua Pria Terduga Pelaku Pungli Amankan Polsek Berastagi, di Jalur Wisata Air Panas Doulu
Tim Lingkaber Polres Karo Gencarkan Patroli Malam, berupaya Antisipasi Kejahatan
Bupati Karo Sambangi Kejati Sumut, Perkuat Sinergi dengan Adhyaksa
Tiga Pria Diduga Pengedar Shabu Diciduk Kepolisian di Lapangan Bola Kaki Tigapanah, Lima Paket Narkotika Diamankan
Tanaman Ganja Ditemukan di Perladangan Juhar, Satresnarkoba Polsek Juhar Amankan Tiga Warga
Polres Karo Ungkap Dua Kasus Pembunuhan Berencana dan Tegaskan Maksimalkan Berantas Kejahatan
Pria Asal Pematang Siantar Diciduk Unit Satresnarkoba Polres Karo, Ditemukan Simpan Sabu di Kamar Mandi Ladang
Bupati Karo Antonius Ginting Hadiri Pesta Pembangunan Gedung Gereja GKPS Syaloom Kabanjahe

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 04:01

Buronan Sabu 98 Kilogram Ditangkap BNN Saat Jalani Sedot Lemak di Salon Kecantikan

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:25

Respons Narasi Provokatif terhadap Presiden Prabowo, PP GP Al Washliyah Rilis 4 Pernyataan Sikap

Senin, 15 Juni 2026 - 04:59

Profesor Sutan Nasomal Acungi Jempol Atas Upaya Presiden Prabowo Menekan Berkembangbiak Tikus Ekonomi Grogoti Jalur Eksport Import !!

Senin, 15 Juni 2026 - 04:49

Prof Dr Sutan Nasomal Meminta Presiden RI Tetapkan Hukuman Mati Bagi LGBT

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:49

AHY Tak Pernah Minta Bantuan Sony Sonjaya, DPP LPPI Minta Publik Tidak Terprovokasi

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:53

Samsuri Calon Presiden RI 2029, Idola Rakyat Indonesia

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:19

Himlab Raya Jakarta: Bupati Labusel Layak Diakui sebagai Pemimpin yang Dekat dengan Masyarakat

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:01

Seminggu Tanpa Respon, DPP IWO Indonesia Desak Kasatpol PP DKI Jakarta Buka Ruang Dialog Terkait Sengketa Lahan Gudang Cakung

Berita Terbaru

DAERAH

Camat Kresek Jemput Aspirasi, Sapa Warga Sondol

Sabtu, 22 Agu 2026 - 23:00