Polsek Perdagangan Resor Simalungun Berhasil Tangkap Dua Tersangka Pencurian Sepeda Motor

KRIMINAL 24

- Team

Minggu, 21 Juli 2024 - 21:30

40182 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simalungun – Polsek Perdagangan Polres Simalungun berhasil menangkap dua tersangka pencurian sepeda motor pada hari Jumat, 19 Juli 2024. Kedua tersangka, Abdul Aziz alias Beta (18) dan Alva Rio Naldo Purba (17), diamankan sekitar pukul 12.30 WIB di sebuah rumah kos-kosan di Lingkungan VI, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar.

Perkara ini berawal dari laporan korban bernama Maliki yang melaporkan kehilangan sepeda motor Honda CRF dengan nomor polisi BK 3934 TBX pada Kamis, 20 Juni 2024. Laporan tersebut diterima oleh Polsek Perdagangan dengan Nomor LP/B/211/VI/2024/SPK/Polsek Perdagangan/Polres Simalungun/Polda Sumut pada tanggal 21 Juni 2024.

Berdasarkan penyelidikan, polisi mencurigai Abdul Aziz alias Beta dan tiga rekannya sebagai pelaku pencurian. Pada hari Jumat, 19 Juli 2024, sekitar pukul 12.00 WIB, petugas mendapatkan informasi mengenai keberadaan Abdul Aziz dan Alva Rio di sebuah rumah kos. Setengah jam kemudian, petugas berhasil mengamankan kedua tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam interogasi, kedua tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor bersama dua rekan lainnya yang masih buron. Setelah mencuri motor tersebut, mereka mendorongnya ke arah Pematang Siantar dan berhasil menghidupkannya untuk kemudian dijual di Kota Medan seharga Rp 10.000.000. Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli satu unit sepeda motor Honda Vario 150 hitam tanpa plat.

Kedua tersangka beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario hitam tanpa plat kini diamankan di Mapolsek Perdagangan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kapolsek Perdagangan, AKP Ibrahim Sopi, SH, menyatakan bahwa pihaknya akan terus memburu dua pelaku lainnya yang masih dalam pelarian.

Kapolsek Perdagangan, AKP Ibrahim Sopi, SH, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras tim dalam melakukan penyelidikan dan pengintaian selama beberapa waktu. Ia juga mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu dalam mengidentifikasi dan melacak keberadaan para pelaku.

\\\\\\\\\\\\\\\”Keberhasilan ini tidak lepas dari kerjasama yang baik antara petugas kepolisian dan masyarakat. Kami akan terus berupaya untuk menangkap dua pelaku lainnya yang masih buron dan mengembalikan rasa aman di wilayah kami,\\\\\\\\\\\\\\\” ujar AKP Ibrahim Sopi, SH.

Tersangka Abdul Aziz alias Beta diketahui berusia 18 tahun dan berdomisili di Pasar VIII Desa Barus, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Sementara itu, Alva Rio Naldo Purba yang berusia 17 tahun tinggal di Jl. Rajamin Purba, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Keduanya kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolsek Perdagangan.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, terutama pencurian kendaraan bermotor. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui informasi terkait kejahatan atau keberadaan pelaku lainnya.

Dengan ditangkapnya dua tersangka ini, diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi angka pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Simalungun. Polsek Perdagangan terus berkomitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mengungkap berbagai kasus kriminalitas yang meresahkan.

Penangkapan ini juga menunjukkan pentingnya peran aktif masyarakat dalam membantu tugas kepolisian. Partisipasi dan kerjasama yang baik akan sangat membantu dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua warga.(joe)

#Humas_Polres_Simalungun

Berita Terkait

Aksi Pencurian di Magetan Digagalkan Warga, Pelaku Berhasil Diamankan
Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja 10,8 Kilogram di Dalam Vespa
Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Pasir Timah
Polres Bondowoso Ungkap Dua Kasus Kekerasan Seksual, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara
Polresta Kendari Ungkap Enam Kasus Kriminal, Komitmen Jaga Kondusivitas Wilayah Dipertanyakan
Sindikat Penipuan Investasi Kripto Pig Butchering Rp 41 Miliar Terbongkar, 38 Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan
Dua Warga Banyumas Ditangkap Terkait Kasus ITE, Pernikahan Dilangsungkan di Kantor Polisi
Polres Bondowoso Bongkar Praktik Penipuan Penggandaan Uang dan Pencurian di Kalangan Keluarga

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:13

PPWI Ogan Ilir Resmi Laporkan Dugaan Setoran Kepala Sekolah Ke Polda Sumsel

Senin, 19 Oktober 2026 - 08:06

Dugaan Pembagian Wilayah Korlap Narkoba Langkat Mencuat, Stabat Hingga Secanggang Harus Diusut!

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:15

Modus Suara Mirip dan Foto WhatsApp, Gubernur Kaltara Imbau Waspadai Penipuan Siber Lintas Wilayah

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 19:17

Polres Simalungun Gencar Tebar Stiker Nomor Darurat hingga Pelosok Wisata Parapat, Antisipasi Cuaca Ekstrem Danau Toba

Rabu, 7 Oktober 2026 - 01:08

KAKI Jatim Puji Langkah Kapolri Hadir di Tengah Aksi dan Dengarkan Aspirasi Buruh

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:11

Rahmawati Zainal: Komisi VII DPR Targetkan Kuota Tenaga Kerja Lokal Minimum 90 Persen dalam RUU Kawasan Industri

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:09

HUT ke-27 Kabupaten Nunukan: Gubernur Zainal Paliwang Tekankan Pentingnya Identitas Bangsa di Perbatasan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:25

KAKI Jatim: Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tunjuk Irjenpol Dekananto Eko Purnomo Sebagai Kapolda Jawa Timur

Berita Terbaru