Proyek Rumah Kos di Banjarmasin Berbuntut Pelaporan, Diduga Ada Intervensi Oknum

- Team

Rabu, 5 Juni 2024 - 17:28

40946 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banjarmasin,|  Perkara wanprestasi proyek rumah kos 15 pintu yang berlokasi di Jalan Rambai Padi, Kelurahan Kebun Bunga, Kota Banjarmasin berbuntut panjang.

Pasalnya pertemuan antara Badri selaku kontraktor dengan Merry selaku pemilik bangunan yang saat itu juga ada pihak lain berujung pelaporan ke Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) serta Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalsel pada, Senin (27/5/24) lalu.

Dalam keterangan kepada media, Selasa (4/6/24) Badri mengungkapkan bahwa, Ia terpaksa membuat laporan karena merasa terintimidasi atas kehadiran pihak lain yang diduga merupakan petugas Kepolisian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya bingung juga, ini kan ada kontrak kerja. Saya hanya menagih uang hasil pekerjaan saya dan ada kontrak kerja, saya juga mengajak diskusi baik-baik, tapi dibawa aparat yang bilangnya dari pihak ketiga, jumlahnya tujuh orang,” ungkap Badri.

Badri mengatakan bahwa kedatangan oknum tersebut berdampak pada psikologis pekerja yang ditugaskan menyelesaikan rumah kos tersebut. “Kedatangan oknum ini membuat fisik dan mental para pekerja down,” ujarnya.

Lebih jauh Bardi mengungkapkan bahwa dirinya langsung berkoordinasi dengan pengacara dan membuat laporan ke Polda Kalsel setelah menerima telepon dari AW melalui Mr X.

“Persoalan ini antara saya dan M, jangan seakan ada intimidasi aparat datang. Saya bekerja dan menagih hak saya. Saya juga malu ada polisi datang,” tambahnya.

Terkait dugaan wanprestasi tersebut, Badri mengatakan bahwa saat ini uang sisa dari pekerjaan dua bangunan milik Merry mencapai Rp 700 juta dari total biaya Rp 1,7 miliar. Sementara untuk bangunan di KM 8 dihentikan karena menurut Badri belum dibayarkan.

“Sampai ini tak ada kesepakatan antara saya dengan M terkait sisa hak saya itu. Harusnya ketika selesai, harus dibayar kewajibannya,” tegasnya.

Sementara dikutip dari antaranews.com yang tayang pada selasa (28/5/24) lalu Merry selaku pemilik bangunan membantah semua tudingan yang diarahkan kepadanya dan menyebut bahwa pihak Badri lah yang melakukan wanprestasi.

“Yang melakukan wanprestasi justru mereka selaku kontraktor karena hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan gambar yang disepakati,” kata Merry.

Merry merasa dipermainkan oleh pihak kontraktor mulai dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) berubah-rubah hingga hasil pekerjaan jauh dari rencana awal.

Dia mengungkap awalnya nominal proyek Rp1 miliar namun berubah menjadi Rp1,7 miliar lebih dan telah dibayarkan Rp1,4 miliar lebih.

Sedangkan sisa uang yang ada Rp300 juta dengan rincian Rp200 juta yang dibayarkan termin terakhir (serah terima kunci) alias sudah selesai semua bangunan dan siap jual.

Selanjutnya Rp100 juta untuk deposit jika ada kerusakan bangunan, belum lagi menghadapi denda pinalti keterlambatan penyelesaian bangunan.

Kemudian berjalan waktu, pekerjaan tak kunjung selesai dan kualitasnya pun jauh dari gambar yang dijanjikan kontraktor.

Sesuai perjanjian, ungkap dia, proyek diselesaikan dalam jangka waktu lima bulan sejak mulai pekerjaan 29 Mei 2023.

Namun hingga batas waktunya, pekerjaan tak selesai dan muncul masalah dari hasil pekerjaannya yang tidak baik.

“Apabila kualitas dan kuantitas pekerjaan tidak sesuai spesifikasi gambar pada RAB maka kami berhak menunda pembayaran termin, bahkan kontraktor wajib membayar denda 10 persen jika terjadi keterlambatan sebagaimana perjanjian,” tegasnya.

Terkait tudingan ada intimidasi dari polisi terhadap kontraktor, Merry pun membantahnya.

“Saya hanya minta perlindungan ketika bertemu pihak kontraktor yang justru memeras dan menekan saya, wajar dong seorang warga negara demi keamanan diri minta pendampingan petugas,” ucapnya.

Bahkan peran aparat di lokasi pertemuan kala itu menurutnya justru dapat membuat suasana menjadi terkendali sehingga tidak terjadi hal-hal di luar koridor hukum.

Hingga berita ini ditayangkan belum ada keterangan resmi dari Polda Kalsel serta dari Propam Polda Kalsel.

(Redaksi Tim)

Berita Terkait

Joni Sitepu: Jangan Biarkan Korporasi Besar Menguasai Tanah Rakyat Tanpa Dasar Hukum yang Jelas
Dua Pria Terduga Pelaku Pungli Amankan Polsek Berastagi, di Jalur Wisata Air Panas Doulu
Tiga Pria Diduga Pengedar Shabu Diciduk Kepolisian di Lapangan Bola Kaki Tigapanah, Lima Paket Narkotika Diamankan
Tanaman Ganja Ditemukan di Perladangan Juhar, Satresnarkoba Polsek Juhar Amankan Tiga Warga
Pria Asal Pematang Siantar Diciduk Unit Satresnarkoba Polres Karo, Ditemukan Simpan Sabu di Kamar Mandi Ladang
Lapas Binjai Gelar Razia Gabungan, Wujud Komitmen Ciptakan Lingkungan Pemasyarakatan yang Aman dan Tertib
Gerak Cepat Polsek Gunung Malela Ungkap Pencurian HP Pekerja Bangunan, Pelaku Ditangkap Kurang dari Sepekan
Tanggapan Resmi Atas Pemberitaan Negatif Terkait Meninggalnya Tahanan

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 00:41

Kisah Musdalifa: Gagal Masuk SMP Negeri Terdekat Indralaya Kini Terancam Putus Sekolah, Orang Tua Mohon Solusi Pemerintah

Selasa, 23 Juni 2026 - 23:45

Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-80, Polda Riau Gelar 14 Layanan Medis

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:04

Kalapas Labuhan Ruku Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Lewat Podcast YouTube ke Polres Batu Bara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 22:32

5 Kg Bibit Jagung Ditanam Polri Petani Lubuk Sakai

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:56

Rakyat Dan Insan Pers Kecewa! Pejabat Yang Selama Ini Terlihat Tegas Ternyata Diduga Tak Bersih

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:08

Tokoh Pulau Merbau Dukung Kapolda Riau Tertibkan Panglong Arang Ilegal, Selamatkan Manggrove

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:21

Jadi Contoh Pemanfaatan Lahan, Jagung Polsek Kampar Kiri di Gunung Mulya Tumbuh Optimal

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:49

Polda Riau Beri Pendampingan Psikologis Untuk Keluarga Korban Curas di Rumbai

Berita Terbaru