Polsek Kalideres Tangkap Tiga Pemuda Pelaku Pemerasan Modus Kencan Palsu di Mechat Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

- Team

Selasa, 14 Mei 2024 - 16:02

40141 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Barat – Polsek Kalideres berhasil mengamankan tiga pemuda yang berinisial V.N. (21), A.A. (26), dan M.A.S. (20) terkait kasus pemerasan dengan modus kencan melalui aplikasi Mechat Fiktif.

Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Abdul Jana didampingi Kanit reskrim Akp Aep Haryaman mengungkapkan modus operandi para pelaku dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Kalideres.

“Para pelaku ini menggunakan aplikasi Mechat Fiktif untuk menipu dan memeras korban. Mereka membuat akun palsu dengan foto dan profil seorang wanita guna mengelabui dan memikat korban,” ujar Abdul Jana, Selasa, 14/5/2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Abdul Jana menjelaskan bahwa pelaku V.N. menggunakan foto wanita yang diambil dari Facebook dan memasangnya di aplikasi kencan Mechat dengan nama fiktif Putri Nita.

Pelaku kemudian mulai memposting foto tersebut untuk menarik perhatian korban.

Setelah mendapatkan tanggapan dari korban, pelaku menawarkan harga kencan awal sebesar Rp 500.000,- yang kemudian disepakati menjadi Rp 200.000,- setelah proses tawar-menawar.

Pada saat yang telah ditentukan, pelaku V.N. bersama pelaku A.A. berangkat dari kos mereka menuju tempat pertemuan di sebuah gang di sekitar gang sate hasan
JL peta selatan Rt 06/03 kel. Kalideres, kec. kalideres Jakarta
Barat pada Minggu, 5/5/2024.

Saat korban tiba di lokasi dengan sepeda motor, pelaku A.A. menakut-nakuti korban dengan mengatakan bahwa wanita dalam foto tersebut adalah istrinya dan mengancam akan membawa korban ke kantor polisi.

Untuk menghindari masalah, korban akhirnya setuju untuk berdamai dan memberikan uang sebesar Rp 500.000,- kepada pelaku A.A.

Selain itu, pelaku juga mengambil paksa handphone korban sebagai jaminan.

Keesokan harinya, korban tidak menemukan pelaku di tempat pertemuan dan menyadari bahwa aplikasi Shopee Paylater miliknya telah digunakan oleh pelaku untuk membeli satu unit iPhone 11 dan dua unit Vivo Y17s, dan setelah hp korban di pakai untuk belanja online lalu Hp di gadaikan di INDO GADAI sebesar Rp 400.000 dengan total kerugian mencapai sekitar Rp 15.200.000,-.

Polisi berhasil menangkap para pelaku pada Sabtu, 11 Mei 2024 sekitar pukul 03.00 WIB di kos mereka di Kampung Kosambi Baru, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

” Berdasarkan penyelidikan, diketahui bahwa para pelaku telah melakukan modus kencan melalui aplikasi Mechat palsu ini sebanyak lima kali,” Terang Abdul Jana

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana tentang Pemerasan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara .

“Kami berharap tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera dan memperingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan semacam ini,” tegas Abdul Jana.

D.S

Berita Terkait

Lapas Binjai Gelar Razia Gabungan, Wujud Komitmen Ciptakan Lingkungan Pemasyarakatan yang Aman dan Tertib
Gerak Cepat Polsek Gunung Malela Ungkap Pencurian HP Pekerja Bangunan, Pelaku Ditangkap Kurang dari Sepekan
Tanggapan Resmi Atas Pemberitaan Negatif Terkait Meninggalnya Tahanan
Safari Subuh 3 Babinsa Koramil 1426-06/Mapsu Sujud Bareng 50 Jamaah di Takalar, Soreang & Tonasa
Kalapas Binjai Perkuat Sinergitas dengan Polres Binjai, Bahas Pengamanan hingga Latihan Menembak Bersama
Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Polsek Tapung Hilir Bina Petani Sukseskan Ketahanan Pangan Kampar
Terkuak! Pungutan Barcode Rp100 Ribu Diduga Libatkan Oknum Dinas Pertanian
Disurvei Ulang Tim Provinsi Sul-Sel, Puskesmas Kepulauan Tanakeke Berjuang Pertahankan Status Daerah Sangat Terpencil

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:31

Unit Lingkaber Polres Karo Bubarkan Kelompok Remaja, Potensi Tawuran dan Balap Liar Berhasil Dicegah

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:29

Seorang Pria Lansia Diamankan Polsek Berastagi, Tanam Ganja 14 Batang di Ladangan

Senin, 25 Mei 2026 - 19:02

Kapolres Karo Bentuk Tim Lingkaber, “Kelelawar” Demi Keamanan Malam untuk Upaya Cegah Kejahatan

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:19

Polsek Munte Gelar Fasilitasi Mediasi – Pelajar Dua Desa Berdamai

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:19

8 Batang Pohon Ganja ditemukan di ladang Warga, Polres Karo Amankan Tersangka HSG

Rabu, 15 April 2026 - 16:48

Seorang Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Karo di Pinggir Jalan Merek–Siantar

Sabtu, 28 Maret 2026 - 13:46

Polsek Simpang Empat Gelar Pengamanan Pesta Tahunan di Desa Ndeskati

Jumat, 27 Maret 2026 - 17:33

Bupati Karo Buka Musrenbang RKPD 2027 : Fokus pada Ketahanan Pangan, Kemandirian Fiskal, dan Sinergi Kawasan

Berita Terbaru