Kerja Keras Sat Narkoba Polres Simalungun, Pengedar Sabu di Parapat Ditangkap dengan Bukti 16.20 Gram Sabu

KRIMINAL 24

- Team

Sabtu, 20 April 2024 - 17:58

40179 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PARAPAT, SIMALUNGUN – Penggerebekan mendadak oleh Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Simalungun berhasil mengamankan seorang pria bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu di rumahnya, yang terletak di Huta Borno Terminal Sosor Saba, Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun. Kejadian ini berlangsung pada Jumat, 19 April 2024, sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldy Pane., saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut, “Benar bahwa personel Sat Narkoba Polres Simalungun kembali berhasil mengamankan satu orang pria dewasa yang tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, mengedarkan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu-sabu dengan berat bruto 16.20 gram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disebuah rumah yg berada di Huta Borno Terminal Sosor Saba Kelurahan Parapat Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Kabupaten Simalungun, pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 sekira Pukul 23.00 Wib, “jelas AKP Irvan, Sabtu(20/4/2024).

Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelaskan, “Tersangka yang berhasil ditangkap adalah Tunggul “RR”, 52 tahun, yang dikenal juga dengan nama Tunggul. Ia merupakan warga Kelurahan Parapat Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Kabupaten Simalungun.

Penangkapan Tunggul dilakukan berkat informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di rumah tersebut, “ungkap AKP Irvan.

“Barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim Sat Narkoba di bawah pimpinan IPDA Froom Pimpa Siahaan, SH termasuk 3 paket sabu berukuran sedang dan satu paket kecil dengan total berat bruto 16.20 gram, sebuah timbangan digital, sebuah handphone merk Realmi, uang tunai sebesar Rp 115.000 yang diduga hasil penjualan narkotika, serta beberapa barang pribadi lainnya.

Kronologis kejadian berawal dari pengintaian oleh personil Sat Narkoba setelah menerima laporan dari warga. Mereka kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil menemukan Tunggul di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, sabu ditemukan di dalam sebuah tas sandang warna merah yang terletak di atas kulkas. Tunggul mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya, “pungkas AKP Irvan.

Penyidikan lebih lanjut sedang dilakukan oleh Polres Simalungun. Tersangka Tunggul kini berada dalam tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Insiden ini menjadi perhatian khusus bagi pihak kepolisian dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Simalungun.(joe)

#Humas_Polres_Simalungum

Berita Terkait

Polres Kuantan Singingi Tangkap Konten Kreator TikTok Polda Sitanggang Terkait Dugaan Penghinaan Tokoh Masyarakat
Kaperwil Media Online Penuhi Panggilan Klarifikasi Polda Riau Sebagai Saksi
Cekcok Gara-gara Asap Rokok, Pria di Aceh Tengah Diamankan Polisi
Buronan Sabu 98 Kilogram Ditangkap BNN Saat Jalani Sedot Lemak di Salon Kecantikan
Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional Beromzet Rp890 Miliar
Joni Sitepu: Jangan Biarkan Korporasi Besar Menguasai Tanah Rakyat Tanpa Dasar Hukum yang Jelas
Dua Pria Terduga Pelaku Pungli Amankan Polsek Berastagi, di Jalur Wisata Air Panas Doulu
Tiga Pria Diduga Pengedar Shabu Diciduk Kepolisian di Lapangan Bola Kaki Tigapanah, Lima Paket Narkotika Diamankan

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 13:06

Baru Seumur Jagung, Aroma Tak Sedap Tercium di RS SIM Nagan Raya: Rapat Tertutup dan Dana Pending Miliaran Dipertanyakan

Jumat, 14 Juni 2024 - 21:52

Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Keuchik Krung Seumayam Nagan Raya

Jumat, 17 Mei 2024 - 12:00

The Aceh Institute Gelar Briefing dengan Wartawan Terkait Kawasan Tanpa Rokok di Nagan Raya

Selasa, 14 Mei 2024 - 07:37

Para Ketua DPD Golkar Se-Aceh Sepakat HTM Nurlif untuk Maju Pilkada Aceh

Sabtu, 27 April 2024 - 16:42

Dalam Sehari, Satreskrim Polres Nagan Raya Tangkap Dua Pemain Judi Online

Kamis, 18 April 2024 - 18:33

Polres Nagan Raya Gelar Patroli Gabungan untuk Tertibkan Tambang Ilegal

Rabu, 3 April 2024 - 17:29

Sebagai Bentuk Rasa Syukur, Caleg Terpilih Nasdem di Aceh ini Bukber Relawan dan Santuni Anak Yatim

Kamis, 21 Maret 2024 - 16:02

Berkas Kasus Oknum Timses Caleg Coblos 2 Kali di Nagan Raya di Serahkan ke Jaksa

Berita Terbaru