Diduga Galian C Ilegal Yang Terletak Di Kecamatan Palang Kian Marak Dan Terkesan Kebal Hukum

- Team

Senin, 1 April 2024 - 21:06

40154 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TUBAN |  Maraknya tambang galian c yang menjanjikan keuntungan besar yang bertebaran di beberapa desa di wilayah Tuban di duga tidak mengantongi ijin berada di Kecamatan Palang Kabupaten Tuban Sabtu (30/03/2024)

Tambang galian c yang bertebaran di wilayah Kecamatan Palang yang berada di Gua Suci Desa Wangun dan Dusun Singget Desa Pucangan Kecamatan Palang yang selama ini beroprasi di duga tidak memiliki ijin dan di bec up oleh APH ( D) dari beberapa tambang galian C yang ada di wilayah Tuban, 2 galian ini yang terbesar, dari 2 alat berat bego tiap hari menghasilkan puluhan truk matrial batu kumbung yang di jual untuk kebutuhan Pabrik dolomit dan urukan.

Dari narasumber yang bisa di pertanggung jawabkan dan pantauan awak media bahwa tambang galian c yang selama ini beroprasi milik mahmud dan Yono yang di duga tidak memiliki ijin resmi dan memberi Atensi ke Aparat Penegak Hukum (APH) sehingga beroprasinya selama ini tak pernah ada penertipan dan terkesan kebal hukum

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sesuai Intruksi Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas dan menertipkan Tambang Galian C dan kalau intruksi ini tidak di indahkan akan mencopot Kapolda,Kapolres yang masuk dalam wilayah tambang galian c tersebut.

Sudah jelas berdasarkan Perpres Nomor 55 Tahun 2022 bahwa tentang pendelegasian pemberian ijin usaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba) dengan kebijakan tersebut, maka Daerah dalam hal ini pemerintah propinsi memiliki kewenangan untuk menerbitkan ijin usaha pertambangan,setelah kewenangan sebelumnya di tarik ke pemerintah pusat revisi UU Minerba atau UU No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Minerba dan Perda No 13 Tahun 2003 dalam hal ini telah mengatur tentang Ijin Usaha pertabangan galian c yang meliputi Eksploitasi pengelolahan dan pemurnian dalam usaha penambangan,barang siapa melakukan usaha penambangan tidak berijin pasal 158 akan di ancam hukuman 5 tahun dan denda 100 milyat

Mirisnya lagi dari narasumber dan pantauan di lapangan alat berat ( bego) pengoprasianya fi duga menggunakan BBM bersubsidi yang di ambil dari SPBU wilayah sekitar kecamatan Palang

Saat berita ini di naikan team media akan konfirmasi dan memantau proses penanganan oleh APH,pungkasnya (Team/Red)

Berita Terkait

Lapas Binjai Gelar Razia Gabungan, Wujud Komitmen Ciptakan Lingkungan Pemasyarakatan yang Aman dan Tertib
Gerak Cepat Polsek Gunung Malela Ungkap Pencurian HP Pekerja Bangunan, Pelaku Ditangkap Kurang dari Sepekan
Tanggapan Resmi Atas Pemberitaan Negatif Terkait Meninggalnya Tahanan
Safari Subuh 3 Babinsa Koramil 1426-06/Mapsu Sujud Bareng 50 Jamaah di Takalar, Soreang & Tonasa
Kalapas Binjai Perkuat Sinergitas dengan Polres Binjai, Bahas Pengamanan hingga Latihan Menembak Bersama
Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Polsek Tapung Hilir Bina Petani Sukseskan Ketahanan Pangan Kampar
Terkuak! Pungutan Barcode Rp100 Ribu Diduga Libatkan Oknum Dinas Pertanian
Disurvei Ulang Tim Provinsi Sul-Sel, Puskesmas Kepulauan Tanakeke Berjuang Pertahankan Status Daerah Sangat Terpencil

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:31

Unit Lingkaber Polres Karo Bubarkan Kelompok Remaja, Potensi Tawuran dan Balap Liar Berhasil Dicegah

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:29

Seorang Pria Lansia Diamankan Polsek Berastagi, Tanam Ganja 14 Batang di Ladangan

Senin, 25 Mei 2026 - 19:02

Kapolres Karo Bentuk Tim Lingkaber, “Kelelawar” Demi Keamanan Malam untuk Upaya Cegah Kejahatan

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:19

Polsek Munte Gelar Fasilitasi Mediasi – Pelajar Dua Desa Berdamai

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:19

8 Batang Pohon Ganja ditemukan di ladang Warga, Polres Karo Amankan Tersangka HSG

Rabu, 15 April 2026 - 16:48

Seorang Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Karo di Pinggir Jalan Merek–Siantar

Sabtu, 28 Maret 2026 - 13:46

Polsek Simpang Empat Gelar Pengamanan Pesta Tahunan di Desa Ndeskati

Jumat, 27 Maret 2026 - 17:33

Bupati Karo Buka Musrenbang RKPD 2027 : Fokus pada Ketahanan Pangan, Kemandirian Fiskal, dan Sinergi Kawasan

Berita Terbaru