FS Jual Sabu di Simpang Selakkar Akhirnya Diringkus Satnarkoba Polres Tanah Karo

KRIMINAL 24

- Team

Sabtu, 30 Maret 2024 - 11:52

40182 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Karo – Kriminal 24 com. Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus edar gelap narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Simpang Selakar, Desa Munte, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo, Senin(18/03/2024) sekira pukul 12.00 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut diamankan seorang laki laki inisial FS (25) tahun, warga Bunga Baru, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, melalui Kasat Narkoba AKP Hendry DB. Tobing, S.H, mengungkapkan, berawal dari adanya laporan masyarakat tentang adanya seseorang yang menjualkan sabu di Simpang Selakkar, Desa Munte, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah kita terima informasi, langsung kita dalami untuk lidik dan berhasil melakukan penangkapan keesokan harinya, Senin (18/03), terhadap FS di rumah tempat ia tinggal di Simpang Selakkar, ” kata Kasat Narkoba, Sabtu(30/03/2024).

Dari penangkapan tersebut, saat dilakukan penggeledahan disekitar, ditemukan barang bukti berupa 2 ( dua ) paket plastik bening beriskan keristal putih diduga narkotika jenis shabu ditimbang dengan keseluruhan berat brutto 0,31 (Nol koma tiga satu) gram, 10 (sepuluh) plastik bening kosong, 3 (tiga) buah sekop yang terbuat dari pipet plastik dan juga uang tunai Rp. 200.000,-.

“Diakui FS, kesemua barang bukti tersebut merupakan miliknya dalam usahanya untuk melakukan edar gelap narkoba jenis sabu. Dan langsung kita bawa ke Mapolres Tanah Karo guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasat.

Saat ini FS, sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses sidik, dikatakan Kasat, “Ia dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara,” tutup Kasat.

( Bangunta Sembiring ).

Berita Terkait

Dua Pria Terduga Pelaku Pungli Amankan Polsek Berastagi, di Jalur Wisata Air Panas Doulu
Tim Lingkaber Polres Karo Gencarkan Patroli Malam, berupaya Antisipasi Kejahatan
Bupati Karo Sambangi Kejati Sumut, Perkuat Sinergi dengan Adhyaksa
Tiga Pria Diduga Pengedar Shabu Diciduk Kepolisian di Lapangan Bola Kaki Tigapanah, Lima Paket Narkotika Diamankan
Tanaman Ganja Ditemukan di Perladangan Juhar, Satresnarkoba Polsek Juhar Amankan Tiga Warga
Polres Karo Ungkap Dua Kasus Pembunuhan Berencana dan Tegaskan Maksimalkan Berantas Kejahatan
Pria Asal Pematang Siantar Diciduk Unit Satresnarkoba Polres Karo, Ditemukan Simpan Sabu di Kamar Mandi Ladang
Bupati Karo Antonius Ginting Hadiri Pesta Pembangunan Gedung Gereja GKPS Syaloom Kabanjahe

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:13

PPWI Ogan Ilir Resmi Laporkan Dugaan Setoran Kepala Sekolah Ke Polda Sumsel

Senin, 19 Oktober 2026 - 08:06

Dugaan Pembagian Wilayah Korlap Narkoba Langkat Mencuat, Stabat Hingga Secanggang Harus Diusut!

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:15

Modus Suara Mirip dan Foto WhatsApp, Gubernur Kaltara Imbau Waspadai Penipuan Siber Lintas Wilayah

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 19:17

Polres Simalungun Gencar Tebar Stiker Nomor Darurat hingga Pelosok Wisata Parapat, Antisipasi Cuaca Ekstrem Danau Toba

Rabu, 7 Oktober 2026 - 01:08

KAKI Jatim Puji Langkah Kapolri Hadir di Tengah Aksi dan Dengarkan Aspirasi Buruh

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:11

Rahmawati Zainal: Komisi VII DPR Targetkan Kuota Tenaga Kerja Lokal Minimum 90 Persen dalam RUU Kawasan Industri

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:09

HUT ke-27 Kabupaten Nunukan: Gubernur Zainal Paliwang Tekankan Pentingnya Identitas Bangsa di Perbatasan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:25

KAKI Jatim: Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tunjuk Irjenpol Dekananto Eko Purnomo Sebagai Kapolda Jawa Timur

Berita Terbaru