Pengadilan Tinggi Membatalkan Putusan PN Banda Aceh dalam Perkara Tipikor Suaidi Yahya

KRIMINAL 24

- Team

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:25

40205 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh, 28/3/2024 |  Sebelumnya Pengadilan Tipikor PN Banda Aceh menghukum Suaidi Yahya dengan amar putusan menyatakan Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan kejahatan sebagaimana dalam dakwaan skundair, sehingga dijatuhkan hukuman 6 tahun dan denda Rp 300.000.000, serta dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 7.379.424.073 (tujuh miliar lebih).

Sedangkan dalam amar putusan Majelis Hakim Banding pada Pengadilan Tinggi dinyatakan bahwa Terdakwa, Suaidi Yahya terbukti bersalah melakukan kejahatan sebagaimana dakwaan primer Penuntut Umum. Dihukum pidana 5 (lima) tahun dan denda Rp 500.000.000 rupiah dan tidak dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti.

Terdakwa bersalah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap serangkaian ketentuan keuangan negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tinggi, H Makaroda Hafat, MH yg didampingi oleh Dr H Supriadi dan Dr H Taqwaddin sebagai Hakim Anggota pada Pengadilan Tinggi Aceh cq Balai Gedung Tgk Chik Ditiro Banda Aceh. Demikian info yang kami terima dari Humas PT BNA.

Menurut Hakim Humas, ada tiga alasan dibatalkannya putusan Pengadilan Tipikor PN Bansa Aceh dalam perkara Suaidi Yahya.

“Ya benar Majelis Hakim Tinggi membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama, karena menurut Yang Mulia tersebut unsur melawan hukum sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum terbukti. Sehingga dalam perkara ini pasal yang diterapkan pada terdakwa adalah Pasal 2 UU Tipikor, bukan Pasal 3-nya sebagaimana dalam dakwaan skundair.

Kedua, terjadi pembatalan pemidanaaan (straftmaat). Jika pada putusan PN, terdakwa dipidana penjara 6 tahun dan denda Rp 300.000 maka pada putusan Pengadilan Tinggi menjadi pidana penjara 5 tahun dan denda Rp.500.000.

Ketiga, pada Putusan PN Banda Aceh terdakwa dikenakan pidana tambahan uang pengganti lebih dari Rp 7.379.424.073 (tujuh miliar lebih). Sedangkan pada Putusan Pengadilan Tinggi hukuman pidana tambahan uang pengganti ditiadakan”. Demikian ujar Dr Taqwaddin, Humas PT BNA.

Terkait mengapa dibatalkannya pidana uang pengganti, Taqwaddin menjelaskan bahwa Majelis Hakim Banding tidak menemukan alat bukti baik berupa keterangan saksi maupun dokumen barang bukti yang dapat disimpulkan terdakwa menerima aliran dana dari kejahatan korupsi pada Rumah Sakit Arun Lhokseumawe.

Menurut perhitungan Inspektorat Lhokseumawe kerugian negara yang terjadi dalam perkara ini lebih dari 44 Milyar rupiah yang dilakukan oleh dua terdakwa yaitu Suaidi Yahya dan Hariadi. (DL)

Berita Terkait

10. Pengadaan Kitab Rp50,53 Miliar Jadi Polemik, Dinas Sebut Masih Diteliti Tim Peneliti Kitab
ASDP Prioritaskan Pemulihan Korban dan Evaluasi Menyeluruh Pascainsiden KMP Aceh Hebat 2
Syahbudin Padang Soroti Pemahaman Keliru Tentang Legalitas Media di Indonesia
Kekompakan Forkopimda Aceh Kunci Pemulihan dan Pembangunan
Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh mengerahkan 70 Relawan untuk membersihkan SMPN 5 Karang Baru Aceh Tamiang
Ketua IWOI Aceh Rombak Total Kepengurusan di Awal Tahun 2026
Pengawasan Pemerintah Temukan Banyak Pelanggaran, Dua Pabrik Gondorukem di Aceh Diperintahkan Tanggung Jawab
Operasi Gabungan Bea Cukai dan Satpol PP WH Berhasil Ungkap Peredaran Rokok Ilegal di Kabupaten Aceh Besar

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 13:06

Baru Seumur Jagung, Aroma Tak Sedap Tercium di RS SIM Nagan Raya: Rapat Tertutup dan Dana Pending Miliaran Dipertanyakan

Jumat, 14 Juni 2024 - 21:52

Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Keuchik Krung Seumayam Nagan Raya

Jumat, 17 Mei 2024 - 12:00

The Aceh Institute Gelar Briefing dengan Wartawan Terkait Kawasan Tanpa Rokok di Nagan Raya

Selasa, 14 Mei 2024 - 07:37

Para Ketua DPD Golkar Se-Aceh Sepakat HTM Nurlif untuk Maju Pilkada Aceh

Sabtu, 27 April 2024 - 16:42

Dalam Sehari, Satreskrim Polres Nagan Raya Tangkap Dua Pemain Judi Online

Kamis, 18 April 2024 - 18:33

Polres Nagan Raya Gelar Patroli Gabungan untuk Tertibkan Tambang Ilegal

Rabu, 3 April 2024 - 17:29

Sebagai Bentuk Rasa Syukur, Caleg Terpilih Nasdem di Aceh ini Bukber Relawan dan Santuni Anak Yatim

Kamis, 21 Maret 2024 - 16:02

Berkas Kasus Oknum Timses Caleg Coblos 2 Kali di Nagan Raya di Serahkan ke Jaksa

Berita Terbaru