Narkoba Senilai 64 Milyar Lebih di Gagalkan Polres Jakbar dan Amankan 7 Pelaku Narkotika , Simak informasinya !!

KRIMINAL 24

- Team

Sabtu, 3 Februari 2024 - 17:41

40179 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Barat, – Satuan Reserse narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 27,5 Kg, Ekstasi sebanyak 18.000 butir dan 26, 7 Kg Narkotika jenis ganja

Hasil pengungkapan narkoba tersebut merupakan hasil pengungkapan dalam kurun waktu 1 bulan di bulan januari di awal tahun 2024

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi didampingi Wakapolres Metro Jakarta Barat Akbp Sarly Sollu dan kasat resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Akbp Indrawienny Panjiyoga mengatakan, Dari pengungkapan ini kami berhasil mengamankan sebanyak 7 tersangka yaitu berinisial JF ( 39 Th), DR ( 42 Th), MR ( 27 Th ), ZF (24 Th), AD (23 Th), JM (28
Th), AR (28 Th)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Dari pengungkapan tersebut terdapat 4 lokasi penangkapan diantaranya di Perumahan Desa CiCadas Kec. Ciampea Kab. Bogor Jawa Barat, Perumahan Jl. Pengadegan Timur Kec Pancoran jaksel, Hotel dI Jl. Letnan Sayuti Kec Ilir Timur, Kota Palembang, Prov. Sumatera Selatan dan Ruang Genset Hotel dI Jl. Denpasar Raya Kec. Setiabudi Jakarta Selatan, “ucapnya

Syahduddi menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari pengungkapan LH, Cs dengan barang bukti 30 Kg Narkotika Jenis Sabu yang lalu yang akan diedarkan saat malam pergantian tahun baru

Dari hasil informasi terhadap jaringan LH CS, didapatkan adanya informasi terkait peredaran narkotika jenis sabu yang akan di sebarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya yang akan dilakukan oleh seorang laki-laki di wilayah kembangan Jakarta Barat

Kemudian dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat
Akbp Indrawienny Panjiyoga bersama Team Melakukan Penyelidikan dan Observasi di wilayah Kembangan Jakarta Barat.

Dari Hasil Penyelidikan tim bergerak ke sebuah Perumahan di desa Cicadas Kec. Ciampea Kab. Bogor Jawa Barat dan dilakukan penggeledahan serta berhasil mengamankan 1 orang Laki-laki atas inisial JF (39) berikut barang bukti berupa 9 Paket Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 9 KG.

Dari pengungkapan tersebut kami berhasil mendapatkan informasi dari sdr
JF (39), kemudian bergerak melakukan penyelidikan di sebuah perumahan di Jl Pengadegan Timur Raya Kec pancoran Jakarta Selatan dan berhasil mengamankan pelaku berinisial DR dan MR dengan barang bukti 4 Paket narkotika jenis sabu dengan berat sebanyak 4 Kg dari hasil pengungkapan sebelumnya total kami berhasil mengamankan sebanyak 13 KG.

Petugas tak hanya sampai disitu saja kemudian melakukan pengembangan kembali ke daerah Palembang Sumatera Selatan .

Kembali berhasil mengamankan sebanyak 3 orang tersangka berinisial ZF, AD, JM.

Dari hasil penangkapan terhadap 3 pelaku tersebut di peroleh keterangan bahwa barang tersebut disimpan oleh pelaku di sebuah kamar hotel di daerah Palembang berupa 14.565 GRAM setara dengan 14,5 Kg Sabu berikut 18.000 butir Pil Ekstasi.

Menurut keterangan yang kami peroleh dari para pelaku bahwa barang haram narkoba tersebut akan dikirim ke Jakarta .

Petugas kemudian melakukan pengembangan kembali ke salah satu hotel di kawasan Kuningan Jakarta Selatan .

Dan berhasil kembali mengamankan 1 orang pelaku berinisial AR berikut barang bukti berupa narkotika jenis ganja sebanyak 26,7 Kg dan akan diedarkan diwilayah Jakarta.

Dari hasil pengungkapan tersebut Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat 27,5 Kg, Ekstasi sebanyak 18.000 butir dan 26, 7 Kg Narkotika jenis ganja dan berhasil menyelamatkan 345.000 jiwa dan jika diakumulasikan setara dengan senilai 64.044.000.000, –

Lebih jauh Syahduddi mengimbau kepada masyarakat bahwa narkoba merupakan musuh negara dan musuh bersama sama yang harus diperangi

” Kami mengimbau kepada masyarakat jika menemukan atau menjumpai adanya peredaran gelap narkoba agar segera dan jangan sungkan untuk melaporkan kepada kami,” imbaunya.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 juncto 111 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .

(Eric)

Berita Terkait

Polres Kuantan Singingi Tangkap Konten Kreator TikTok Polda Sitanggang Terkait Dugaan Penghinaan Tokoh Masyarakat
Kaperwil Media Online Penuhi Panggilan Klarifikasi Polda Riau Sebagai Saksi
Cekcok Gara-gara Asap Rokok, Pria di Aceh Tengah Diamankan Polisi
Buronan Sabu 98 Kilogram Ditangkap BNN Saat Jalani Sedot Lemak di Salon Kecantikan
Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional Beromzet Rp890 Miliar
Joni Sitepu: Jangan Biarkan Korporasi Besar Menguasai Tanah Rakyat Tanpa Dasar Hukum yang Jelas
Dua Pria Terduga Pelaku Pungli Amankan Polsek Berastagi, di Jalur Wisata Air Panas Doulu
Tiga Pria Diduga Pengedar Shabu Diciduk Kepolisian di Lapangan Bola Kaki Tigapanah, Lima Paket Narkotika Diamankan

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 13:06

Baru Seumur Jagung, Aroma Tak Sedap Tercium di RS SIM Nagan Raya: Rapat Tertutup dan Dana Pending Miliaran Dipertanyakan

Jumat, 14 Juni 2024 - 21:52

Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Keuchik Krung Seumayam Nagan Raya

Jumat, 17 Mei 2024 - 12:00

The Aceh Institute Gelar Briefing dengan Wartawan Terkait Kawasan Tanpa Rokok di Nagan Raya

Selasa, 14 Mei 2024 - 07:37

Para Ketua DPD Golkar Se-Aceh Sepakat HTM Nurlif untuk Maju Pilkada Aceh

Sabtu, 27 April 2024 - 16:42

Dalam Sehari, Satreskrim Polres Nagan Raya Tangkap Dua Pemain Judi Online

Kamis, 18 April 2024 - 18:33

Polres Nagan Raya Gelar Patroli Gabungan untuk Tertibkan Tambang Ilegal

Rabu, 3 April 2024 - 17:29

Sebagai Bentuk Rasa Syukur, Caleg Terpilih Nasdem di Aceh ini Bukber Relawan dan Santuni Anak Yatim

Kamis, 21 Maret 2024 - 16:02

Berkas Kasus Oknum Timses Caleg Coblos 2 Kali di Nagan Raya di Serahkan ke Jaksa

Berita Terbaru