AM Ditangkap Kerena Kedapatan Unit Opsnal Narkoba Polres Tanah Karo Sedang Kantungi Narkotika Jenis Ganja.

KRIMINAL 24

- Team

Sabtu, 16 Desember 2023 - 14:28

40182 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo. ( Kriminal 24 com ). Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ganja, Minggu(10/12/2023) sekira Pukul 13.30 WIB, di Desa Kacaribu, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, tepatnya di Pinggir Jalan. Dalam pengungkapan tersebut Unit Opsnal menangkap AM (44), warga Desa Kuta Tonggal Kec. Naman Teran.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, CPHR, CBA, melalui Kasat Narkoba AKP Henry Tobing, S.H menjelaskan AM ditangkap karena kedapatan petugas sedang menguasai narkotika jenis ganja.

“Saat ditangkap ditemukan narkotika jenis ganja yang disimpannya di kantung jaket yang dikenakannya,” Jelas Henry.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dilanjutkan Kasat, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya sesorang yang sedang menguasai narkotika ganja di Desa Kacaribu. Dari hasil penyelidikan, Unit Opsnal berhasil mengidentifikasi orang tersebut dan melakukan pengintaian serta pembuntutan hingga akhirnya pelaku ditangkap saat sedang melintas di tepi jalan Desa Kacaribu dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda GL Pro warna hitam.

Saat penangkapan dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap AM, ditemukan Narkotika diduga kuat jenis ganja terdiri dari ranting, daun, dan biji kering yang dibungkus dengan 3 (tiga) lembar kertas koran setelah ditimbang dengan keseluruhan berat masing-masing netto 73,30 (tujuh puluh tiga koma tiga puluh) gram, yang tersimpan di dalam kantung jeket warna hitam yang dikenakan AM.

Kepada petugas, AM mengakui barang narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya dan turut juga diamankan 1 (satu) unit handphone android merek vivo warna pink milik AM. Kemudian petugas membawa AM ke Mapolres Tanah Karo guna proses penyelidikan.

Terkait kepemilikan Narkotika jenis Ganja tersebut, Kasat menyampaikan akan melakukan penyelidikan mendalam dari mana AM memperoleh narkotika jenis ganja tersebut.

“Saat ini AM sudah kita tahan di RTP Mapolres Tanah Karo, dalam proses Sidik dan Lidik. Ia dikenakan melanggar pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” Tutup AKP Henry.

( Bangunta Sembiring)

Sumber ; #humaspolrestanahkaro.#.

Berita Terkait

Dua Pria Terduga Pelaku Pungli Amankan Polsek Berastagi, di Jalur Wisata Air Panas Doulu
Tim Lingkaber Polres Karo Gencarkan Patroli Malam, berupaya Antisipasi Kejahatan
Bupati Karo Sambangi Kejati Sumut, Perkuat Sinergi dengan Adhyaksa
Tiga Pria Diduga Pengedar Shabu Diciduk Kepolisian di Lapangan Bola Kaki Tigapanah, Lima Paket Narkotika Diamankan
Tanaman Ganja Ditemukan di Perladangan Juhar, Satresnarkoba Polsek Juhar Amankan Tiga Warga
Polres Karo Ungkap Dua Kasus Pembunuhan Berencana dan Tegaskan Maksimalkan Berantas Kejahatan
Pria Asal Pematang Siantar Diciduk Unit Satresnarkoba Polres Karo, Ditemukan Simpan Sabu di Kamar Mandi Ladang
Bupati Karo Antonius Ginting Hadiri Pesta Pembangunan Gedung Gereja GKPS Syaloom Kabanjahe

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 13:06

Baru Seumur Jagung, Aroma Tak Sedap Tercium di RS SIM Nagan Raya: Rapat Tertutup dan Dana Pending Miliaran Dipertanyakan

Jumat, 14 Juni 2024 - 21:52

Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Keuchik Krung Seumayam Nagan Raya

Jumat, 17 Mei 2024 - 12:00

The Aceh Institute Gelar Briefing dengan Wartawan Terkait Kawasan Tanpa Rokok di Nagan Raya

Selasa, 14 Mei 2024 - 07:37

Para Ketua DPD Golkar Se-Aceh Sepakat HTM Nurlif untuk Maju Pilkada Aceh

Sabtu, 27 April 2024 - 16:42

Dalam Sehari, Satreskrim Polres Nagan Raya Tangkap Dua Pemain Judi Online

Kamis, 18 April 2024 - 18:33

Polres Nagan Raya Gelar Patroli Gabungan untuk Tertibkan Tambang Ilegal

Rabu, 3 April 2024 - 17:29

Sebagai Bentuk Rasa Syukur, Caleg Terpilih Nasdem di Aceh ini Bukber Relawan dan Santuni Anak Yatim

Kamis, 21 Maret 2024 - 16:02

Berkas Kasus Oknum Timses Caleg Coblos 2 Kali di Nagan Raya di Serahkan ke Jaksa

Berita Terbaru