Cakra, Laporkan Oknum Ketua Ormas Di Bekasi, Atas Dugaan Tindak Pidana Di Polres Metro Bekasi

KRIMINAL 24

- Team

Kamis, 2 November 2023 - 09:54

40212 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi – CAKRA Bekasi telah melaporkan salah satu oknum Ketua Ormas di Kabupaten Bekasi ke Polres Metro Bekasi. Lewat laporan polisi dengan nomor LP/B/3007/XI/2023/SPKT/POLRES BEKASI/POLDA METRO JAYA tanggal 02 November 2023 pukul 13.10 WIB.

Laporan itu dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketentraman di Kabupaten Bekasi agar tidak ada bentrokan antar ormas di Kabupaten Bekasi serta untuk melakukan upaya hukum dan mendapatkan perlindungan hukum terhadap pengurus organisasi CAKRA Bekasi, karena telah beredarnya video di group-group WA dan medsos, dalam video itu berisi tantangan yang disebutkan oleh oknum ketua ormas di Kabupaten Bekasi terhadap organisasi CAKRA Bekasi dan ketua Umumnya kemudian dilanjukan dengan beberapa video berikutnya yang berisi tantangan, kata – kata hinaan dan kata-kata kotor serta cacian terhadap organisasi CAKRA Bekasi serta Ketua Umumnya.

“Kami melaporkan atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum ketua ormas terhadap organisasi Cakra melalui rekaman video yg di sebar melalui group wa dan medsos dengan pasal yang kami laporkan berdasarkan Undang-Undang Hukum Pidana yang di atur dalam Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 dan Undang – Undang ITE dalam Pasal 27 KUHP dan Pasal 311 KUHP,” pungkas Datuk pengurus CAKRA Bekasi yang ditemui awak media setelah buka LP di Polres Metro Bekasi, Kamis (2/11/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Datuk menambahkan isi dari Undang-Undang dan KUHP dugaan tindak Pidana yang dilakukan oleh oknum ketua Ormas di Kab. Bekasi yaitu, Undang – undang Nomor 19 Tahun 2016 pasal 45 ayat 3 yang mengatur setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750. Undang-Undang ITE pasal 27 ayat 2 yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

“Pasal 311 KUHP mengatur tentang perbuatan fitnah yang dilakukan oleh seseorang. Perbuatan fitnah yang dapat mencemarkan nama orang lain dapat dikenakan oleh pasal ini. Pasal 311 ayat 1 KUHP berbunyi “Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tiada dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.” Dan kami berharap agar penegak hukum untuk dapat bertindak tegas terhadap oknum ketua ormas yang ingin membuat kegaduhan di Kabupaten Bekasi.” tutup Datuk. [Tim – IWOI]

Berita Terkait

Piket Koramil Pantau Stok Beras di Gudang Bulog Malewang, Pastikan Ketahanan Pangan Aman
Koramil 1426-02/Polsel Gelar Sholat Subuh Berjama’ah Keliling Bersama Warga Di Tiga Masjid
Babinsa Kelurahan Palleko Pantau Skrining Faktor Risiko Penyakit Tidak Menular
Shalat Subuh Berjamaah Media Komsos Koramil 1426-01/Polut Dengan Tokoh Masyarakat
Wujudkan Lingkungan Asri dan Sehat, Dandim 1426/Takalar Pimpin Karya Bakti di Kecamatan Pattallassang
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Dandim 1426/Takalar Hadiri Panen Raya Padi Bersama Petani
Wujudkan Lingkungan Bersih, Personel Koramil 1426-04/Galesong Kerja Bakti Bersama Siswa SMU dan SMP
Personel Koramil 1426-07/Pattalassang, Sholat Subuh Berjamaah Di Masjid Wilayah Binaan

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 05:07

Piket Koramil Pantau Stok Beras di Gudang Bulog Malewang, Pastikan Ketahanan Pangan Aman

Minggu, 19 April 2026 - 00:02

Koramil 1426-02/Polsel Gelar Sholat Subuh Berjama’ah Keliling Bersama Warga Di Tiga Masjid

Sabtu, 18 April 2026 - 03:13

Babinsa Kelurahan Palleko Pantau Skrining Faktor Risiko Penyakit Tidak Menular

Jumat, 17 April 2026 - 23:59

Shalat Subuh Berjamaah Media Komsos Koramil 1426-01/Polut Dengan Tokoh Masyarakat

Jumat, 17 April 2026 - 07:10

Wujudkan Lingkungan Asri dan Sehat, Dandim 1426/Takalar Pimpin Karya Bakti di Kecamatan Pattallassang

Jumat, 17 April 2026 - 01:59

Wujudkan Lingkungan Bersih, Personel Koramil 1426-04/Galesong Kerja Bakti Bersama Siswa SMU dan SMP

Jumat, 17 April 2026 - 00:46

Personel Koramil 1426-07/Pattalassang, Sholat Subuh Berjamaah Di Masjid Wilayah Binaan

Kamis, 16 April 2026 - 11:00

KLARIFIKASI: Dandim 1426/Takalar Bantah Keras Isu Potongan Fee 20% Proyek Koperasi Merah Putih

Berita Terbaru