Lagi lagi,,,,!!, Satres Narkoba Polres Tanah Karo Tangkap Pengedar Sabu di Kabanjahe

KRIMINAL 24

- Team

Senin, 30 Oktober 2023 - 08:04

40167 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Karo. ( Kriminal 24 Com ).  Tak henti hentinya Polres Tanah Karo melalui Satres Narkoha melakukan penindakan hukum terhadap pelaku edar gelap narkotika di Wilkum Polres Tanah Karo.

Penindakan kali ini, Unit 1 Satres Narkoba menangkap seorang laki laki inisial ECP (45) tahun ,di rumahnya di JL. Kapten Mumah Purba, Gang Mufakat, Kelurahan Padang Mas Kecamatan Kabanjahe, Selasa,.(24/10/2023) sekira pukul 03.00 WIB.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, CPHR, CBA, melalui Kasat Resnarkoba AKP Hendry Tobing, S.H, mengungkapkan, pihaknya mengamankan ECP dengan barang bukti yang berhasil ditemukan di rumahnya, berupa 2 (dua) paket plastik klip berisikan keristal putih diduga narkotika jenis shabu ditimbang dengan keseluruhan berat brutto 0,91 (nol koma sembilan satu) gram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang kita kembangkan tentang adanya pengedar sabu di JL. Kapten Mumah Purba. Dari penyelidikan secara intens akhirnya berhasil kita amankan ECP beserta barang bukti terkait narkotika di rumahnya,” jelas Kasat, Senin(30/10/2023) di Mapolres Tanah Karo.

Selain 2 paket diduga berisi narkotika jenis sabu, penindakan yang dilakukan Unit 1 tersebut juga menemukan barang bukti lain yakni 10 (sepuluh) buah plastik klip, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 1 (satu) unit HP Android Merek Redmi, 1 (satu) buah bong yang melekat 2 (dua) buah pipet, 1 (satu) buah pipet sebagai sekop.

“Dari keseluruhan barang bukti yang ditemukan tersebut, diduga kuat ECP adalah pelaku edar gelap narkotika jenis sabu, ” Tambah Kasat.

Saat ini ECP sudah ditahan di Mapolres Tanah Karo dalam proses penyidikan, “Ia dikenakan melanggar pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara”, Tutup AKP Henry.

( Bangunta Sembiring ).

Berita Terkait

Seorang Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Karo di Pinggir Jalan Merek–Siantar
Polsek Simpang Empat Gelar Pengamanan Pesta Tahunan di Desa Ndeskati
Bupati Karo Buka Musrenbang RKPD 2027 : Fokus pada Ketahanan Pangan, Kemandirian Fiskal, dan Sinergi Kawasan
Humas Polres Karo Real Time Update Arus Lalin Selama Ops Ketupat Toba 2026
Event Tabuh Bambu dan Bedug Menggema di Berastagi, Ratusan Remaja Masjid Semarakkan Ramadan
Kapolda Sumut Tinjau Langsung Ops Ketupat Toba 2026 di Berastagi, Pastikan Pengamanan Lebaran Berjalan Maksimal
Event Tabuh Bambu dan Bedug Menggema di Berastagi, Ratusan Remaja Masjid Semarakkan Ramadan
Forkopimda Karo Beri Parcel Lebaran untuk Petugas Ops Ketupat Toba 2026

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:57

Gerakan Kebangsaan: Survei Sanksi Adalah Perintah Negara, Bukan Sekedar Ritual Administrasi untuk PT Rosin

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:35

Dari Limbah Hingga BBM Pabrik, PT Rosin Kian Dipersepsikan Seolah Kebal Hukum

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:49

Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada Personel Terbaik, Terima Apresiasi dari IDI

Selasa, 28 April 2026 - 20:55

Masalah Izin yang Belum Tuntas Membuat PT Rosin Trading Internasional Terus Didesak Untuk Diperiksa

Minggu, 26 April 2026 - 15:40

PT Rosin Internasional dan Pertanyaan Besar soal Pengelolaan Limbah di Gayo Lues

Kamis, 23 April 2026 - 12:48

Satreskrim Polres Gayo Lues Gelar Rekonstruksi Kasus Curat Dokter Wanita, 25 Adegan Diperagakan Tersangka

Rabu, 22 April 2026 - 17:27

Antisipasi Karhutla, Polres Gayo Lues Sebar Imbauan di Titik Rawan

Selasa, 14 April 2026 - 12:48

Pengadilan Negeri Blangkejeren Menjadi Panggung Uji Keadilan, Rabusin Soroti Penegakan Hukum Agraria

Berita Terbaru