Pria Diringkus Personil Sat Reskrim Polres Rohul Dalam Kasus Penyalahgunaan BBM Dalam Penugasan Pemerintah

KRIMINAL 24

- Team

Rabu, 23 Agustus 2023 - 15:50

40168 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROKAN HULU- Seorang Pria diringkus, Personilnya Sat Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul), dalam Tindak Pidana (TP) penyalahgunaan pengangkutan Bahan Bakar Minyak yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah.

“Tersangka, berinisial SY alias AR (24),” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos Parmulais, SH MH di dampingi Kasie Humas Aipda Mardiono Pasda SH, Rabu (23/8/2023).

Tersangka diamankan, lanjut AKP Dr Raja, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di SPBU PT Cahaya Murni Abadi (CMA) Desa Rambah Samo Barat Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rohul, Selasa (22/8/2023) sekitar pukul 10.00 Wib.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari penangkapan Tersangka, Polisi turut mengamankan Barang Bukti berupa se Unit Mobil Kijang Super Nopol BB 1138 KA, berisikan Minyak jenis Pertalite sebanyak 170 Liter di dalam Tangki rombakan, Satu Hand Phone merek Vivo warna Biru, Tujuh Barcode Pengisian BBM, 20 Jerigen Kosong dan Uang sebesar Rp. 4.350.000, diduga untuk pembelian Minyak jenis Pertalite,” terang Perwira Pria Lulusan SIP Reg 43 Tahun 2014 ini.

Masih AKP Dr Raja memaparkan, penangkapan Tersangka berawal ketika, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Rohul mendapatkan informasi dari Masyarakat adanya kegiatan penyalahgunaan pengangkutan BBM yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah (Pertalite red-) di SPBU PT CMA Desa Rambah Samo Barat.

“Atas informasi tersebut, Tim Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Rohul, melakukan penyelidikan ke SPBU PT CMA tersebut,” kata Kasat AKP Dr Raja

Sesampainya di lokasi, Tim Unit Tipidter menemukan Satu Unit Mobil merk Toyota Kijang Nopol BB 1138 KA warna Hijau, dikendarai SY, sedang melakukan pengisian BBM di Bagian Lompa jenis Pertalite.

Sehingga, Tim langsung melakukan pengecekan terhadap Mobil tersebut, maka ditemukan adanya Tangki tambahan (Modifikasi) serta 20 Jerigen Kosong.

“Atas kejadian tersebut, Tim Unit Tipidter mengamankan Pelaku SY bersama dengan Barang Bukti ke Mako Polres Rohul,” tegas Polisi yang juga Dosen S3 Lingkungan, S2 Sosiologi dan S1 Fakultas Hukum Universitas Riau ini

Ditambahkan, Kasat Reskrim Polres Rohul untuk Pelaku SY dipersangkakan dengan Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 UU No 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang,” tutur AKP Dr Raja

“Ke depan, Polri akan melengkapi mindik, pemeriksaan Ahli Pertambangan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rohul,” tutup AKP Dr Raja mengakhiri.

(HPR)

Berita Terkait

Kapus Marbo Turun Langsung Pantau Pelayanan Pustu Topejawa
Dinas Pendidikan Takalar Serahkan Kunci TK Kartika XX-6 Kepada Ketua Yayasan Kartika Kodim 1426 Takalar
Tingkatkan Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 1426-01/Polut Pendampingan Panen Padi
Personel Koramil 1426-07/Pattallassang Bersama Komponen Pendukung Patroli Bersama
Dalam Rangka Siaga Satu, Dandim 1426 Takalar Periksa Seluruh Kendaraan Anggota
Antisipasi Banjir, Koramil 1426-06/Mapsu Bersama Warga Gelar Kerja Bakti Bersihkan Saluran Ai
Koramil 1426-06/Mapsu Laksanakan Patroli Gabungan Bersama Komponen Pendukung
Personel Koramil 1426-05/Marbo Bersama Warga Kerja Bakti Bersihkan Pinggir Jalan

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:46

PW GPA DKI Jakarta Ingatkan KPF Profesional dan Tak Bangun Opini Negatif ke TNI

Rabu, 28 Januari 2026 - 10:02

Pemkab Karo Sampaikan Dukacita atas Wafatnya Letnan Jenderal TNI (Purn.) Amir Sembiring

Selasa, 20 Januari 2026 - 17:52

DPP Partai Cinta Negeri Deklarasikan Samsuri S.Pd.I., M.A. sebagai Capres RI 2029 dalam Acara Khidmat di Jakarta Pusat

Jumat, 16 Januari 2026 - 13:53

BNN Bongkar Produksi Vape Narkoba Omzet Rp 18 M, PW GPA DKI : BNN Selamatkan Ribuan Pemuda Dari Bahaya Narkoba

Sabtu, 3 Januari 2026 - 19:20

DPP PW FRN Resmi Tunjuk Agus Suriadi Pimpin DPW Aceh Lima Tahun ke Depan

Kamis, 25 September 2025 - 15:10

PW GPA DKI Mengecam Tindakan Oknum yang Mengatasnamakan Pegawai PT Mandiri Tunas Finance dalam Pengambilan Mobil Konsumen Secara Sepihak

Selasa, 16 September 2025 - 15:08

Sahabat IWOI Nusantara Kecam Pemberitaan Newslampung, Nilai Tulisan soal Hari Prasetyo Sarat Tendensi

Jumat, 12 September 2025 - 05:25

Agus Kliwir : Media Wajib Ikuti Aturan Lisensi dan Verifikasi

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Kapus Marbo Turun Langsung Pantau Pelayanan Pustu Topejawa

Jumat, 6 Mar 2026 - 06:16

error: Content is protected !!