908 Warga Binaan Lapas Binjai Kanwil Kumham Sumut Terima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 H

- Team

Kamis, 11 April 2024 - 04:01

40140 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Binjai

Sebanyak 908 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai (Lapas Binjai) menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, Rabu (10/04/2024).

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai, Theo Adrianus, selaku Inspektur Upacara pemberian remisi, membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Yassona H. Laoly,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadikanlah momentum menjalani pidana hilang kemerdekaan ini sebagai sarana instrpeksi diri atas segala kesalahan saudara dimasa lalu karena sejatinya setiap manusia juga tidak luput dari kesalahan dan manusia yang paling baik adalah manusia yang menyadari kesalahan dan segera kembali ke jalan yang benar, “ kata Yasonna H. Laoly dalam sambutan yang dibacakan Kalapas.

Kepala Lapas Kelas IIA Binjai, Theo Adrianus mengatakan bahwa 908 warga binaan sudah memenuhi syarat menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri.

“908 warga ninaan yang telah menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri adalah mereka yang telah memenuhi syarat seperti beragama Islam, telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, diantaranya telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan” Ujarnya.

Ia menyampaikan dari jumlah 908 WBP yang menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri terdiri dari kategori Remisi Khusus I (RK I) sebanyak 905 orang dan Remisi Khusus II sebanyak 3 orang.

“Dari 908 yang telah menerima remisi khusus ada 905 orang masuk dalam kategori RK I dan 3 orang masuk ke dalam kategori RK II” katanya.

Remisi khusus I adalah remisi khusus yang diberikan kepada narapidana dewasa dan anak akan tetapi saat masa pidananya dikurangkan, yang bersangkutan masih harus harus menjalani masa pidana dan belum bisa bebas pada tanggal pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri.

Sedangkan remisi khusus II adalah remisi khusus yang diberikan kepada narapidana dewasa dan anak yang masa pidananya jika dikurangkan, yang bersangkutan bebas saat tanggal Hari Raya Idul Fitri tersebut.” jelasnya.

“Program pemberian remisi sangat berharga dan menjadi penting bagi WBP,” tukasnya.(ruben)

Berita Terkait

Semarak HBP Ke-62, Bazar Ditjenpas Sumut Diserbu Warga dan Tampilkan Karya Warga Binaan
Dugaan Penipuan dan Penggelapan oleh PT Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai, Nasabah Desak Polisi Segera Bertindak
Masa Akan Aksi Demo ke Polrestabes Medan Meminta Kapolresatbes Medan Menghentikan Kasus Korban Maling Menjadi Tersangka
Bupati Karo Hadiri Pelantikan Rektor USU Periode 2026–2031
Pengungkapan Sumpah Bertandatangan Gubernur Riau (Berhalangan Sementara) Abdul Wahid
Danrem 083/Baladhika Jaya Berbagi Kebahagiaan, Santuni Anak Yatim di Winongan
Warga Binaan dan Petugas Rutan Tarutung Jalani Tes Urine Mendadak
Putri Proklamator RI Halida Nuriah Hatta Turun ke Tenda Pengungsian Tinjau Langsung Kondisi Korban Banjir Bandang Aceh Tamiang

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 16:15

ALL STAR, Memiliki Peran Sosial Dalam Mencegah Konflik & Tawuran Remaja

Minggu, 29 Maret 2026 - 09:32

Kiamat Bagi Faisal Amsir, Buru Sang Predator Seksual yang Licin bagai Belut

Senin, 9 Maret 2026 - 14:31

Refleksi Satu Tahun Bupati Labusel, HIMLAB Raya Jakarta Tegaskan Komitmen Dukungan Pembangunan

Kamis, 5 Maret 2026 - 10:34

Ken I. Pramendra: PWI LS Siap Bersinergi dengan Polri Ciptakan Situasi Kondusif Saat Lebaran

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:46

PW GPA DKI Jakarta Ingatkan KPF Profesional dan Tak Bangun Opini Negatif ke TNI

Rabu, 28 Januari 2026 - 10:02

Pemkab Karo Sampaikan Dukacita atas Wafatnya Letnan Jenderal TNI (Purn.) Amir Sembiring

Selasa, 20 Januari 2026 - 17:52

DPP Partai Cinta Negeri Deklarasikan Samsuri S.Pd.I., M.A. sebagai Capres RI 2029 dalam Acara Khidmat di Jakarta Pusat

Jumat, 16 Januari 2026 - 13:53

BNN Bongkar Produksi Vape Narkoba Omzet Rp 18 M, PW GPA DKI : BNN Selamatkan Ribuan Pemuda Dari Bahaya Narkoba

Berita Terbaru