Biosolar 6.800 Naik Menjadi 8000 Per Liter Di SPBU 73 92 40 3 Marina Kabupaten Bantaeng Milik Hj.Rahmat

KRIMINAL24.COM

- Team

Sabtu, 2 Maret 2024 - 20:48

40138 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANTAENG | PT Pertamina dan migas diminta turun dan memberikan sanksi terhadap salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Dengan nomor 73 92 40 3 yang terletak di kecamatan pajukukang kabupaten Bantaeng provinsi Sulawesi Selatan Sul-Sel (2/3/2024) .

SPBU 73 92 40 3 Marina yang di nahkodai oleh HJ.Rahmat dan Wahab selaku manager yang kuat dugaan beroperasi tidak sesuai ketentuan dari aspek operasional, pelayanan, maupun aspek complience dalam penyaluran BBM bersubsidi jelasnya.

Hj.Rakmat bekerja sama dengan menager SPBU Marina, layak di berikan peringatan, penghentian sementara pasokan BBM bersubsidi, pembayaran denda selisih harga subsidi sampai dengan nantinya dilakukan pemutusan hubungan usaha (PHU) ke Depok Makassar harapan warga jelasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Lanjut pihak SPBU marina terang terangan dan menjadi sorotan nelayan yang ada di kecamatan pajukukang kabupaten Bantaeng,dimana harga BBM bersubsidi jenis solar di jual sampai RP 8000 ( Delapan ribu rupiah per Liternya) jelas narasumber ST ke media jelajahpos.com

Tim Media memantau dengan kuat dugaan bahwasan SPBU Marina telah melakukan kecurangan dan bersekongkol dengan Mafia Solar untuk keuntungan Pribadi. Di harapkan untuk (APH) Pihak Aparat Penegak Hukum Polres, dan Polda Sulsel memberikan sanksi sesuai UU Migas.

Untuk itu, Aparat Penegak Hukum diharuskan cepat mengambil kebijakan, dan merespon cepat tentang kejanggalan yang di lakukan pihak SPBU Marina dan Mafia – mafia Solar yang terkesan kebal Hukum tersebut.

Sementara pihak Pemilik SPBU marina Hj.Rahmat yang kerap di konfirmasi terkait keluhan warga, yang sangat meresahkan, dan yang lebih parahnya pihak manager yang bernama wahab sama sekali tidak melayani petani ataupun nelayan yang harganya sesuai aturan yang sebenarnya. Hj.rahmat tidak pernah merespon melainkan menolak panggilan. saat di konfirmasi media jelasnya.

(Tim Media)

Berita Terkait

Pekerjaan Drainase Tampa Papan Proyek dan K3 di Kelurahan Sombala Bella Takalar 
Ladang 10 Hektare di Lubuk Batu Jaya Jadi Simbol Kebersamaan Menuju Swasembada Pangan
Warga Kasih Raja Murka: Dua Puluh Hektar Tanah Digarap Tanpa Izin oleh Desa Talang Tengah Laut
Merasa Terancam Arif Jowa Lapor Balik Wahid Dg Rani
Niat Baik Castro Malah Diancam Dibunuh oleh Rizal Ependi dengan Tombak Babi
Bersikap Arogan, Mahasiswa Rohil Minta Pimpinan DPRD dan Bupati Rohil Segera Copot Budi Fitriadi dari Jabatannya
Polda Riau Back Up Polres Kuansing, Operasi Penertiban PETI di Cerenti Berjalan Kondusif
Penasihat Hukum Taharudin Dg Nompo Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan Majelis Hakim

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 15:20

2 Professor di BAPERA Dukung dan Paparkan Refleksi Kepahlawanan HM. Soeharto

Jumat, 7 November 2025 - 23:36

Proyek Drainase di kelurahan Kalabbirang Takalar Jadi Sorotan Publik  

Selasa, 28 Oktober 2025 - 09:48

Ruslan M. Daud Apresiasi Kepemimpinan Kapolres Gayo Lues yang Hadirkan Dampak Nyata untuk Masyarakat

Senin, 27 Oktober 2025 - 17:10

Dr. H. M. Nasir Djamil (DPR RI): Polres Gayo Lues Tunjukkan Bahwa Perjuangan Melawan Narkoba Tidak Pernah Sia-Sia

Minggu, 28 September 2025 - 19:12

Forbina Kritik Gubernur Sumut, Minta Presiden Prabowo Jaga Netralitas dan Integritas Antarwilayah di Indonesia

Kamis, 4 September 2025 - 00:43

Habib Bahar Menyebut Kerusuhan Akhir Agustus 2025 Harus Jadi Pelajaran Bagi Semua Pihak

Rabu, 3 September 2025 - 16:22

PWI Pusat 2025-2030 Siap Menjadi Pilar Jurnalisme Berkualitas di Tengah Arus Informasi Masif

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 14:40

Akhmad Munir Terpilih Ketua Umum PWI Pusat 2025–2030, Kongres Cikarang Sepakati Tiga Formatur

Berita Terbaru