Takalar – kriminal24.com | Disebut DPO, Kuasa hukum dan keluarga Hamsari Aswar gelar Konfrensi Pers dan minta Kejaksaan Negeri Makassar buktikan soal 3 surat panggilan Kejakasaan soal eksekusi putusan MA yang disebut tidak diindahkan oleh HA,
Mirwan.SH, kuasa hukum BAKON mengungkapkan bahwa kami menjunjung tinggi hasil putusan MA (Mahkama Agung RI) terhadap klien kami yang dijatuhkan kepada saudara HA, namun disatu sisi kami tidak menerima pernyataan siaran Perss bernomor PR – 05 /P.4.10/10 / Dti.1/05/2024 soal buronan alias masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)
Penyampaian tersebut diungkapkan saat gelar konfresni Pers bersama keluarga korban yang dihadiri puluhan awak media dari berbagai media baik dari media cetak maupun online yang berlangsung di Warkop Tua Muda Takalar, Sabtu(25/5/ 2024)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami minta pembuktian siapa yang menerima surat penyampaian sebanyak 3 kali untuk eksekusi atau panggilan terhadap putusan MA, dari proses awal kami sangat koperatif dan menjunjung tinggi penegakan hukum ini terbukti bahwa klien kami berada di rumah saat penangkapan, ini menandakan bahwa klien kami tidak kemana – mana dan tidak ada upaya unsur melawan hukum dalam proses hukum ini, seperti apa yang diberitakan saat siaran PERS tersebut,” ungkpanya.
Ditempat yang sama, Irwan Hasan Tiro menjelaskan bahwa kami sedang mempelajari dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan pihak kejaksaan Negeri Makassar. Jika hal ini kami anggap lengkap kami akan melangkah ke komisi kejaksaan dan melaporkan terhadap apa yang dilakukan Kejaksaan Negeri Makassar terhadap saudara HA” Tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan, Ditingkat sidang tingkat pertama Hamsari menggunakan PH tugasnya berperan mendampingi penanganan perkara ini hingga putusan tingkat pertama selesai di tingkat pengadilan Negeri Makassar, namun sidang Kasasi kami tidak mengutus atau melakukan Pendampingan Hukum (PH) dalam sidang tersebut” Jelasnya.
jadi keliru jika Kejaksaan Negeri Makassar mengatakan, bahwa telah memberitahukan kepada rekan kami Ahmad Yuskirman Sah, S.H soal perintah eksekusi MA atas nama HA yang tidak dindahkan sebanyak 3 kali sedangkan Ahmad tidak berstatus Pendamping Hukum (PH) dalam menangani perkara Kasasi HA.
“ ya lucu saja dan ini bisa berimbas pada masalah dugaan etik terhadap tata cara kita dalam beracara, semua kan, ada mekanismenya meskipun dalam hal ini kejaksaan menerima salinan putusan Mahkama Agung (MA) terhadap terdakwa kasus tindak pidana,”ungkap aktivis Bakon.
Sementara itu Mustafa Dg Tutu ayah HA bersama keluarga saat konfrensi Perss mengungkapkan, tidak pernah menerima penyampaian atau apa pun itu mulai dari awal sidang kasasi dan setelah terbit putusan Mahkama Agung No : 178/ K/Pid/2023 tanggal 12 Juli 2023 atas nama anaknya Hamsari Aswar, Ujarnya
Sekedar diketahui paska Putusan Mahmakam Agung No : 718/K/Pid/2023 tanggal 12 Juli 2023 atas nama Hamsari Aswar tanggal 22 Mei 2024 Sekitar Pukul 14:35 Wita di jalan Kubui Dg Tutu Nomor 115 Kelurahan Kalabbirang Kabupaten Takalar-Sulsel(*)
Sumber : SIaran PERS, Sabtu 25 Mei 2024