Disebut DPO, Orang Tua Hamsari Bersama Kuasa Hukum Bakon Gelar Konfrensi Pers

KAPERWIL SULSEL

- Team

Minggu, 26 Mei 2024 - 12:40

4056 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takalar – kriminal24.com | Disebut DPO, Kuasa hukum dan keluarga Hamsari Aswar gelar Konfrensi Pers dan minta Kejaksaan Negeri Makassar buktikan soal 3 surat panggilan Kejakasaan soal eksekusi putusan MA yang disebut tidak diindahkan oleh HA,

Mirwan.SH, kuasa hukum BAKON mengungkapkan bahwa kami menjunjung tinggi hasil putusan MA (Mahkama Agung RI) terhadap klien kami yang dijatuhkan kepada saudara HA, namun disatu sisi kami tidak menerima pernyataan siaran Perss bernomor PR – 05 /P.4.10/10 / Dti.1/05/2024 soal buronan alias masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)

Penyampaian tersebut diungkapkan saat gelar konfresni Pers bersama keluarga korban yang dihadiri puluhan awak media dari berbagai media baik dari media cetak maupun online yang berlangsung di Warkop Tua Muda Takalar, Sabtu(25/5/ 2024)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami minta pembuktian siapa yang menerima surat penyampaian sebanyak 3 kali untuk eksekusi atau panggilan terhadap putusan MA, dari proses awal kami sangat koperatif dan menjunjung tinggi penegakan hukum ini terbukti bahwa klien kami berada di rumah saat penangkapan, ini menandakan bahwa klien kami tidak kemana – mana dan tidak ada upaya unsur melawan hukum dalam proses hukum ini, seperti apa yang diberitakan saat siaran PERS tersebut,” ungkpanya.

Ditempat yang sama, Irwan Hasan Tiro menjelaskan bahwa kami sedang mempelajari dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan pihak kejaksaan Negeri Makassar. Jika hal ini kami anggap lengkap kami akan melangkah ke komisi kejaksaan dan melaporkan terhadap apa yang dilakukan Kejaksaan Negeri Makassar terhadap saudara HA” Tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan, Ditingkat sidang tingkat pertama Hamsari menggunakan PH tugasnya berperan mendampingi penanganan perkara ini hingga putusan tingkat pertama selesai di tingkat pengadilan Negeri Makassar, namun sidang Kasasi kami tidak mengutus atau melakukan Pendampingan Hukum (PH) dalam sidang tersebut” Jelasnya.

jadi keliru jika Kejaksaan Negeri Makassar mengatakan, bahwa telah memberitahukan kepada rekan kami Ahmad Yuskirman Sah, S.H soal perintah eksekusi MA atas nama HA yang tidak dindahkan sebanyak 3 kali sedangkan Ahmad tidak berstatus Pendamping Hukum (PH) dalam menangani perkara Kasasi HA.

“ ya lucu saja dan ini bisa berimbas pada masalah dugaan etik terhadap tata cara kita dalam beracara, semua kan, ada mekanismenya meskipun dalam hal ini kejaksaan menerima salinan putusan Mahkama Agung (MA) terhadap terdakwa kasus tindak pidana,”ungkap aktivis Bakon.

Sementara itu Mustafa Dg Tutu ayah HA bersama keluarga saat konfrensi Perss mengungkapkan, tidak pernah menerima penyampaian atau apa pun itu mulai dari awal sidang kasasi dan setelah terbit putusan Mahkama Agung No : 178/ K/Pid/2023 tanggal 12 Juli 2023 atas nama anaknya Hamsari Aswar, Ujarnya

Sekedar diketahui paska Putusan Mahmakam Agung No : 718/K/Pid/2023 tanggal 12 Juli 2023 atas nama Hamsari Aswar tanggal 22 Mei 2024 Sekitar Pukul 14:35 Wita di jalan Kubui Dg Tutu Nomor 115 Kelurahan Kalabbirang Kabupaten Takalar-Sulsel(*)

Sumber : SIaran PERS, Sabtu 25 Mei 2024

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Meriahnya Memperingati Hari Jadi HUT KE-2 PATROLI86.COM
Lagi-Lagi Wartawan di Larang Meliput Dikantor BPN Siak Terkait Adanya Rapat Tertutup Masalah Lahan Masyarakat Dengan PT RAPP
PT Cahaya Bumi Asseleng operasikan tambang di Desa Lalabata Riaja Soppeng
Kisah Suhemi, Guru Honor Perintis Pendirian SMKN 1 Langgam yang Tersingkir Seleksi PPPK
KPU Soppeng Dinilai Tidak Transfarasi Kelola Anggaran Abaikan Peran Media
Polres Tanah Karo Bantu Pengembalian Pengungsi Korban Banjir Bandang dan Longsor ke Desa Ketawaren
Respon Pengaduan Serbuan Lalat Kandang Ayam Warga Tanjung Bulan, DLH Ogan Ilir Turun ke Lokasi
Komsos Babinsa Koramil 1426-01/Polut Dengan Warganya, Ciptakan Kekompakan Serta Kemanunggalan TNI Dengan Rakyat 

Berita Terkait

Selasa, 31 Desember 2024 - 07:00

GPA Tuntut Safrizal Dicopot dari Jabatan PJ Gubernur Aceh, Ini Penyebabnya

Sabtu, 30 November 2024 - 15:44

PW FRN Provinsi Aceh Ucapkan Selamat Kepada Bupati Terpilih 03 AZAN

Sabtu, 30 November 2024 - 13:32

Sekjen PW FRN Propinsi Aceh Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara Ucapkan Selamat Kepada Mualem- Dek Fadh

Sabtu, 30 November 2024 - 04:05

Mualem – Dek Fadh Menang di Pilgub Aceh, PW IWO Aceh Ucapkan Selamat

Kamis, 28 November 2024 - 04:53

‘Political Attitude’ KSLHA Terhadap Pilkada Aceh 2024

Selasa, 26 November 2024 - 04:05

Brimob Aceh Siaga Jelang Pilkada Serentak 2024

Selasa, 19 November 2024 - 16:57

Dianggap Cagub Bustami Curang, Debat Ketiga Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Dihentikan Sementara

Selasa, 19 November 2024 - 16:17

Bank Aceh Penyalur Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Rehab Rumah Sudah Salurkan 70 Milyar Hingga November 2024

Berita Terbaru