Eksepsi kedua terdakwa dugaan korupsi APD Covid-19 tahun 2020 Kerugian Rp. 24 M ditolak Majelis Hakim

- Team

Selasa, 30 April 2024 - 14:58

40128 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN-Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi mantan Kadis Kesehatan Provsu dan rekanan dengan agenda pembacaan eksespsi penasihat hukum. Dalam sidang tersebut, majelis hakim tipikor Medan yang diketuai M Nazir, Senin (29/4/2024) di Ruang Cakra 4 secara estafet dalam putusan sela menyatakan, menolak dalil eksepsi (nota keberatan) kedua penasihat hukum (PH) terdakwa terkait pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 Tahun Anggaran (TA) 2020 pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Utara (Provsu).

Yakni atas nama terdakwa mantan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Provsu dr Alwi Mujahit Hasibuan dan rekanan, Robby Messa Nura (masing-masing berkas terpisah).

“Dalil PH terdakwa mengenai perhitungan kerugian keuangan negara oleh Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tadulako, (sebesar Rp24.007.295.676) inkonstitusional, berdasarkan putusan MK No 31 Tahun 2012, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan hanya berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tapi juga pihak lainnya seperti perusahaan,” paparnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Demikian juga Surat Edaran Mahkamah Agung (SE MA) RI Nomor No 4 Thn 2016, lanjut M Nazir didampingi anggota majelis Zufida Hanum dan Bernard Panjaitan, hakim juga tetap berwenang tapi bukan mendeclare kerugian keuangan.

“SEMA tersebut juga tidak dilarang lembaga lain menghitung kerugian keuangan negara. Dengan 1 lembar kertas yang valid, hakim dapat menentukan kerugian keuangan negara berdasarkan keyakinan hakim secara bijak sesuai dengan keterangan ahli serta keterangan lainnya yang bersesuaian,” tegasnya.

Sebaliknya, surat dakwaan JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah memenuhi syarat formil maupun materil. Jelas menyebutkan identitas, alamat, nomor surat dakwaan. Sedangkan bagaimana peran masing-masing terdakwa perlu dibuktikan di persidangan.

Karena semua dalil PH terdakwa tidak dapat diterima dan ditolak seluruhnya, maka persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara sampai putusan akhir. Sidang pun dilanjutkan, Selasa (5/2/2024). Sekaligus memerintahkan JPU menghadirkan saksi-saksinya.

Sementara dalam dakwaan diuraikan, pengadaan APD Covid-19 Tahun 2020 pada Dinkes Provsu sejak awal telah dikondisikan agar terdakwa Robby Messa Nura sebagai rekanannya.

Karena Robby Messa Nura hanya memiliki perusahaan PT Bangun Asahan (BA) yang bergerak di bidang konstruksi dan tidak memenuhi persyaratan sebagai penyedia barang / jasa kegiatan penanganan Covid-19, terdakwa dan dr Aris Yudhariansyah meminta saksi Hariyati untuk mencarikan perusahaan yang cocok untuk kegiatan tersebut agar Robby Messa Nura dapat menjadi penyedia barang / jasa dalam pengadaan APD.

Saksi Hariyati kemudian merekomendasikan 2 Perusahaan yaitu PT Sadado Sejahtera Medika (SSM) dan PT Mutiara Insani Alkesindo (MIA) serta memberikan nomor handphone saksi Mareko Nduru alias Eko dari PT SSM dan nomor Hanafi dari PT MIA.

Walaupun APD berupa 2.400 box handscoon belum diterima oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), namun terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan selaku Kadis Kesehatan dan Pengguna Anggaran (PA), tetap melakukan pembayaran terhadap PT SSM sebesar Rp15.464.500.000.

Demikian juga dengan APD berupa 45.000 pasang sarung tangan panjang dan 4.000 Box Masker N 95 (isi 20 Pcs) belum diterima oleh saksi Ferdinand Hamzah SKM, selaku PPK, terdakwa tetap mengeluarkan surat perintah pembayaran terhadap PT SSM sebesar Rp24.513.500.000.

Keduanya dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair, Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(Leodepari)

Berita Terkait

Bupati Karo Hadiri Pelantikan Rektor USU Periode 2026–2031
Pengungkapan Sumpah Bertandatangan Gubernur Riau (Berhalangan Sementara) Abdul Wahid
Danrem 083/Baladhika Jaya Berbagi Kebahagiaan, Santuni Anak Yatim di Winongan
Warga Binaan dan Petugas Rutan Tarutung Jalani Tes Urine Mendadak
Putri Proklamator RI Halida Nuriah Hatta Turun ke Tenda Pengungsian Tinjau Langsung Kondisi Korban Banjir Bandang Aceh Tamiang
Jumat Barokah Pewarta Polrestabes Medan Terus Berjalan, Chairum Lubis Tegaskan Semangat Kepedulian
Kalapas Kelas I Medan Pimpin Apel Pagi Perdana Awal Tahun 2026
Ketua Wartawan TNI Sumut Ryan Sinaga Siapkan Silaturahmi dengan Pangdam I/BB

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 16:08

DIMENSI TV NEWS RAYAKAN ULANG TAHUN KE-4, TEKAN KOMITMEN BERITA BERKUALITAS

Minggu, 1 Februari 2026 - 10:07

perkuat Barisan Kader Golkar di  Takalar,solidaritas partai untuk indonesia maju

Minggu, 1 Februari 2026 - 00:32

Tingkatkan Imam, Koramil 1426-02/Polsel Laksanakan Safari Sholat Subuh Berjamaah

Sabtu, 31 Januari 2026 - 22:04

Viral!! Disuruh Polisi Nangkap Maling, Korban Pencurian Malahan Ditangkap Polrestabes Medan

Sabtu, 31 Januari 2026 - 04:22

Ikut Berbelasungkawa Babinsa Desa Cakura Melayat Ke Rumah Duka Warga Binaannya

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:24

Personel Koramil 1426-03/Galut Ajak Para Komponen Pendukung Patroli Bersama

Jumat, 30 Januari 2026 - 02:25

Jumat Berkah, Koramil 1426-04/Galesong Bagikan Snack Kepada Pengguna Jalan

Jumat, 30 Januari 2026 - 01:31

Satresnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap Pemuda Diduga Miliki Sabu di Simpang Empat

Berita Terbaru