Polres Tanah Karo ,Tangkap Seorang Perempuan Simpan Sabu di Berastagi

KRIMINAL 24

- Team

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 01:26

40149 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Karo- KRIMINAL 24 COM. Tim Satresnarkoba Polres Tanah Karo, kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Seorang perempuan berinisial NDS (37) warga Dusun VI, Desa Raya, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, ditangkap pada Senin (25/8/2025) sekira pukul 14.30 WIB di dalam rumahnya.

Dari hasil penggeledahan, yang dilakukan oleh Tim petugas personil Satresnarkoba Polres Tanah Karo, menemukan 14 paket sabu dengan berat netto 1,13 gram, serta sejumlah barang bukti lain, di antaranya uang tunai Rp150 ribu, satu unit ponsel android, jam dinding, spion sepeda motor, tisu putih, dan dua plastik klip berles merah.

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla. membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan oleh Tim Satresnarkoba Polres Tanah Karo tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Petugas langsung melakukan penggeledahan di lokasi dan menemukan barang bukti narkotika. Tersangka NDS, berikut barang bukti sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya, Kamis(29/8) pagi di Mapolres Tanah Karo.

Atas perbuatannya, tersangka NDS, dijerat Pasal 112, ayat (1) dan Pasal 114, ayat (1) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Polres Tanah Karo, juga menegaskan komitmennya dalam memberantas penyakit masyarakat yakni peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Kapolres Tanah Karo, juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika.

(Bangunta Sembiring).

Humas Polres Tanah Karo.

Berita Terkait

Aksi Pencurian di Magetan Digagalkan Warga, Pelaku Berhasil Diamankan
Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja 10,8 Kilogram di Dalam Vespa
Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Pasir Timah
Polres Bondowoso Ungkap Dua Kasus Kekerasan Seksual, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara
Polresta Kendari Ungkap Enam Kasus Kriminal, Komitmen Jaga Kondusivitas Wilayah Dipertanyakan
Sindikat Penipuan Investasi Kripto Pig Butchering Rp 41 Miliar Terbongkar, 38 Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan
Dua Warga Banyumas Ditangkap Terkait Kasus ITE, Pernikahan Dilangsungkan di Kantor Polisi
Polres Bondowoso Bongkar Praktik Penipuan Penggandaan Uang dan Pencurian di Kalangan Keluarga

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 02:29

Aksi Pencurian di Magetan Digagalkan Warga, Pelaku Berhasil Diamankan

Sabtu, 19 September 2026 - 02:27

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja 10,8 Kilogram di Dalam Vespa

Sabtu, 19 September 2026 - 02:22

Polres Bondowoso Ungkap Dua Kasus Kekerasan Seksual, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

Sabtu, 19 September 2026 - 02:18

Polresta Kendari Ungkap Enam Kasus Kriminal, Komitmen Jaga Kondusivitas Wilayah Dipertanyakan

Sabtu, 19 September 2026 - 02:15

Sindikat Penipuan Investasi Kripto Pig Butchering Rp 41 Miliar Terbongkar, 38 Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sabtu, 19 September 2026 - 01:55

Dua Warga Banyumas Ditangkap Terkait Kasus ITE, Pernikahan Dilangsungkan di Kantor Polisi

Sabtu, 19 September 2026 - 01:49

Polres Bondowoso Bongkar Praktik Penipuan Penggandaan Uang dan Pencurian di Kalangan Keluarga

Selasa, 1 September 2026 - 00:02

Polres Kuantan Singingi Tangkap Konten Kreator TikTok Polda Sitanggang Terkait Dugaan Penghinaan Tokoh Masyarakat

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja 10,8 Kilogram di Dalam Vespa

Sabtu, 19 Sep 2026 - 02:27