Sangat Mengejutkan, Korban Tidak Mengenali Kelima Tersangka Yang Di Sidangkan PN Lubuk Pakam

- Team

Jumat, 5 Juli 2024 - 03:39

40154 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG

Pengadilan lubuk PAKAM yang dipimpin majelis hakim Simon Sitorus menyidangkan 5 terdakwa DS ,,MS,,AS,,BT,, serta EG atas tuduhan penganiayaan dan pengrusakan Dumptruk PT KEY KEY di pancur batu Deli Serdang (04/07).

Di duga pemilik dari PT. KEY KEY BJ guru singa yang mempunyai usaha galian c dan memiliki banyak truk pengangkut tanah. Dan di sinyalir memiliki berbagai usaha milyaran rupiah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Agenda persidangan hari ini mengambil 3 keterangan saksi korban . DS salah satu ketua organisasi kepemudaan (OKP) di kecamatan pancur batu beserta 5 orang anggotanya di hadapkan dengan saksi korban Simon  Tarigan  untuk membuktikan bahwa DS dan teman teman adalah pelaku dari penganiayaan dan pengrusakan .

Sangat mengejutkan dalam fakta persidangan majelis hakim Simon Charles SH menanyakan isi berita acara (BAP) kepada saksi korban Simon Tarigan ” Apakah saksi mengenal dengan ke lima orang terdakwa” jawaban dari saksi korban ” beliau tidak mengenal sama sekali dengan kelima terdakwa”.

Kemudian majelis hakim menanyakan kembali “apakah saudara saksi melihat atau menyaksikan kalau kelima terdakwa melakukan pengrusakan dan penganiayaan atau ada di lokasi pada saat kerusuhan atau  pengrusakan terjadi “.

Jawaban dari saksi korban mengatakan bahwa” saya tidak melihat sama sekali dan tidak mengetahui kalau kelima saksi ada di lokasi kerusuhan dan yang melakukan penganiayaan serta pengrusakan “.

Demikian pertanyaan yang sama di lontarkan oleh Jaksa penuntut umum kepada saksi korban yaitu Simon Tarigan.

Tentu nya jawaban dari pada saksi korban membingungkan jaksa penuntut,, majelis hakim serta kuasa hukum terdakwa.
Majelis hakim juga mengatakan kepada saksi korban Simon Tarigan bahwa pernyataan dari saksi yang di tanda tangani di BAP ( Berita acara pemeriksaan) la yang di tulis oleh penyidik pada saat pemeriksaan Hinga bisa sampai di proses ke pengadilan.

Kenapa pada saat di BAP (Berita acara pemeriksaan) saksi mengaku mengenal dan melihat,,serta pada saat persidangan saksi Simon Tarigan memberikan jawaban yang berbeda.
Hal ini tentunya menjadi tanda tanya besar dari pihak kuasa hukum terdakwa Daniel Simbolon SH CS

Dalam fakta persidangan yang lebih anehnya lagi bukti rekaman kamera CCTV yang tertuang di dalam berita acara dan di tanda tangani oleh korban Simon Tarigan.
pada saat majelis hakim mempertanyakan terhadap korban tentang rekaman korban sama sekali belum pernah melihat rekaman CCTV nya.

Kuasa hukum dari terdakwa Daniel Simbolon SH dan Bahota Silaban SH  mengaku kecewa kepada pihak penyidik yang terkesan memaksa kan upaya hukum buat 5 terdakwa.
Hal ini di buktikan dari pernyataan saksi korban Simon Tarigan.
Yang tidak mengenal serta tidak mengetahui bahwa kelima terdakwa yang melakukan atau ada di lokasi pada saat penganiayaan ataupun pengrusakan terjadi.

Kuasa hukum terdakwa Daniel Simbolon CS meminta kepada majelis hakim untuk mencatat keterangan dari saksi korban tersebut.

Dan meminta ketua majelis hakim untuk bisa lebih bijak melihat kasus ini dimana temuan fakta di persidangan korban tidak mengenali sama sekali kelima terdakwa yang di dakwakan dalam persidangan.(mar)

Berita Terkait

PT Jui Shin Indonesia Terduga Korban Mafia, Bangun Jalan 90 Jt, Masyarakat Gambus Laut Di Santuni,Eh Acai Malah Portal Jalan..!!
Empat Saksi Menerangkan Tak Mengetahui Ada Kecelakaan
Pangdam I/BB Terima Audiensi Kepala BI Sumut, Bahas Sinergi Stabilitas Ekonomi
Yonif 125/SI’MBISA, Berhasil Meraih Prestasi Menjadi Satgas Pamtas TNI-AD Terbaik, Sektor Papua Selatan Tahun 2023-2024
Ketua PWI Sumut Jadi Saksi Pernikahan Putri Pemred Koran Mimbar Umum
Aksi Demo di DPRD Sumut Tuntut ‘Nina Wati’ Agar Kembalikan Uang Hasil Penipuan Masuk TNI AD RINDAM
Ketua DPW Asosiasi PJK3 Riksa Uji (PPJK3 RUI) Sumatera Utara, Jannes Periadi Perangin-angin Menghadiri Peringatan Bulan K3 Sumut Tahun 2025.
Tidak Terima Ditetapkan Sebagai Tersangka ER CS Ajak Oknum Mahasiswa Unjuk Rasa Di Polrestabes Medan

Berita Terkait

Sabtu, 22 Maret 2025 - 17:06

Satresnarkoba Polres Tanah Karo, Tangkap Pria Diduga Edarkan Sabu di Jalan s. Lingkar Kabanjahe

Sabtu, 22 Maret 2025 - 16:36

Satresnarkoba Polres Tanah Karo, Tangkap Pria Diduga Edarkan Sabu di Jalan s. Lingkar Kabanjahe

Jumat, 21 Maret 2025 - 16:45

Polres Tanah Karo, Tangkap Beruntun Pembeli Hingga Bandar Narkoba

Kamis, 20 Maret 2025 - 20:45

Polres Tanah Karo, Gelar Apel Pasukan Ops Ketupat Toba 2025

Rabu, 19 Maret 2025 - 18:45

Polres Tanah Karo, Gelar Latpraops Ketupat Toba 2025, Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik Lebaran Idul Fitri

Rabu, 19 Maret 2025 - 18:44

Bupati Karo, Hadiri Rakor Bersama Mendagri, Bahas Pengangkatan CASN 2024 dan Penataan ASN

Rabu, 19 Maret 2025 - 18:42

Pemkab Karo, Laksanakan Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Karo Tahun 2025-2029 dan Musrenbang RKPD Kabupaten Karo Tahun 2026

Rabu, 19 Maret 2025 - 18:40

Bupati Karo Terima Audiensi Komisi Nasional Disabilitas

Berita Terbaru