Sangat Mengejutkan, Korban Tidak Mengenali Kelima Tersangka Yang Di Sidangkan PN Lubuk Pakam

- Team

Jumat, 5 Juli 2024 - 03:39

40253 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG

Pengadilan lubuk PAKAM yang dipimpin majelis hakim Simon Sitorus menyidangkan 5 terdakwa DS ,,MS,,AS,,BT,, serta EG atas tuduhan penganiayaan dan pengrusakan Dumptruk PT KEY KEY di pancur batu Deli Serdang (04/07).

Di duga pemilik dari PT. KEY KEY BJ guru singa yang mempunyai usaha galian c dan memiliki banyak truk pengangkut tanah. Dan di sinyalir memiliki berbagai usaha milyaran rupiah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Agenda persidangan hari ini mengambil 3 keterangan saksi korban . DS salah satu ketua organisasi kepemudaan (OKP) di kecamatan pancur batu beserta 5 orang anggotanya di hadapkan dengan saksi korban Simon  Tarigan  untuk membuktikan bahwa DS dan teman teman adalah pelaku dari penganiayaan dan pengrusakan .

Sangat mengejutkan dalam fakta persidangan majelis hakim Simon Charles SH menanyakan isi berita acara (BAP) kepada saksi korban Simon Tarigan ” Apakah saksi mengenal dengan ke lima orang terdakwa” jawaban dari saksi korban ” beliau tidak mengenal sama sekali dengan kelima terdakwa”.

Kemudian majelis hakim menanyakan kembali “apakah saudara saksi melihat atau menyaksikan kalau kelima terdakwa melakukan pengrusakan dan penganiayaan atau ada di lokasi pada saat kerusuhan atau  pengrusakan terjadi “.

Jawaban dari saksi korban mengatakan bahwa” saya tidak melihat sama sekali dan tidak mengetahui kalau kelima saksi ada di lokasi kerusuhan dan yang melakukan penganiayaan serta pengrusakan “.

Demikian pertanyaan yang sama di lontarkan oleh Jaksa penuntut umum kepada saksi korban yaitu Simon Tarigan.

Tentu nya jawaban dari pada saksi korban membingungkan jaksa penuntut,, majelis hakim serta kuasa hukum terdakwa.
Majelis hakim juga mengatakan kepada saksi korban Simon Tarigan bahwa pernyataan dari saksi yang di tanda tangani di BAP ( Berita acara pemeriksaan) la yang di tulis oleh penyidik pada saat pemeriksaan Hinga bisa sampai di proses ke pengadilan.

Kenapa pada saat di BAP (Berita acara pemeriksaan) saksi mengaku mengenal dan melihat,,serta pada saat persidangan saksi Simon Tarigan memberikan jawaban yang berbeda.
Hal ini tentunya menjadi tanda tanya besar dari pihak kuasa hukum terdakwa Daniel Simbolon SH CS

Dalam fakta persidangan yang lebih anehnya lagi bukti rekaman kamera CCTV yang tertuang di dalam berita acara dan di tanda tangani oleh korban Simon Tarigan.
pada saat majelis hakim mempertanyakan terhadap korban tentang rekaman korban sama sekali belum pernah melihat rekaman CCTV nya.

Kuasa hukum dari terdakwa Daniel Simbolon SH dan Bahota Silaban SH  mengaku kecewa kepada pihak penyidik yang terkesan memaksa kan upaya hukum buat 5 terdakwa.
Hal ini di buktikan dari pernyataan saksi korban Simon Tarigan.
Yang tidak mengenal serta tidak mengetahui bahwa kelima terdakwa yang melakukan atau ada di lokasi pada saat penganiayaan ataupun pengrusakan terjadi.

Kuasa hukum terdakwa Daniel Simbolon CS meminta kepada majelis hakim untuk mencatat keterangan dari saksi korban tersebut.

Dan meminta ketua majelis hakim untuk bisa lebih bijak melihat kasus ini dimana temuan fakta di persidangan korban tidak mengenali sama sekali kelima terdakwa yang di dakwakan dalam persidangan.(mar)

Berita Terkait

Semarak HBP Ke-62, Bazar Ditjenpas Sumut Diserbu Warga dan Tampilkan Karya Warga Binaan
Dugaan Penipuan dan Penggelapan oleh PT Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai, Nasabah Desak Polisi Segera Bertindak
Masa Akan Aksi Demo ke Polrestabes Medan Meminta Kapolresatbes Medan Menghentikan Kasus Korban Maling Menjadi Tersangka
Bupati Karo Hadiri Pelantikan Rektor USU Periode 2026–2031
Pengungkapan Sumpah Bertandatangan Gubernur Riau (Berhalangan Sementara) Abdul Wahid
Danrem 083/Baladhika Jaya Berbagi Kebahagiaan, Santuni Anak Yatim di Winongan
Warga Binaan dan Petugas Rutan Tarutung Jalani Tes Urine Mendadak
Putri Proklamator RI Halida Nuriah Hatta Turun ke Tenda Pengungsian Tinjau Langsung Kondisi Korban Banjir Bandang Aceh Tamiang

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 16:15

ALL STAR, Memiliki Peran Sosial Dalam Mencegah Konflik & Tawuran Remaja

Minggu, 29 Maret 2026 - 09:32

Kiamat Bagi Faisal Amsir, Buru Sang Predator Seksual yang Licin bagai Belut

Senin, 9 Maret 2026 - 14:31

Refleksi Satu Tahun Bupati Labusel, HIMLAB Raya Jakarta Tegaskan Komitmen Dukungan Pembangunan

Kamis, 5 Maret 2026 - 10:34

Ken I. Pramendra: PWI LS Siap Bersinergi dengan Polri Ciptakan Situasi Kondusif Saat Lebaran

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:46

PW GPA DKI Jakarta Ingatkan KPF Profesional dan Tak Bangun Opini Negatif ke TNI

Rabu, 28 Januari 2026 - 10:02

Pemkab Karo Sampaikan Dukacita atas Wafatnya Letnan Jenderal TNI (Purn.) Amir Sembiring

Selasa, 20 Januari 2026 - 17:52

DPP Partai Cinta Negeri Deklarasikan Samsuri S.Pd.I., M.A. sebagai Capres RI 2029 dalam Acara Khidmat di Jakarta Pusat

Jumat, 16 Januari 2026 - 13:53

BNN Bongkar Produksi Vape Narkoba Omzet Rp 18 M, PW GPA DKI : BNN Selamatkan Ribuan Pemuda Dari Bahaya Narkoba

Berita Terbaru