Kuasa Hukum David Chanda Kecewa Terhadap Kinerja Penyidik Polsek Medan Area ,Kasusnya di SP3kan

KRIMINAL24.COM

- Team

Kamis, 2 Mei 2024 - 05:50

4016 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan – Sumatra Utara, Korban penganiayaan atas nama David Chandra (40) dan atas nama lina warga Jalan Sutomo kecewa dengan kinerja penyidik Polsek Medan Area.

Pasalnya, mereka menjadi korban penganiayaan di sebuah Cafe di Jalan Pasir Putih, Kelurahan Sukaramai ll, Kecamatan Medan Area pada hari Selasa, 19 Maret 2024, sekitar pukul 00:30 wib.

Atas peristiwa tersebut David Chandra dan Lina membuat laporkan ke Polsek Medan Area,sesuai dengan laporan Polisi No LP/197/B/Iii/2024/SPKT Sektor Medan Area.setelah laporan tersebut David Chandra dan Lina melakukan visum et repertum ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan. dan sudah memberikan keterangan di hadapan penyidik Polsek Medan Area,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum David Chandra, Zoelfikar, SH menceritakan kronologinya bermula pada saat kliennya bersama korban lain dan rekan – rekan datang ke cafe 38 yang berada di Belakang Central Land.

“Klien kami dan para pengunjung lainnya sedang menikmati minuman beralkohol dengan berbagai jenis sesuai pesanan masing – masing para pengunjung di Cafe tersebut,” ucap Zoelfikar.

Singkat cerita, lanjut Zoelfikar, kliennya ingin melakukan pembayaran. Namun pada saat itu ada seorang wanita yang tidak dikenal bertanya kepada kliennya.

“Kapan kita minum di Amapi,” ucap Zoelfikar menirukan ucapan wanita tersebut.

Sontak kliennya menjawab kalau soal minum gampang, tapi siapa yang mau bayar, sambil meninggalkan wanita yang tidak dikenal tersebut.

“Setelah itu, klien saya kembali ke tempat duduknya, dan oleh seorang pria yang tadinya duduk bersama wanita yang menanyakan tadi sambil berkata kalau banyak duit minum di Amapi dong, jangan minum disini sampai botolnya dibarisi,” jelas Zoelfikar.

Tidak hanya pria itu menghempaskan sandal di hadapan korban (David Chandra), sehingga terjadi cekcok.

“Karena sendal yang di hempaskan di hadapan, Klien saya langsung respon dan menghempas kursi didudukinya kelantai. Selanjut terjadi cekcok klien saya dengan pria tersebut, dimana pria tersebut menarik kerah baju klien kami dan pria tersebut memukul klien kami, yang klien kami berusaha melepaskan cengkraman tangan pria tersebut mengakibatkan kalung klien kami terputus, selain itu pria tersebut juga memukul klien kami, atas kejadian itu klien kami berusaha membela diri.

Berdasarkan kejadian itu, David Chandra melaporkan pelaku ke Polsek Medan Area. Namun sangat disayangkan laporannya tidak direspon bahkan laporannya di SP3 oleh Polsek Medan Area.

Merasa tidak mendapatkan keadilan, Kantor Pengacara Banjar Deli akan melayangkan laporan ke Wasidik dan Bidpropam Polda Sumatera Utara.

Zoelfikar, SH berharap kliennya mendapat keadilan karena menjadi korban penganiyaan yang belakang diketahui pelaku bernama Tjang Sun Sin.

Selain itu, ada korban lain selain David Chandra yang bernama Lina juga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh wanita bernama Sunny.

“Sudah jelas klien kami David Chandra dan korban lain bernama Lina mendapatkan hasil visum et revertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Medan dan terdapat tanda kekerasan terhadap klien kami, namun kenapa laporannya di SP3,” kesal Zoelfikar.

Disisi lain, ternyata pelaku yang dilaporkan Davit Chandra membuat laporan juga di Polrestabes Medan, laporan Tjan Sun Sin diterima dan langsung diproses sehingga klien Zoelfikar ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Adanya kejanggalan itu membuat tanda tanya besar bagi kuasa hukum dan keluarga David Chandra.

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Harles Gultom saat di temuin awak media di ruang kerjanya, Selasa (30/4/2024) malam mengatakan,
tidak ada keterangan saksi- saksi baik itu dari satpam,pemilik dan karyawan cafe, yang mendukung keterangan korban dan di dukung oleh rekaman vidio dan cctv,bahwa tidak di aniaya.

Setelah di gelar perkara sebanyak 3 kali di Polrestabes Medan hasilnya tidak dapat di tingkatkan ke proses penyelidikan dan dihentikan penyelidikannya. (Tim/RI-1)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Karutan Pangkalan Brandan Kanwil Kemenkumham Sumut ikuti Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan 2024
Perkara Pemalsuan, Hakim Sebut Saksi yang Dihadirkan JPU Hanya ” Membuang Waktu”
PH Nilai Perkara Tumirin Dipaksakan, Hakim Diminta MembebaskannyaPH Nilai Perkara Tumirin Dipaksakan, Hakim Diminta Membebaskannya
Terkait Dugaan Penggelapan Mobil Warga Sibolangit, Korban Minta Polisi Segera Tangkap Tigor
Respon Cepat Polsek Medan Labuhan Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor 1 x 24 Jam
RESAHKAN MASYARAKAT, PENCUCIAN SARANG WALET DI JALAN PANCING DIDUGA GUNAKAN BAHAN KIMIA BERBAHAYA
Viral !!! Warga Kecamatan Pancur Batu Minta Tolong Kepada Kapolda Sumut, Ternyata Karena ini !
Mobil Rospita Warga Desa Bandar Baru Diduga Digelapkan Oleh Tigor Anggota Godol

Berita Terkait

Sabtu, 18 Mei 2024 - 08:14

Babinsa Koramil Terangun Bantu Warga Merontok Padi

Jumat, 17 Mei 2024 - 08:22

Kodim 0113/ Gayo Lues Gelar Samapta Jasmani Periodik 1 Tahun 2024 Di Lapangan Pancasila Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues

Jumat, 17 Mei 2024 - 07:46

Hari ke Sepuluh, Pembukaan Jalan TMMD ke – 120 Kodim 0113/Gayo Lues Mecapai 50 Persen

Kamis, 16 Mei 2024 - 07:12

Satgas TMMD ke 120 Kodim 0113/Gayo Lues Gelar Penyuluhan Pertanian

Kamis, 16 Mei 2024 - 02:56

KOMUNIKASI SOSIAL BABINSA POS RAMIL DABUN GELANG BERSAMA PERANGKAT DESA DAN WARGA BINAAN

Rabu, 15 Mei 2024 - 06:51

Dansatgas Tinjau Progres TMMD ke-120 Kodim 0113/Gayo Lues

Rabu, 15 Mei 2024 - 06:25

Babinsa Koramil 10/Pantan Cuaca Ikut Membantu Mendampingi Masyarakat Dalam Rangka Penen Kopi di Desa Kenyaran

Selasa, 14 Mei 2024 - 08:33

Polres Gayo Lues Gelar Pengaturan dan Pengamanan di Lokasi Longsor

Berita Terbaru

PADANG LAWAS UTARA

Pemkab Paluta Kembali Terima WTP Berturut-Turut

Sabtu, 18 Mei 2024 - 18:23