PRAKTISI HUKUM MINTA SICEPAT BERTANGGUNG JAWAB GANTI BARANG KONSUMEN YANG HILANG

- Team

Rabu, 1 Mei 2024 - 01:07

40169 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan
Kasus hilangnya paket barang kiriman konsumen via layanan jasa ekspedisi PT SiCepat Eskpres Indonesia, hingga kini tak jerlas pertanggungjawabannya.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena itu, Direktur Founder Law Office Pelita Konstitusi Dongan Nauli Siagian SH mulai angkat bicara menyoroti permasalahannya.

Menurut Advokat/ Pengacara terkemuka tersebut, pihak ekspedisi SiCepat harus bertanggung jawab atas kelalaian yang mengakibatkan hilangnya barang konsumen.

” Tanggung jawab tersebut telah diatur oleh berbagai peraturan diantaranya Pasal 1366 KUHPerdata yang berbunyi “Setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya tetapi juga untuk segala kerugian yang disebabkan akibat kelalaian atau kekurang hati- hatian,” jelas Dongan Nauli Siagian SH.

Selain itu, sambung praktisi hukum ini, berdasarkan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang  Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 189 “perusahaan angkutan umum wajib  mengganti  kerugian yang di derita penumpang atau pengirim barang karena lalai  dalam melaksanakan pelayanan angkutan”

Bahkan juga, kata Dongan Nauli Siagian SH, pertanggung jawaban pidana terhadap penyedia jasa pengangkutan barang juga di atur oleh Undang-undang No 8 Tahun 1999 tentang pelindungan konsumen Pasal 62 ayat 1 dengan ancaman dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

“Sehingga bertanggung jawab atas segala bentuk barang yang hilang atau dicuri dan memberikan ganti rugi kepada konsumen yang dirugikan maupun kerusakan yang timbul akibat kelalaian dan keteledoran pihak ekspedisi atau jika tidak maka dapat di pidana dan bisa diberikan sangsi  perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen sebagaimana Pasal 63 Undang-undang No 8 Tahun 1999 tentang pelindungan konsumen,” pungkasnya.

Seperti pemberitaan sebelumnya, PT SiCepat Ekspres Indonesia yang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pelayanan jasa ekspedisi, hingga Senin (29/04/2024), belum juga mengganti barang berharga konsumennya yang hilang dalam pengiriman.

Kami sangat kecewa, karena barang kami yang hilang via pengiriman SiCepat, sampai kini belum juga mereka ganti,” ujar pengusaha toko ponsel Koko Jhonson didampingi Koko Amin, kepada media

Mereka pun merasa kecewa dengan jawaban Kepala kurir SiCepat Jalan Asrama By Pass Pandi Lubis, saat ditemui Kamis (18/04/2024) lalu yang menyebut bahwa pihaknya TIDAK TAU BAGAIMANA HILANGNYA BARANG tersebut

” Kami kecewa karena bahasa dia (kepala kurir) yang menyebut “KITA TIDAk BISA”, selain itu dia tak ada upayanya sama sekali di depan kita untuk menghubungi pihak Garut. Jadi selaku konsumen kami merasa terlalu diremehkan,” katanya.

Koko Jhonson dan Koko Amin juga.merasa heran dan aneh, karena tanpa sepengetahuannya selaku seller, pihak SiCepat sudah mengembalikan uang sepuluh kali ongkir (ongkos kirim).

“Kita datang dengan tulus untuk mempertanyakan. Sebelum Ko Jhonson kesana (SiCepat Jalan Asrama Medan Helvetia), kita sudah tracking, barang kita di Garut gitu aja, tak ada perubahan, tapi uang komplain sudah masuk ke rekening. Koq bisa begitu, kan aneh ini,” ungkap Ko Amin.

” Kalau begitu enak kali lah mereka, hilangkan aja semua barang berharga konsumen yang mau mereka kirim, trus cukup menggantinya dengan uang sepuluh kali ongkos kirim,” ucapnya.

Menurut Ko Jhonson, kasus kehilangan barang serupa juga pernah dialaminya beberapa waktu lalu pada SiCepat Kapten Jalan Kapten Muslim Medan.

“Saat itu modusnya juga mirip, dari Medan paket barang dikirim ke daerah tujuan Lampung. Sampai disana barang yang diterima buyer kosong alias hilang. Lalu kita komplain, setelah diinvestigasi, barang tersebut ternyata hilangnya karena dicuri oknum kurir yang di Medan, akhirnya pihak SiCepat minta maaf dan mengganti penuh barang kita yang hilang dicuri tersebut. Kenapalah kasus seperti itu harus terulang kembali,” keluh Ko Jhonson.

Sementara Rangga Andriana, Senior Manager Corporate Communications PT Sicepat Ekpres Indonesia melalui email yang diterima media, Kamis (25/04) menyampaikan Hak Jawab dan klarifikasi atas pemberitaan terkait Komplain Layanan Pengiriman SiCepat Ekspres oleh pelanggan yang telah dipublikasikan di beberapa media (terlampir dalam lampiran) pada rentang waktu 19-21 April 2024.

Berkaitan dengan komplain tersebut, pihak manajemen SiCepat Ekspres telah melakukan investigasi internal untuk paket pelanggan atas nama Bapak/Ibu Tig Djulianto yang dikirim oleh seller online Tokopedia ‘’TemanSeluler’’ pada 29 Maret 2024 lalu dengan kronologi sebagai berikut:

Permohonan pick up dari Tokopedia oleh seller dilakukan pada tanggal 29 Maret 2024. Kemudian, pada tanggal 1 April 2024 paket sudah berada di Garut Tarogong. Setelah tanggal 1 April 2024, status pengiriman tidak mengalami pergerakan. Sesuai dengan data pada monitoring kami, paket tersebut seharusnya tiba di alamat penerima yaitu Garut pada tanggal 03 April 2024.

Dari hasil investigasi dan pengecekkan fisik paket di gudang maupun gerai wilayah penerima (Garut), paket tersebut tidak berhasil ditemukan. Sehingga, dengan berat hati kami menyatakan bahwa paket tersebut hilang pada tanggal 22 April 2024.

Kami telah menyampaikan permohonan maaf atas kelalaian yang terjadi kepada seller dan buyer tersebut. Sebagai bentuk pertanggungjawaban, pihak manajemen SiCepat Ekspres akan memproses prosedur pergantian secara penuh atas paket tersebut. Namun, hingga saat ini kami belum mendapatkan respon lebih lanjut terkait permohonan maaf tersebut.

Dari kronologi dan klarifikasi di atas, kami memohon kerja sama rekan-rekan media untuk dapat mengunggah pernyataan pihak manajemen SiCepat Ekspres sebagai bentuk pengimplikasian asas jurnalistik yaitu cover both side dan pemberitaan yang berimbang berkaitan dengan kejadian tersebut.

Kami harap, klarifikasi ini dapat diunggah dalam waktu selambat-lambatnya 2×24 jam setelah surat hak jawab ini diterima oleh pihak Redaksi rekan-rekan media. Atas perhatian dan kerja sama, kami sampaikan terima kasih.

Sedangkan Kepala Kurir SiCepat Jalan Asrama By Pass Pandi Lubis, ketika dikonfirmasikan awak media, Kamis (18/04/2024) menyebutkan, paket barang pengusaha Koko Jhon itu telah dikirimkan dari Medan dan telah sampai ke kota tujuannya di Garut Jawa Barat.

“KITA GAK TAU HILANGNYA BARANG ITU BAGAIMANA, kita juga sudah jelaskan ke bapak pengirimnya bahwa itu paket sudah status klaim pergantian dan pertanggungjawaban oleh gerai SiCepat Garut. Kalau kami sudah tidak sangkut paut lagi. Status naik klaimnya tanggal 16,” kilahnya.

Rangga Andriana, Senior Manager Corporate Communications PT Sicepat Ekpres Indonesia saat dikonfirmasi kembali melalui email, Selasa (30/05/2024) tidak berhasil. (red)

Berita Terkait

Semarak HBP Ke-62, Bazar Ditjenpas Sumut Diserbu Warga dan Tampilkan Karya Warga Binaan
Dugaan Penipuan dan Penggelapan oleh PT Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai, Nasabah Desak Polisi Segera Bertindak
Masa Akan Aksi Demo ke Polrestabes Medan Meminta Kapolresatbes Medan Menghentikan Kasus Korban Maling Menjadi Tersangka
Bupati Karo Hadiri Pelantikan Rektor USU Periode 2026–2031
Pengungkapan Sumpah Bertandatangan Gubernur Riau (Berhalangan Sementara) Abdul Wahid
Danrem 083/Baladhika Jaya Berbagi Kebahagiaan, Santuni Anak Yatim di Winongan
Warga Binaan dan Petugas Rutan Tarutung Jalani Tes Urine Mendadak
Putri Proklamator RI Halida Nuriah Hatta Turun ke Tenda Pengungsian Tinjau Langsung Kondisi Korban Banjir Bandang Aceh Tamiang

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 16:15

ALL STAR, Memiliki Peran Sosial Dalam Mencegah Konflik & Tawuran Remaja

Minggu, 29 Maret 2026 - 09:32

Kiamat Bagi Faisal Amsir, Buru Sang Predator Seksual yang Licin bagai Belut

Senin, 9 Maret 2026 - 14:31

Refleksi Satu Tahun Bupati Labusel, HIMLAB Raya Jakarta Tegaskan Komitmen Dukungan Pembangunan

Kamis, 5 Maret 2026 - 10:34

Ken I. Pramendra: PWI LS Siap Bersinergi dengan Polri Ciptakan Situasi Kondusif Saat Lebaran

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:46

PW GPA DKI Jakarta Ingatkan KPF Profesional dan Tak Bangun Opini Negatif ke TNI

Rabu, 28 Januari 2026 - 10:02

Pemkab Karo Sampaikan Dukacita atas Wafatnya Letnan Jenderal TNI (Purn.) Amir Sembiring

Selasa, 20 Januari 2026 - 17:52

DPP Partai Cinta Negeri Deklarasikan Samsuri S.Pd.I., M.A. sebagai Capres RI 2029 dalam Acara Khidmat di Jakarta Pusat

Jumat, 16 Januari 2026 - 13:53

BNN Bongkar Produksi Vape Narkoba Omzet Rp 18 M, PW GPA DKI : BNN Selamatkan Ribuan Pemuda Dari Bahaya Narkoba

Berita Terbaru