Satresnarkoba Kembali Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Sabu di Kabanjahe

KRIMINAL 24

- Team

Kamis, 26 Oktober 2023 - 06:50

40229 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Karo. ( Kriminal 24 Com)  Lagi lagi Unit Satresnarkoba Polres Tanah Karo Tidak henti hentinya menggempur peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karo. Hal ini juga dilakukan dalam upaya menjalankan program Kapolda Sumut, Program Prioritas Kita point 2 tentang narkoba musuh bersama untuk penangkapan jaringan narkoba.

Kali ini, Polres Tanah Karo melalui Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu, di Jalan Jamin Ginting, Perumahan Gang Persada Indah Kecamtan Kabanjahe,.Kabupaten Karo, Sabtu(30/09/2033) sekira Pukul 16.30 Wib.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, CPHR, CBA, melalui Kasat Resnarkoba AKP Hendri Tobing, S.H, menjelaskan dalam pengungkapan tersebut pihaknya telah mengamankan seorang laki laki berinisial GLG (28) tahun , warga Desa Juhar Ginting, Kecamatan Juhar, Kabupaten Karo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat diamankan GLG, kedapatan petugas tengah menguasai narkotika jenis sabu sabu di rumahnya di Perumahan Gang Persada Indah Kabanjahe,” Kata Kasat Resnarkoba, pada hari Rabu(25/10/2023).

Dilanjutkan Kasat, pengungkapan tersebut bermula dari adanya informasi keresahan dari masyarakat tentang adanya seseorang yang sering menjualkan narkotika jenis sabu di Perumahan Gang Persada Indah Kabanjahe, “Setelah kita terima informasi tersebut langsung kita lakukan penyelidikan ke lokasi dan hasil lidik berhasil kita amankan GWG di dalam rumahnya,” Tambah Kasat.

Kemudian dari hasil penggeledahan di rumah GLG, disampaikan Kasat, ditemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) paket plastik klip berisikan keristal putih diduga narkotika jenis shabu ditimbang dengan keseluruhan berat netto 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah pipet sebagai sekop dan 10 (sepuluh) lembar plastik klip dalam keadaan kosong.

Dari keterangan GLG kepada petugas, Unit Satresnarkoba kesemua barang bukti tersebut adalah mililnya dan selanjutnya GLG beserta keseluruhan barang bukti dibawa ke Mapolres Tanah Karo guna proses lidik dan sidik lebih lanjut.

“Saat ini GLG sudah di tahan RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses sidik melanggar pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” Tutup Hendri.

( Bangunta Sembiring ).

Berita Terkait

Gerak Cepat Polsek Gunung Malela Ungkap Pencurian HP Pekerja Bangunan, Pelaku Ditangkap Kurang dari Sepekan
Tanggapan Resmi Atas Pemberitaan Negatif Terkait Meninggalnya Tahanan
Safari Subuh 3 Babinsa Koramil 1426-06/Mapsu Sujud Bareng 50 Jamaah di Takalar, Soreang & Tonasa
Kalapas Binjai Perkuat Sinergitas dengan Polres Binjai, Bahas Pengamanan hingga Latihan Menembak Bersama
Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Polsek Tapung Hilir Bina Petani Sukseskan Ketahanan Pangan Kampar
Terkuak! Pungutan Barcode Rp100 Ribu Diduga Libatkan Oknum Dinas Pertanian
Disurvei Ulang Tim Provinsi Sul-Sel, Puskesmas Kepulauan Tanakeke Berjuang Pertahankan Status Daerah Sangat Terpencil
Ajarkan Gotong Royong Sejak Dini: Koramil 1426-01/Polut Ajak Siswa SDN 206 Palleko Kerja Bakti Bersihkan Saluran Air

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:57

Gerakan Kebangsaan: Survei Sanksi Adalah Perintah Negara, Bukan Sekedar Ritual Administrasi untuk PT Rosin

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:35

Dari Limbah Hingga BBM Pabrik, PT Rosin Kian Dipersepsikan Seolah Kebal Hukum

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:49

Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada Personel Terbaik, Terima Apresiasi dari IDI

Selasa, 28 April 2026 - 20:55

Masalah Izin yang Belum Tuntas Membuat PT Rosin Trading Internasional Terus Didesak Untuk Diperiksa

Minggu, 26 April 2026 - 15:40

PT Rosin Internasional dan Pertanyaan Besar soal Pengelolaan Limbah di Gayo Lues

Kamis, 23 April 2026 - 12:48

Satreskrim Polres Gayo Lues Gelar Rekonstruksi Kasus Curat Dokter Wanita, 25 Adegan Diperagakan Tersangka

Rabu, 22 April 2026 - 17:27

Antisipasi Karhutla, Polres Gayo Lues Sebar Imbauan di Titik Rawan

Selasa, 14 April 2026 - 12:48

Pengadilan Negeri Blangkejeren Menjadi Panggung Uji Keadilan, Rabusin Soroti Penegakan Hukum Agraria

Berita Terbaru