Publik Desak KPI Bentuk Tim Pemeriksa Dugaan Pelanggaran Etika Ketua KPID Sumut

- Team

Senin, 17 November 2025 - 07:46

4059 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA
Proses seleksi Direktur Utama PUD Pasar Kota Medan periode 2025–2029 memasuki tahap akhir.

Dari 15 peserta yang telah menuntaskan seluruh rangkaian seleksi, panitia kini bersiap mengumumkan hasil final.

Praktisi hukum Kota Medan, H Ari SH kepada wartawan, Senin (17/11/2025) mengatakan, dinamika seleksi ini terasa memanas setelah muncul dugaan pelanggaran etika yang menyeret salah satu peserta bernomor registrasi 009, Anggia Ramadhan, S.E., M.Si., yang saat ini menjabat sebagai Ketua KPID Sumatera Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, masuknya Anggia dalam proses rekrutmen tersebut dipandang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tanggal 7 Mei 2024 tentang Kelembagaan dan Tata Kelola Komisi Penyiaran Indonesia.

“Regulasi ini mengatur secara tegas prinsip dan etika yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota KPI, khususnya sebagaimana tercantum dalam Bab VI,” sebutnya.

H Ari SH bependapat, setidaknya terdapat dua prinsip penting yang diduga dilanggar:
1. Prinsip Kecakapan dan Kesamaan
Anggota—terlebih Ketua KPID—wajib mengutamakan tugas dan fungsinya di KPID Sumut di atas kepentingan lain. Keikutsertaan Anggia dalam seleksi jabatan di luar KPI dinilai berpotensi mengganggu independensi serta tidak fokus kerja di lembaga KPID Sumut, akibatnya Anggia Ramadhan selaku Ketua KPID Sumut lalai atas tugas dan tanggung jawabnya untuk melaksanakan seleksi rekrutmen anggota komisioner KPID Sumut yang baru.

2. Prinsip Kepantasan dan Kesopanan
Dugaan pelanggaran muncul dari dua aspek:
• Selama mengikuti proses seleksi lembaga negara lain, kegiatan Anggia sebagai Ketua KPID Sumut secara otomatis tidak berjalan optimal, sekalipun sifatnya sementara.

• Anggota KPI diwajibkan menjaga citra lembaga. Melibatkan diri dalam seleksi jabatan eksternal dinilai dapat menimbulkan persepsi tidak pantas dan menciderai marwah kelembagaan KPI.
Aturan mengenai mekanisme penanganan dugaan pelanggaran tersebut juga telah diatur tegas dalam Pasal 15 dan 16 PKPI Nomor 1 Tahun 2024 tanggal 7 Mei 2024. KPI wajib membentuk tim pemeriksa melalui rapat pleno, dengan susunan yang melibatkan:
• DPRD Sumut
• Pemerintah Daerah
• Masyarakat penyiaran
• Akademisi

Tim pemeriksa diberikan waktu 21 hari kerja untuk melakukan penilaian atas dugaan pelanggaran etika. Hasil penilaian disampaikan kepada KPI dalam bentuk rekomendasi resmi.

Selanjutnya, Ari.SH menguraikan, KPI berkewajiban menindaklanjuti rekomendasi tersebut melalui rapat pleno yang dituangkan dalam berita acara sebagai dasar pengambilan keputusan termasuk kemungkinan penjatuhan sanksi.

Melihat rinci dan jelasnya ketentuan yang berlaku, publik dan pemerhati penyiaran mendesak KPI untuk segera berkoordinasi dengan DPRD Sumut guna membentuk tim pemeriksa.

Langkah ini dianggap penting untuk memastikan transparansi, menjaga marwah lembaga, serta menguji kebenaran dugaan pelanggaran. Bila terbukti, Anggia Ramadhan dapat dijatuhi sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas H Ari SH.

Ketua KPID Sumut Anggia Ramadhan ketika dikonfirmasikan, Senin (17/11/2025) tidak.memberikan jawaban.(red)

Berita Terkait

Langkah Nyata Pemasyarakatan: Gabungkan Razia Ketat dan Penyuluhan Bahaya Narkoba demi Transformasi Pembinaan
KOMITMEN TEGAS! Rutan Perempuan Medan Laksanakan Ikrar Pemasyarakatan Bersih
Polda Sumut Resmi Pecat Kompol DK Melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri
Lapas Kelas I Medan Hadirkan Layanan Administrasi Kependudukan bagi 604 WBP, Wujud Nyata Pelayanan Prima HBP ke-62
Semarak HBP Ke-62, Bazar Ditjenpas Sumut Diserbu Warga dan Tampilkan Karya Warga Binaan
Dugaan Penipuan dan Penggelapan oleh PT Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai, Nasabah Desak Polisi Segera Bertindak
Masa Akan Aksi Demo ke Polrestabes Medan Meminta Kapolresatbes Medan Menghentikan Kasus Korban Maling Menjadi Tersangka
Bupati Karo Hadiri Pelantikan Rektor USU Periode 2026–2031

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:57

Gerakan Kebangsaan: Survei Sanksi Adalah Perintah Negara, Bukan Sekedar Ritual Administrasi untuk PT Rosin

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:35

Dari Limbah Hingga BBM Pabrik, PT Rosin Kian Dipersepsikan Seolah Kebal Hukum

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:49

Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada Personel Terbaik, Terima Apresiasi dari IDI

Selasa, 28 April 2026 - 20:55

Masalah Izin yang Belum Tuntas Membuat PT Rosin Trading Internasional Terus Didesak Untuk Diperiksa

Minggu, 26 April 2026 - 15:40

PT Rosin Internasional dan Pertanyaan Besar soal Pengelolaan Limbah di Gayo Lues

Kamis, 23 April 2026 - 12:48

Satreskrim Polres Gayo Lues Gelar Rekonstruksi Kasus Curat Dokter Wanita, 25 Adegan Diperagakan Tersangka

Rabu, 22 April 2026 - 17:27

Antisipasi Karhutla, Polres Gayo Lues Sebar Imbauan di Titik Rawan

Selasa, 14 April 2026 - 12:48

Pengadilan Negeri Blangkejeren Menjadi Panggung Uji Keadilan, Rabusin Soroti Penegakan Hukum Agraria

Berita Terbaru