Berawal dari Informasi Warga, Polisi Amankan Suriadi alias Contong dengan Barang Bukti Sabu di Atas 30 Gram

KRIMINAL 24

- Team

Selasa, 17 Juni 2025 - 08:29

40151 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simalungun, 17 Juni 2025 Kepolisian kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas jaringan peredaran narkoba di Sumatera Utara. Kali ini, satuan Reskrim Polsek Tanah Jawa berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan seorang pria dewasa, dengan barang bukti yang tak bisa dibilang kecil: 32 gram sabu-sabu siap edar.

Tersangka yang diamankan berinisial Suriadi, dikenal pula dengan nama alias Contong, usia 44 tahun. Ia ditangkap dalam operasi yang berlangsung Jumat malam, 13 Juni 2025, di kawasan Bakaran Batu Afdeling II PTPN IV Dolok Sinumbah, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim gabungan Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, Iptu Fritsel G Sitohang, S.H., M.H. Bersamanya, tiga personel lainnya turut serta dalam operasi: Aipda Royen E. Sinurat, Bripka Hery Tampubolon, dan Bripka Bayu S. Herianto.

Kapolsek Tanah Jawa Kompol Asmon Bufitra, S.H., M.H. menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencolok di daerah perkebunan. Setelah dilakukan pemantauan dan pengintaian, aparat bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Berkat laporan itulah, tim kami bisa bergerak cepat, dan berhasil mengamankan pelaku serta barang bukti dengan baik,” ujar Kompol Asmon Bufitra dalam pernyataan resminya.

Fakta bahwa yang diamankan adalah 32 gram sabu-sabu mempertegas bahwa tersangka bukan hanya pengguna, melainkan bagian dari distribusi. Sabu tersebut ditemukan dalam enam plastik klip bening berukuran bervariasi. Selain itu, polisi juga mengamankan tiga bungkus plastik klip kosong, uang tunai Rp 380.000, dan timbangan digital warna hitam, yang mengindikasikan adanya aktivitas penimbangan untuk distribusi.

Barang bukti lain yang disita termasuk satu pipet berbentuk sekop, dompet warna pink, dompet kulit hitam merek Decarlo, dan satu unit sepeda motor Honda CBR BK 6207 AIN atas nama Cornelius Efendi Situmorang, yang diduga digunakan tersangka sebagai sarana operasional.

Iptu Fritsel G. Sitohang yang memimpin langsung operasi menjelaskan bahwa selain menyita barang bukti fisik, pihaknya juga sedang melakukan pengembangan terhadap jaringan yang mungkin terkait dengan tersangka. “Kami mendalami apakah tersangka ini bagian dari jaringan distribusi narkoba yang lebih besar,” katanya.

Proses penyerahan tersangka dan seluruh barang bukti berlangsung pada Sabtu dini hari, 14 Juni 2025, mulai pukul 01.00 WIB di Ruang Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun, Pematang Raya. Seluruh barang bukti diserahkan dalam kondisi lengkap dan sesuai dengan hasil penggeledahan di lapangan.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menegaskan bahwa kasus ini kini telah ditangani oleh Unit Resnarkoba untuk dilakukan pendalaman terhadap kemungkinan jaringan lain yang terlibat. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan berperan aktif dalam membantu polisi memberantas peredaran narkoba. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi sekecil apa pun terkait peredaran narkoba. Ini adalah tanggung jawab bersama demi menyelamatkan generasi muda,” ujarnya.

Kapolsek Tanah Jawa Kompol Asmon Bufitra berharap, operasi semacam ini bisa menjadi pesan kuat bagi para pelaku lain di wilayah hukum Simalungun. “Kami tidak akan kompromi. Ini baru permulaan. Siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba, siap-siap berhadapan dengan kami,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polsek Gunung Malela Bongkar Jaringan Kriminal Serbabisa, Kapolres Simalungun Apresiasi Kerja Tim: “Salam Presisi!”
Unit Ekonomi Sat Reskrim Polres Simalungun Awasi Ketat Harga Sembako Jelang Ramadan
Pendeta Pulang dari Ibadah, Rumah Dijarah: Tim Laser Anti Bandit Turun Memburu Pelaku
Ketua Al Wasliyah Puji Kapolda Sumut atas Sinergi dengan Masyarakat Jaga Kamtibmas
Kapolres Simalungun Dorong Personel Polsek Panei Tongah Perkuat Pelayanan dan Kebersamaan
Ibu-Ibu Lamtoras Terharu Menangis Mendengar Pesan Kemanusiaan Kapolres Simalungun Sambangi Warga Sihaporas
BNN, TNI-Polri, dan Pemkab Simalungun Satukan Komitmen dalam Konsolidasi Kebijakan P4GN di Ruang Rapat Sekda
Sat Narkoba Polres Simalungun Bongkar Jaringan Sabu, Bandar asal Siantar Ditangkap dengan 16 Gram Sabu

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:57

Gerakan Kebangsaan: Survei Sanksi Adalah Perintah Negara, Bukan Sekedar Ritual Administrasi untuk PT Rosin

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:35

Dari Limbah Hingga BBM Pabrik, PT Rosin Kian Dipersepsikan Seolah Kebal Hukum

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:49

Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada Personel Terbaik, Terima Apresiasi dari IDI

Selasa, 28 April 2026 - 20:55

Masalah Izin yang Belum Tuntas Membuat PT Rosin Trading Internasional Terus Didesak Untuk Diperiksa

Minggu, 26 April 2026 - 15:40

PT Rosin Internasional dan Pertanyaan Besar soal Pengelolaan Limbah di Gayo Lues

Kamis, 23 April 2026 - 12:48

Satreskrim Polres Gayo Lues Gelar Rekonstruksi Kasus Curat Dokter Wanita, 25 Adegan Diperagakan Tersangka

Rabu, 22 April 2026 - 17:27

Antisipasi Karhutla, Polres Gayo Lues Sebar Imbauan di Titik Rawan

Selasa, 14 April 2026 - 12:48

Pengadilan Negeri Blangkejeren Menjadi Panggung Uji Keadilan, Rabusin Soroti Penegakan Hukum Agraria

Berita Terbaru