Dari SD hingga Umur 17 Tahun, Ayah Ini Perkosa Putrinya – Polres Gayo Lues Turun Tangan

- Team

Sabtu, 31 Mei 2025 - 03:25

40175 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangkejeren, 31 Mei 2025- Kepolisian Resor Gayo Lues di bawah kepemimpinan AKBP Hyrowo, S.I.K., melalui Kasatreskrim IPTU Muhammad Abidinsyah, S.H., telah melakukan penangkapan terhadap pelaku dugaan tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandung hal yang sangat mencoreng nilai-nilai kemanusiaan.

Pelaku yang diamankan berinisial H, 43, Persiapan Sentang, Blangkejeren, Gayo Lues. Yang sangat memprihatinkan, korban dalam kasus ini merupakan anak kandung dari pelaku sendiri, yaitu sebut saja bunga (17), seorang pelajar yang saat ini tengah mengandung akibat perbuatan bejat pelaku ayah kandungnya

Kejadian tersebut di laporkan oleh ibu kandung korban ke polres Gayo Lues setelah mengetahui kondisi kesehatan anaknya yang semakin memburuk dan disertai gejala mencurigakan seperti muntah-muntah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Awal mula kejadian tersebut di ketahui oleh ibu korban, korban sebelumnya mengeluh sakit dan sering muntah-muntah, yang kemudian mendorong pelapor membawa korban ke Rumah Sakit di kabupaten Gayo Lues untuk pemeriksaan medis Dari hasil pemeriksaan dokter menyatakan bahwa korban dalam kondisi positif hamil dengan umur kandungan 2,5 bulan , yang kemudian membuat pelapor shok dan kaget kemudian menanyakan siapa pelaku yang telah melakukan perbuatan bejat tersebut penuh ketakutan, korban mengungkapkan bahwa ayah kandungnya sendirilah yang telah memperkosa dirinya secara berulang sejak tahun 2021 pada saat korban duduk di bangku kelas 6 sekolah dasar hingga April 2025 korban berumur 17 tahun bertempat di rumah mereka sendiri di Desa Persiapan Sentang Kecamatan Blangkejeren.

Setelah menerima laporan Kasatreskrim IPTU Muhammad Abidinsyah, S.H., memerintahkan Unit IV PPA dan Tim Opsnal untuk segera melengkapi administrasi penyelidikan. Setelah dilakukan gelar perkara dan ditemukan cukup bukti, penyidik meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan dan Tim langsung bergerak cepat, dan setelah berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas, diketahui bahwa tersangka berada di rumah lain di Desa Blangbengkik, Kecamatan Blangpegayon Kabupaten Gayo Lues, kemudian Tim menuju lokasi, dan setelah dilakukan interogasi di tempat, tersangka mengakui perbuatannya telah memperkosa anak kandungnya secara berulang.

Tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Polres Gayo Lues guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Korban pun telah menjalani visum et repertum dan saat ini dalam pendampingan khusus.

Dalam keterangan resminya, Kasatreskrim IPTU Muhammad Abidinsyah, S.H. menyatakan : “Kasus ini adalah bentuk kekerasan seksual dalam lingkup keluarga yang sangat memprihatinkan. Tidak ada toleransi untuk pelaku kejahatan seksual, apalagi terhadap anak di bawah umur. Kami telah bertindak tegas dan cepat dalam menangani laporan ini. Pelaku telah kami tangkap dan saat ini sedang menjalani proses hukum.”

“Kami juga akan memberikan pendampingan kepada korban serta menghimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan segala bentuk kekerasan, terutama yang melibatkan perempuan dan anak. Perlindungan terhadap korban adalah prioritas kami.”

Terhadap Tersangka yang mempunyai hubungan Mahram dengan Korban di Jerat dengan Pasal 47 Jonto Pasal 50 dan Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tentang Hukum Jinayat.

Dengan Ancaman hukuman 200 (dua ratus) bulan penjara .

Polres Gayo Lues menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk kekerasan seksual, khususnya terhadap anak di bawah umur. Kejadian ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk lebih aktif menjaga anak-anak di lingkungan keluarga maupun masyarakat.

Kepolisian mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjadi bagian dari gerakan perlindungan terhadap anak dan perempuan, serta tidak ragu untuk melapor apabila menemukan indikasi kekerasan atau tindakan kriminal lainnya.

#StopKekerasanSeksual #LindungiAnak #PolriPresisi #PolresGayoLuesPeduli

Sumber : Humas Polres Gayo Lues

Berita Terkait

Produksi Ilegal PT Hopson Berulang Kali Terjadi di Gayo Lues, Di Mana Pengawasan yang Dijanjikan?
Warga Putri Betung Diterkam Harimau Saat Bekerja di Kebun, Kapolsek Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan
LIRA Desak Penegakan Hukum atas PT Rosin: Tidak Ada Negara di Atas Negara
Gerakan Kebangsaan: Survei Sanksi Adalah Perintah Negara, Bukan Sekedar Ritual Administrasi untuk PT Rosin
Perubahan Nama Tidak Menghapus Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Polda Aceh Diminta Turun Tangan
Dari Limbah Hingga BBM Pabrik, PT Rosin Kian Dipersepsikan Seolah Kebal Hukum
Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada Personel Terbaik, Terima Apresiasi dari IDI
Masalah Izin yang Belum Tuntas Membuat PT Rosin Trading Internasional Terus Didesak Untuk Diperiksa

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:31

Unit Lingkaber Polres Karo Bubarkan Kelompok Remaja, Potensi Tawuran dan Balap Liar Berhasil Dicegah

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:29

Seorang Pria Lansia Diamankan Polsek Berastagi, Tanam Ganja 14 Batang di Ladangan

Senin, 25 Mei 2026 - 19:02

Kapolres Karo Bentuk Tim Lingkaber, “Kelelawar” Demi Keamanan Malam untuk Upaya Cegah Kejahatan

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:19

Polsek Munte Gelar Fasilitasi Mediasi – Pelajar Dua Desa Berdamai

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:19

8 Batang Pohon Ganja ditemukan di ladang Warga, Polres Karo Amankan Tersangka HSG

Rabu, 15 April 2026 - 16:48

Seorang Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Karo di Pinggir Jalan Merek–Siantar

Sabtu, 28 Maret 2026 - 13:46

Polsek Simpang Empat Gelar Pengamanan Pesta Tahunan di Desa Ndeskati

Jumat, 27 Maret 2026 - 17:33

Bupati Karo Buka Musrenbang RKPD 2027 : Fokus pada Ketahanan Pangan, Kemandirian Fiskal, dan Sinergi Kawasan

Berita Terbaru