Sigap! Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Pengedar Sabu di Dusun Perlanaan

KRIMINAL 24

- Team

Rabu, 16 April 2025 - 20:01

40171 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMALUNGUN – Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukumnya dengan menangkap seorang tersangka berinisial SOFIAN alias IAN (37) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di area perladangan sawit Dusun 3 Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun pada Senin (14/4/2025).

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Rabu (16/4/2025) sekitar pukul 18.50 WIB, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan sering terjadi transaksi narkotika di perladangan sawit tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Menanggapi laporan masyarakat, tim Satuan Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kanit 2 Sat Narkoba, IPDA Froom Pimpa Siahaan, S.H., langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud,” jelas AKP Verry Purba.

Tim yang terdiri dari Brigadir Anggi Afrianes, Brigadir Efraim Purba, S.H., dan Brigadir Aprido Tampubolon, S.H., tiba di lokasi sekitar pukul 16.00 WIB. Di lokasi tersebut, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang kemudian diamankan. Pria tersebut mengaku bernama SOFIAN alias IAN.

“Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket plastik klip sedang dan enam paket plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat brutto 2,58 gram dari dalam kotak bedak yang diselipkan di pohon sawit,” ungkap AKP Verry Purba.

Selain barang bukti berupa narkotika, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa satu unit ponsel Android merek Oppo warna hitam, uang tunai sebesar Rp 265.000 yang diduga hasil penjualan narkotika, satu bal plastik klip kosong, dan satu buah kotak bedak yang digunakan untuk menyimpan sabu.

Dari hasil interogasi, tersangka SOFIAN alias IAN mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang bernama BOMBOM yang bertempat tinggal di Kampung Pompa Batubara. Tim Satuan Narkoba kemudian melakukan pengembangan ke lokasi kediaman BOMBOM, namun belum berhasil mengamankan pelaku tersebut.

“Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah AKP Verry Purba.

Sebagai tindak lanjut dari penangkapan ini, Satuan Narkoba Polres Simalungun berencana melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Tersangka akan dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Simalungun untuk dilakukan gelar perkara, melengkapi alat bukti, dan selanjutnya akan diproses ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Simalungun dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. AKP Verry Purba menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi pemberantasan narkoba secara intensif untuk menciptakan wilayah Simalungun yang bersih dari peredaran narkotika.

“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kami. Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif melaporkan segala bentuk kegiatan mencurigakan terkait peredaran narkoba di sekitar lingkungan mereka,” pungkas AKP Verry Purba.

Tersangka SOFIAN alias IAN terancam Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Berita Terkait

Polsek Gunung Malela Bongkar Jaringan Kriminal Serbabisa, Kapolres Simalungun Apresiasi Kerja Tim: “Salam Presisi!”
Unit Ekonomi Sat Reskrim Polres Simalungun Awasi Ketat Harga Sembako Jelang Ramadan
Pendeta Pulang dari Ibadah, Rumah Dijarah: Tim Laser Anti Bandit Turun Memburu Pelaku
Ketua Al Wasliyah Puji Kapolda Sumut atas Sinergi dengan Masyarakat Jaga Kamtibmas
Kapolres Simalungun Dorong Personel Polsek Panei Tongah Perkuat Pelayanan dan Kebersamaan
Ibu-Ibu Lamtoras Terharu Menangis Mendengar Pesan Kemanusiaan Kapolres Simalungun Sambangi Warga Sihaporas
BNN, TNI-Polri, dan Pemkab Simalungun Satukan Komitmen dalam Konsolidasi Kebijakan P4GN di Ruang Rapat Sekda
Sat Narkoba Polres Simalungun Bongkar Jaringan Sabu, Bandar asal Siantar Ditangkap dengan 16 Gram Sabu

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:31

Sidang Prapid Korban Pencurian Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Proses Penyidikan Sampai Keterangan Saksi Yang Berbeda Dengan Fakta Sebenarnya

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:18

Tidak Butuh Waktu Lama, Polsek Gunung Malela Kembali Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Dua HP di Viral Spa — iPhone 13 dan Oppo Berhasil Ditemukan

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:18

Kalapas Binjai Tegaskan Komitmen Zero HALINAR demi Lapas Aman dan Kondusif

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:48

Perkuat Sinergi APH, Kalapas Kelas IIA Kupang Jalin Koordinasi Strategis dengan Ketua Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA

Selasa, 5 Mei 2026 - 02:53

Jaga Pesisir Pantai, Ny. Artika Anton Milala Pimpin Ibu-Ibu Persit Tanam Mangrove di PPLH Puntondo

Selasa, 5 Mei 2026 - 02:26

Resmi Dibangun, Dandim 1426 Takalar Letakkan Batu Pertama Pembangunan KDKMP Desa Lantang

Senin, 4 Mei 2026 - 23:34

Dimulai dari Subuh: 3 Babinsa Koramil 1426-04 Galesong Jaga Ukhuwah Lewat Safari Subuh

Senin, 4 Mei 2026 - 04:30

Cegah Banjir Saat Musim Hujan: Serma Kamaruddin Pimpin 35 Warga Bersihkan 100 Meter Selokan

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Kekompakan Forkopimda Aceh Kunci Pemulihan dan Pembangunan

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:42