Dr (c) Rian Mangapul Sirait, SH., M.Kn & Timnya Yang Merupakan Kuasa Hukum Oloan Sirait Angkat Bicara Terkait Perkara 62/Pdt.G/2024/PN Blg

KRIMINAL24.COM

- Team

Kamis, 16 Januari 2025 - 07:05

4092 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan – Dr (c) Rian Mangapul Sirait, SH., M.Kn sebagai Founder dari LAW FIRM AUTENTIK ANALITIKA di Medan bersama dengan Tim Hukum bersama yaitu Boturan Simatupang, SH., MH, Binka Simatupang, SH., MH dan Bayu Nanda, SH.,M.Kn memberikan keterangan terkait Perkara 62/Pdt.G/2024/PN Blg.

Oloan Sirait, Hotbin Sirait, Ramos Sirait, mereka semua adalah warga Huta Sosor Marnaek, Ajibata, Toba, yang merupakan klien Dr (c) Rian Mangapul Sirait, SH., M.Kn dan Tim nya yang di gugat oleh Poltak Sirait dan kawan kawannya dengan Perkara Nomor : 62/Pdt.G/2024/PN Blg di Pengadilan Negeri Balige.

Menurut Dr (c) Rian Mangapul Sirait, SH., M.Kn sebagai Ketua dari Tim Hukum bahwa Oloan Sirait, Hotbin Sirait, Ramos Sirait, mereka semua adalah warga Huta Sosor Marnaek, Ajibata, Toba, gugatan tersebut terkait dengan tempat tinggal Klien kami yang terletak di Huta Sosor Marnaek, Kelurahan Parsaoran Ajibata, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba ditempati dengan Melawan Hukum

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Perlu kami sampaikan bahwa tempat tinggal itu sudah puluhan tahun di tinggali klien kami dan sudah turun temurun dari Opung nya dulu lalu ke orang tuanya dan sekarang dirinya, kami memiliki bukti kepemilikan dari pejabat setempat dan diakui oleh Warga Kampung dan juga Tokoh Marga Sirait menyatakan bahwa klien kami memang betul sudah turun temurun tinggal disitu. ” Ungkap
Dr (c) Rian Mangapul Sirait, SH., M.K

Tidak sampai disitu saja Dr (c) Rian Mangapul Sirait, SH., M.K mengatakan gugatan dari saudara Poltak Sirait dan kawan-kawan tidak berdasar, karena mereka tidak memiliki Surat Penguasaan atas tanah tersebut, dan juga saksi saksi yang dihadirkan menurut kami kurang memahami atas gugatan yang diajukan, kemudian dalam gugatan yang diajukan oleh penggugat menyebutkan kalau objek perkara yang ditinggali klien kami itu terletak di Huta Sihusapi, padahal menurut Klien nya bukan di Huta Sihusapi tetapi di Huta Sosor Marnaek sesuai juga dengan surat keterangan dari Pejabat Kelurahan setempat bahwa rumah tempat tinggal Klien kami itu memang terletak di Huta Sosor Marnaek bukan Huta Sihusapi.

Jadi dari hal itu saja sudah bisa kita pastikan gugatan itu kabur dan tidak jelas keterangan objek nya, kemudian gugatannya juga terdapat banyak kekeliruan lainnya yang pada dasarnya dibuat
Penggugat dalam gugatannya seperti BS yang merupakan Adek Kandung dari orang tua dari salah satu penggugat, menyebutkan bahwa BS itu sudah meninggal dunia dan pada Faktanya Masih Hidup. Dari situ kuat dugaan bahwa penggugat berusaha menghilangkan status BS sebagai ahli waris yang mana seharusnya BS ini diikut sertakan sebagai Penggugat, tetapi dalam hal ini BS ikut mendukung kami selaku tergugat, dan menyampaikan bahwa gugatan itu tidak benar dan tidak pernah disetujui oleh seluruh ahli waris.

” Sesungguhnya dari Pihak kami tergugat tetap berupaya untuk menempuh jalur perdamaian tetapi dari pihak penggugat enggan untuk berdamai dengan kami, apalagi ini masih semarga dan satu keluarga. Pihak dari Kelurahan dan dari Tokoh Masyarakat Juga sudah berusaha untuk mendamaikan tapi dari Pihak Penggugat sepertinya tidak bersedia untuk berdamai.
Dari keterangan dan sesuai bukti serta fakta persidangan kami yakin Hakim akan memutus Perkara tersebut dan Netral sehingga menghasilkan Putusan yang baik dan berkeadilan bagi semua Pihak. Karena sekarang lagi banyak isu isu proses peradilan yang tidak bersih, seperti contoh yang lagi viral sekarang di eks Kepala Pengadilan Negeri Surabaya dan Para Hakim di Pengadilan Negeri Surabaya atas tuduhan dugaan suap perkara Ronald Tannur. Kami yakin Pengadilan Negeri Balige bersih dari segala Proses Kotor seperti yang terjadi di Pengadilan Negeri Surabaya. Dan kita harus yakin bahwa Hukum di Indonesia ini bisa ditegakkan dengan Seadil-adilnya. ‘ Tambah Dr (c) Rian Mangapul Sirait, SH., M.Kn, Kamis 16 Januari 2025 pagi tadi.

Berdasarkan informasi terkahir Perkara antara Penggugat dan Tergugat bukan ini saja tetapi sudah melebar ke Proses Pidana di Polda Sumatera Utara karena adanya dugaan Surat Palsu yang dibuat oleh orang-orang tidak bertanggung jawab dan Sudah di Tahap Penyidikan mungkin sebentar lagi akan ada status tersangka. Ada 2 Laporan yang kami ajukan ke Polda Sumatera Utara antara lain Laporan Polisi : LP/B/664/V/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA dan LP/B/1442/X/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.

Sebelum menutup konfirmasinya
Dr (c) Rian Mangapul Sirait, SH., M.Kn meminta
Kepolisian Polda Sumatera Utara Khususnya Ditreskrimum bekerja dengan Baik dan Profesional dalam melakukan penyelidikan tersebut, dan kami juga berharap Pihak Kepolisian Polda Sumatera Utara agar segera menemukan siapa tersangka dari Laporan tersebut.

Berita Terkait

Aksi Demo di DPRD Sumut Tuntut ‘Nina Wati’ Agar Kembalikan Uang Hasil Penipuan Masuk TNI AD RINDAM
Ketua DPW Asosiasi PJK3 Riksa Uji (PPJK3 RUI) Sumatera Utara, Jannes Periadi Perangin-angin Menghadiri Peringatan Bulan K3 Sumut Tahun 2025.
Tidak Terima Ditetapkan Sebagai Tersangka ER CS Ajak Oknum Mahasiswa Unjuk Rasa Di Polrestabes Medan
Keluarga Korban Pembunuhan Wanita di Karo minta Jaksa Terapkan Pasal Pembunuhan
Sah! Bobby Nasution–Surya Resmi Jadi Gubernur dan Wagub Sumut, Pelantikan 20 Februari 2025
Sinergi Antar Instansi, Kalapas Narkotika Samarinda Terima Kunjungan Kepala BNNK Samarinda
Arahan Tegas Kakanwil Ditjenpas Sumut: Kalapas dan Karutan Wajib Turun ke Lapangan
Ketua DPW PWDPI SUMUT,Apresiasi Pemprovsu Gelar Seminar PGRI “Waktunya Inovasi Pendidikan

Berita Terkait

Kamis, 13 Februari 2025 - 04:39

Polres Tanah Karo Tangkap Pengedar Sabu di Kabanjahe, 4 Paket Sabu Diamankan

Rabu, 12 Februari 2025 - 13:41

Babinsa Koramil 02/Tiga Panah Kodim 0205/Tanah Karo, Hadiri Kegiatan Musrembang

Rabu, 12 Februari 2025 - 13:39

Polres Tanah Karo, Gelar Razia Ops Keselamatan Toba 2025, di Jalan Letjend Jamin Ginting

Selasa, 11 Februari 2025 - 20:40

Satresnarkoba Polres Tanah Karo, Meringkus Pelaku Narkotika Jenis Ganja, di Stadion Samura Kabanjahe

Selasa, 11 Februari 2025 - 15:13

Hari kedua Ops Keselamatan Toba dilaksanakan, Satlantas Polres Tanah Karo, Gelar Razia dan Sosialisasi, 24 Pelanggar Ditilang

Senin, 10 Februari 2025 - 15:21

Kapolres Tanah Karo, Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Toba 2025

Senin, 10 Februari 2025 - 15:19

Polres Tanah Karo, Tangkap Dua Pengedar Narkoba, Sita 8,56 Gram Sabu

Minggu, 9 Februari 2025 - 17:04

Hadiri Musda Ke-V DPD Pujakesuma, Kapolres Tanah Karo Ajak Jalin Mitra Kamtibmas

Berita Terbaru