KRIMINAL 24.COM-Pakpak Bharat, Karena belum memenuhi jumlah pelamar dari kuota yang dibutuhkan, pihak Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kabupaten Pakpak Bharat melakukan perpanjangan jadwal pendaftaran gelombang II untuk calon pengawas tempat pemungutan suara (PTPS).
Seyogianya, limit waktu yang telah dijadwalkan sebelumnya yakni 12 – 28 September lalu. Namun Hingga pukul 23.59 WIB, jumlah pendaftar hanya 191 orang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekaitan itu, dilakukan perpanjangan waktu pendaftaran gelombang II bagi calon PTPS dari 29 September hingga 1 Oktober 2024. Tiga kecamatan yang dilakukan perpanjangan pendaftaran tersebut yakni, Kecamatan Kerajaan sebanyak sembilan desa, Pagindar (3) dan Kecamatan Pergetteng-Getteng Sengkut (PGGS) sebanyak empat desa.
Sebagaimana disampaikan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas (HP2H) Bawaslu Pakpak Bharat, Weirana Capah melalui chat WhatsApp, Senin (31/09/2024) mengkompirmasikan, total pendaftar yang sudah mengantarkan berkas ke pansel hingga per 28 September pukul 23.59 WIB berjumlah 191 orang. 98 diantaranya laki-laki dan 93 pendaftar perempuan.
Sekaitan itu, dirancanakan perpanjangan waktu pendaftaran bagi calon PTPS Hingga 1 Oktober ini. Hal itu berlaku bagi kecamatan yang belum memenuhi kuota pendaftar.
Selanjutnya, kata Rana, tahapan akan disusul dengan pelaksanaan penelitian administrasi dan akan diumumkan 11 Oktober mendatang.
Petugas PTPS dimaksud, akan ditugaskan untuk melakukan pengawasan dalam pelaksanaan tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024, termasuk pilgubsu yang digelar November mendatang. Mereka akan disebar di 105 tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah domisili masing-masing di delapan kecamatan dan 52 desa. (Nazir Solin)