KRIMINAL 24.COM – Pakpak Bharat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pakpak Bharat merilis jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yakni 37.754 orang. Besaran angka DPT tersebut akan dipergunakan pada pemilihan bupati/wabup (pilkada) di daerah itu dan perhelatan kontestasi pilgubsu tahun 2024 ini.
Dikutip dari laman resmi penyelenggara pemilu tersebut, Sabtu (28/09/2024), dari estimasi akumulasi total jumlah pemilih itu terdiri dari 18.864 pemilih laki-laki dan 18.899 merupakan pemilih perempuan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Secara administrasi pemerintahan, Kabupaten Pakpak Bharat memiliki 52 desa yang tersebar di delapan (8) kecamatan dan dibagi menjadi dua daerah pemilihan (dapil). Dapil 1 yakni Kecamatan Salak, Pergetteng-Getteng Sengkut (PGGS), STTU Julu, STTU Jehe dan Pagindar. Sementara dapil 2 berada di Kecamatan Kerajaan, Tinada dan Kecamatan Siempat Rube.
Sebagaimana diketahui, terdapat 105 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 52 desa. Jumlah TPS perdesa tidak sama, disesuaikan dengan jumlah penduduk atau total daftar pemilih.
Diinformasikan, untuk pilkada di Kabupaten Pakpak Bharat diikuti oleh satu pasangan calon (paslon) peserta atau calon tunggal di pilkada yang dihelat 27 November 2024 mendatang.
Saat pengundian pencabutan nomor urut yang digelar beberapa waktu lalu, paslon tunggal itu memperoleh nomor 1, sementara di kolom lain atau lazim disebut sebagai kotak kosong (koko) menjadi nomor urut 2. (Nazir Solin)