KUTACANE,.KRIMINAL 24 .COM | Kepala Desa Kisam Pasir, Awalludin, resmi telah dilaporkan ke Polres Aceh Tenggara. Dia dilaporkan, terkait kasus dugaan pengancaman terhadap salah seorang awak media, Senin (23/9).
Dalam Laporan tersebut, sesuai dengan Surat Tanda Terima Pengaduan (STTP) Polres Aceh Tenggara Nomor: Reg/138/IX/Res.1.24/2024. Dilaporkan oleh Azhari Syahputra, salah seorang awak media harianpaparazzi.com, yang bertugas di Aceh Tenggara.
Azhari Syahputra, melaporkan Kepala Desa tersebut, terkait dugaan pengancaman melalui percakapan via WhatsApp yang terjadi sekira pukul 14.00 WIB, siang kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari uraian kejadian yang diterangkan di STTP tersebut, Azhari menjelaskan, awal mula kejadian tepatnya pada pukul 14.02 WIB, yang mana pada saat itu dirinya menerima panggilan via WhatsApp dari Kepala Desa tersebut.
Didalam percakapan, Azhari dengan Awalludin sempat berseteru, terkait pemberitaan yang bertema”Dana Desa Kisam Pasir Kecamatan Lawe Sumur Terindikasi KKN. Hingga melontarkan perkataan yang mengajak untuk berduel.
“Dimana kamu, jumpa kita, kau bawak pisau mu, ku bawa pisau ku, kalo bisa lebih tajam sikit. Dimana sukak mu tempatnya atau dirumah mu ku jemput atau jumpa di kota, kalo nggak di Lawe Kinge (Salah satu tempat rekreasi) aja kita jumpa. Bodoh kadang kau, ku taunya watak mu, uangnya tujuan mu itu, bintang kau, cupak ame mu (Pepek Mamak mu),” demikian kilasan bahasa yang dilontarkan Kepala Desa tersebut.
Seperti diketahui, saat pelaporan tersebut, hampir segenap Pengurus dan Anggota PWI Aceh Tenggara, turut mendampinginya. Sebelum resmi melaporkan, Azhari, terlebih dahulu sempat juga, meminta pendapat dari pimpinan redaksi nya.
(Laporan Salihan Beruh)