Desa Bersatu Berikan 7 Pernyataan Sikap di Peringatan Satu Dasawarsa UU Desa

KRIMINAL24.COM

- Team

Jumat, 14 Juni 2024 - 03:19

4037 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA || Bersamaan dengan gelaran satu dasawarsa UU Desa, delapan organisasi Desa nasional yakni Apdesi, Aksi, Abpednas
PABPDSI, DPN PPDI, PP PPDI, KOMPAKDESI, PARADE NUSANTARA mendirikan DPP Pengurus Pusat Desa Bersatu.

“Pendirian DPP Desa Bersatu ini dilakukan pada 22-24 Maret lalu,” kata Ketua DPP Desa Bersatu, Muhammad Asri Anas di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (13/6).

Anas menjelaskan jika pencetus DPP Desa Bersatu ini tidak lain dan tidak bukan adalah Presiden Joko Widodo. Dia menceritakan saat itu Presiden Jokowi mengundang beberapa organisasi Desa untuk bolak-balik ke Istana Negara. Akibatnya banyak organisasi lain yang merasa cemburu dengan perlakuan Jokowi tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Oleh karenanya, Jokowi Mencetuskan untuk dibuatkan payung hukumnya dan terciptakan DPP Desa Bersatu ini,” kata Anas.

Lebih lanjut, dalam perayaan Satu Dasawarsa UU Desa ini pihaknya mewakili 75.253 Desa yang ada diseluruh Indonesia menyatakan, beberapa sikap yang harus segera disikapi oleh pemerintah.

“Ada tujuh pernyataan sikap dalam perayaan ini. Dan kami harap pemerintah bisa segera mengeksekusinya,” tutup Anas.

Dalam tujuh pernyataan sikap itu, diantaranya adalah DPP Desa Bersatu meminta kepada pemerintah untuk menuntut penyelesaian 12 peraturan pemerintah selambat-lambatnya Desember 2024 dengan melibatkan organisasi Desa nasional.

Lalu Desa Bersatu juga menolak pemberian konsesi tambang terhadap ormas. Mereka menilai pertambangan haruslah memberikan manfaat bagi warga Desa setempat yang berlokasi di sekitar tambang.

Selain itu, tambah Anas, Desa Bersatu menuntut adanya revisi UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan untuk melakukan penyesuaian dengan UU No. 3 Tahun 2024 tentang Desa, sehingga pertambangan dan minerba dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Desa.

“Desa Bersatu juga meminta kepada Presiden terpilih mengubah nomenklatur Kementerian Desa, pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menjadi Kementerian Pembangunan Desa,” tuturnya.

Desa Bersatu, lanjut Anas, meminta kepada Presiden terpilih untuk melibatkan pemerintah desa dan sumber daya Desa dalam mengelola program strategis, seperti 25 juta rumah pedesaan dan program makan siang gratis.

Selanjutnya, Desa Bersatu mendesak pemerintah segera mengeluarkan edaran untuk melakukan pelantikan Kepala Desa dan BPD yang habis masa jabatannya pada bulan November-Desember 2023 dan Januari-Februari 2024 selambat-lambatnya akhir Juni 2024.

“Dan terakhir Desa Bersatu menuntut revisi UU No. 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh untuk melakukany penyesuaian dengan UU No. 3 Tahun 2024 tentang perubahan atas kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa,” pungkasnya.

Presiden Jokowi yang direncanakan hadir dalam acara tersebut diketahui mengutus Menko Polhukam, Jenderal (purn) Hadi TJahjanto. Dalam sambutannya, Hadi memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kepala Desa.

“Apresiasi dari saya sebagai Menko Polhukam dimana Kepala Desa menjadi orang yang setiap saat pintu rumahnya dapat diketuk untuk melayani bermacam-macam keperluan masyarakat,” ucap Hadi yang disambut tawa Ribuan Kepala Desa yang hadir.

Hadi juga mengatakan, usai 10 tahun sejak lahirnya undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang desa hingga revisi terbaru undang-undang Desa nomor 3 tahun 2024 perjalanan desa hingga hari ini tentu saja tidaklah mudah.

“Namun kita semua meyakini siapapun yang datang ke Desa-desa Indonesia hari ini kemudian membandingkan kondisinya dengan 10 tahun yang lalu pasti mendapati kemajuan yang sangat besar. Hal ini tentunya terjadi berkat peranan dari Kepala Desa dan para aparat Desa,” ungkapnya.

Dalam kegiatan tersebut, dihadiri oleh ribuan Kepala Desa dari seluruh Indonesia, Anggota DPR RI, DPD RI, Gubernur, Bupati, Kepala Dinas PMD Kabupaten dan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, Mantan Kades, dan Stakeholders Desa lainnya. (Red).

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Jerry Massie : Pemerintahan Prabowo Sebaiknya tak Perlu Pakai Influencer dan Buzzer
PTPI Menyelenggarakan Forum Teknik Pelayanan Kesehatan INAHEF 2024, Layani Gratis 9 Penyakit Utama
Gelar Rakernas, BaraJP Siap Mengawal Pemerintahan Prabowo-Gibran
Ketum Bara JP: Hasto Melanggar Hukum, Dia Fitnah Presiden Jokowi
Pj. Bupati Gayo Lues H,Jata,SE,MM Terima Duplikat Bendera Pusaka
Jaksa Agung Menyampaikan Capaian Positif Kejaksaan Serta 7 (Tujuh) Perintah Harian dalam Upacara Peringatan ke-64 Tahun 2024
PW-FRN: Putusan Rehabilitasi Oknum Polisi Kasus Narkoba Harus dari Kapolri
Bara JP Millenial Ingin Bergandengan Bersama Pemerintah Cegah Penyebaran Judi Online

Berita Terkait

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 10:30

Buku “Terorisme di Indonesia: Efektivitas BNPT dalam Melaksanakan Fungsi Pencegahan Terorisme di Indonesia” Dr. Sadri, S.Pd.I., M.Pd. Terbit

Jumat, 16 Agustus 2024 - 14:46

MA Kuatkan Putusan PTUN Soal Yayasan Trisakti, Kaki Tangan Nadiem Harus Keluar dari Grogol

Kamis, 15 Agustus 2024 - 13:16

Adv. Atyboy Minta Mahkamah Agung Tolak PK Hariaty: Ada Yurisprudensi, Hasil Puslabfor Polri Tidak Bisa Dijadikan Novum

Rabu, 14 Agustus 2024 - 16:13

Berita Heboh: Ketua Umum Prabu Satu Nasional, Teungku Muhammad Raju, Protes Keras Dugaan Pelarangan Jilbab pada Paskibraka Perempuan Islam

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 17:54

Bupati Karo Terima Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) 2024

Kamis, 8 Agustus 2024 - 16:46

Partai Golkar Serahkan SK Rekomendasi Kepada Pasangan Said Sani-Saini Untuk Maju Sebagai Calon Bupati Dan Calon Wakil Bupati Gayo Lues

Kamis, 8 Agustus 2024 - 15:41

Pasangan Tino Mimana Sinuraya dan Onasis Sitepu Siap Berlayar di Pilkada Kabupaten Karo 2024

Rabu, 7 Agustus 2024 - 10:58

Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi Kawal Atensi Khusus Kapolri Terkait Penistaan Agama dan Pencemaran Nama Aceh

Berita Terbaru