Pengembangan Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu, Satresnarkoba Polres Gayo Lues Berhasil Tangkap Pelaku

KRIMINAL 24

- Team

Kamis, 23 Mei 2024 - 16:38

40195 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangkejeren – Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Gayo Lues berhasil melakukan pengungkapan Peredaran Narkotika Jenis Sabu dan mengamankan 1 (satu) orang warga Desa Bustanussalam Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues. Kamis 23 Mei 2024.

Kapolres Gayo Lues AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, S.H., S.I.K. melalui Kasatresnarkoba AKP Yasir Arafat Riza Habibi, S.H., M.H. menerangkan Personel Satresnarkoba Polres Gayo Lues berhasil melakukan pengungkapan peredaran Narkotika jenis sabu dari hasil pengembangan terhadap kasus Narkotika jenis sabu dan menangkap terhadap dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dengan barang bukti 57,78 (lima puluh tujuh koma tujuh puluh delapan) gram di dalam bungkus dengan plastik warna putih, ungkap Kasatresnarkoba.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Waktu Penangkapan terhadap IP, 45, Laki-Laki, Wiraswasta, Ujungdah, Bustanussalam, Blangkejeren, Gayo Lues, pada Rabu, 22 Mei 2024 sekitar Pukul 20.30 Wib bertempat di Dusun Ujungdah Desa Bustanussalam Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues.

Kronologis penangkapan berdasarkan hasil introgasi dan pengembangan terhadap pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu JA pada kasus tindak pidana narkotika jenis sabu sebelum nya, pelaku JA mengaku pada saat di introgasi oleh Petugas Satresnarkoba Polres Gayo Lues bahwa JA ada menitipkan 2 (dua) paket besar Narkotika jenis sabu terhadap seorang laki-laki yang di ketahui bernama IP yang beralamat tidak jauh dari rumah pelaku JA di dusun Ujungdah Desa Bustanussalam Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues, jelasnya.

Selanjutnya Pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekira pukul 20.30 Personel Satresnarkoba Polres Gayo Lues langsung menuju ke rumah kediaman IP di Dusun ujungdah Desa Bustanussalam Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues dan Personel Satresnarkoba berjumpa dengan IP dirumahnya kemudian petugas langsung menanyakan perihal 2 (dua) paket besar narkotika jenis sabu yang dititipkan oleh pelaku JA kepada nya kemudian IP mengakui bahwa ada dititipkan oleh pelaku JA 2 (dua) paket besar narkotika jenis sabu selanjutnya pelaku IP mengeluarkan 2 (dua) paket besar narkotika jenis sabu tersebut yang di simpan dari dalam kamar tidurnya yang setelah di timbang diketahui berat total nya 57,78 (lima puluh tujuh koma tujuh puluh delapan) Gram, yang masing-masing 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu setelah di timbang dengan berat 29,61 (dua puluh sembilan koma enam puluh satu) Gram dan 1 (satu) paket besar lagi narkotika jenis sabu dengan berat 28,16 (dua puluh delapan koma enam belas) Gram dan pelaku JA membenarkan bahwa 2 (dua) paket besar narkotika jenis sabu yang di keluarkan dari dalam kamar pelaku IP benar adalah 2 (dua) paket besar narkotika jenis sabu yang dititipkan 2 (dua) hari yang lalu oleh pelaku JA kepada pelaku IP, ungkap AKP Yasir Arafat.

Selanjutnya pelaku IP dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Gayo Lues guna proses Penyelidikan lebih lanjut.

Terhadap dugaan pelaku Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu tersebut dapat disangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tutup Kasatresnarkoba.

Berita Terkait

Berawal dari Informasi Masyarakat, Polisi Amankan Dua Pria Terkait Sabu di Gayo Lues
Aksi Pencurian di Magetan Digagalkan Warga, Pelaku Berhasil Diamankan
Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja 10,8 Kilogram di Dalam Vespa
Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Pasir Timah
Polres Bondowoso Ungkap Dua Kasus Kekerasan Seksual, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara
Polresta Kendari Ungkap Enam Kasus Kriminal, Komitmen Jaga Kondusivitas Wilayah Dipertanyakan
Sindikat Penipuan Investasi Kripto Pig Butchering Rp 41 Miliar Terbongkar, 38 Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan
Dua Warga Banyumas Ditangkap Terkait Kasus ITE, Pernikahan Dilangsungkan di Kantor Polisi

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:13

PPWI Ogan Ilir Resmi Laporkan Dugaan Setoran Kepala Sekolah Ke Polda Sumsel

Senin, 19 Oktober 2026 - 08:06

Dugaan Pembagian Wilayah Korlap Narkoba Langkat Mencuat, Stabat Hingga Secanggang Harus Diusut!

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:15

Modus Suara Mirip dan Foto WhatsApp, Gubernur Kaltara Imbau Waspadai Penipuan Siber Lintas Wilayah

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 19:17

Polres Simalungun Gencar Tebar Stiker Nomor Darurat hingga Pelosok Wisata Parapat, Antisipasi Cuaca Ekstrem Danau Toba

Rabu, 7 Oktober 2026 - 01:08

KAKI Jatim Puji Langkah Kapolri Hadir di Tengah Aksi dan Dengarkan Aspirasi Buruh

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:11

Rahmawati Zainal: Komisi VII DPR Targetkan Kuota Tenaga Kerja Lokal Minimum 90 Persen dalam RUU Kawasan Industri

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:09

HUT ke-27 Kabupaten Nunukan: Gubernur Zainal Paliwang Tekankan Pentingnya Identitas Bangsa di Perbatasan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:25

KAKI Jatim: Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tunjuk Irjenpol Dekananto Eko Purnomo Sebagai Kapolda Jawa Timur

Berita Terbaru