Kapolda Apresiasi Polresta Banda Aceh yang Mampu Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat

KRIMINAL 24

- Team

Rabu, 22 Mei 2024 - 14:03

40166 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh — Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko mengapresiasi inovasi dan kinerja Polresta Banda Aceh dan jajarannya yang mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat atau public trust dalam hal pelayanan.

Apresiasi juga diberikan atas kinerja Polresta Banda Aceh dan jajaran yang telah memulai pendekatan kepada masyarakat melalui program Jumat Curhat di seputaran venue PON XXI Aceh—Sumut, yang akan dihelat pada September mendatang.

Apresiasi itu disampaikan Achmad Kartiko saat kunjungan kerja di Polresta Banda Aceh, Selasa, 21 Mei 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengatakan, berbagai inovasi yang telah diciptakan Polresta merupakan wujud upaya untuk meningkatkan kepercayaan dan pelayanan, seperti WhatsApp Saleum Rakan Kapolresta Banda Aceh, WA Lativa, dan WA Layanan SP2HP. Hal lainnya adalah pembentukan Kampung Bebas Narkoba yang saat ini sudah mencapai 21 gampong.

“Banyak inovasi untuk menerima laporan atau pengaduan masyarakat yang diciptakan Polresta. Selain itu juga ada pembentukan Kampung Bebas Narkoba. Ini merupakan bagian dari tugas kita dalam melayani masyarakat,” ujarnya.

Kemudian, jenderal bintang dua itu mengajak seluruh personel Polresta Banda Aceh untuk terus berinovasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Apalagi menurutnya, Banda Aceh merupakan etalase yang menjadi cerminan bagi Aceh.

“Banda Aceh bisa dikatakan etalase gambaran Aceh. Ini dapat dilihat jika ada warga luar yang datang ke Aceh, pastinya akan ke Banda Aceh. Apa yang dilihat, dirasa, dan didengar akan menjadi gambaran keseluruhan Aceh, sehingga diharapkan seluruh personel benar-benar paham tugas pokok dan fungsinya sebagai anggota Polri,” tutur Achmad Kartiko.

Dalam arahannya di hadapan personel, ia juga menyampaikan, berdasarkan Undang-undang nomor 2 tahun 2002, Polri adalah alat negara sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat dengan pemeliharaan kamtibmas serta penegakan hukum.

Oleh karena itu, ia meminta personel baik yang menggunakan seragam maupun tidak harus hadir di tengah masyarakat. Karena personel polri memiliki kewenangan, di mana wajib memberikan pelayanan, perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat.

“Jadi, dengan tugas pokok yang diberikan oleh negara, maka setiap anggota Polri di manapun bertugas harus memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan tugas masing-masing,” ujarnya.

Abituren Akabri 1991 itu juga meminta Kapolresta mendatakan bhabinkamtibmas dan personel lainnya yang berprestasi untuk diberikan reward sebagai wujud penghargaan atas dedikasinya dalam melayani masyarakat.

(HS)

Berita Terkait

Kekompakan Forkopimda Aceh Kunci Pemulihan dan Pembangunan
Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh mengerahkan 70 Relawan untuk membersihkan SMPN 5 Karang Baru Aceh Tamiang
Ketua IWOI Aceh Rombak Total Kepengurusan di Awal Tahun 2026
Pengawasan Pemerintah Temukan Banyak Pelanggaran, Dua Pabrik Gondorukem di Aceh Diperintahkan Tanggung Jawab
Operasi Gabungan Bea Cukai dan Satpol PP WH Berhasil Ungkap Peredaran Rokok Ilegal di Kabupaten Aceh Besar
LIRA Desak APH Tak Jadi Alat Kekuasaan, Usut Dugaan Dana Desa Bukan Bungkam Pers
SAPA Desak Hukuman Mati untuk Oknum TNI Pelaku Pembunuhan di Aceh Utara
Bea Cukai Aceh Musnahkan Barang Impor Ilegal Berupa Bawang Merah dan Pakaian Bekas

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:57

Gerakan Kebangsaan: Survei Sanksi Adalah Perintah Negara, Bukan Sekedar Ritual Administrasi untuk PT Rosin

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:35

Dari Limbah Hingga BBM Pabrik, PT Rosin Kian Dipersepsikan Seolah Kebal Hukum

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:49

Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada Personel Terbaik, Terima Apresiasi dari IDI

Selasa, 28 April 2026 - 20:55

Masalah Izin yang Belum Tuntas Membuat PT Rosin Trading Internasional Terus Didesak Untuk Diperiksa

Minggu, 26 April 2026 - 15:40

PT Rosin Internasional dan Pertanyaan Besar soal Pengelolaan Limbah di Gayo Lues

Kamis, 23 April 2026 - 12:48

Satreskrim Polres Gayo Lues Gelar Rekonstruksi Kasus Curat Dokter Wanita, 25 Adegan Diperagakan Tersangka

Rabu, 22 April 2026 - 17:27

Antisipasi Karhutla, Polres Gayo Lues Sebar Imbauan di Titik Rawan

Selasa, 14 April 2026 - 12:48

Pengadilan Negeri Blangkejeren Menjadi Panggung Uji Keadilan, Rabusin Soroti Penegakan Hukum Agraria

Berita Terbaru