Catut Nama dan Poto Pejabat Tinggi Batu Bara Untuk Pemenangan Capres Ternyata Hoax

- Team

Minggu, 14 Januari 2024 - 16:32

40208 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Baru Bara – Terkait vidio tiktok viral menayangkan isi rekaman suara sejumlah oknum yang mengkondisikan suara pemilih di tingkat desa se – Kab. Batu Bara heboh dikalangan masyarakat, Soalnya isu yang di bangun guna menjatuhkanmu imej salah satu paslon capres dari nomor urut tertentu.

Tak tanggung tanggung pelaku konten yang menyebarkan isi rekaman suara pengkondisian suara kepada salah satu paslon dengan mencatut nama dan poto para petinggi pejabat di Batu Bara yakni Dandim 0208, Kajari Batu Bara, Kapolres Batu Bara serta Pj Bupati Batu Bara dan hal tersebut sontak membuat heboh.

Dalam isi rekaman suara yang di viralkan melalui media dunia maya menjadi topik hangat sehingga kalangan masyarakat ingin mengetahui kebenaran dari isi rekaman sejumlah oknum yang sedang membicarakan untuk mengkondisikan pemenangan kepada salah satu paslon Capres 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari isi rekaman yang di viralkan tersebut diduga dari perbincangan sejumlah oknum Kepala Desa di Kab. Batu Bara yang dinilai sangat tidak Etis menggunakan dana desa atas perintah Pejabat tinggi di Batu Bara itu untuk pemenangan salah satu paslon capres dari nomor urut 02 dan hal ini dapat merusak nama paslon capres tersebut.

Ketika di konfirmasi Pj Bupati Batu Bara Nizahmul SE, MM, Minggu (14/1/2024) yang mana nama dan poto nya di catut oleh orang tak dikenal (OTK) sipembuat konten mengatakan kepada media ini bahwa berita yang ditayangkan dimedia tiktok tersebut, “Hoax Pak.” Ucap Pj Bupati Batu Bara Nizahmul tegas

Lebih lanjut Pj Bupati Batu Bara Nizahmul SE, MM mengatakan bahwa dirinya sedang menyelidiki isi konten yang diunggah oleh OTK tersebut, ” Kita susun dulu data dukung sumber² lain ya pak. Tandasnya

Dari isi rekaman suara yang di viralkan diduga ada mufakat jahat sejumlah oknum yang tidak bertanggung jawab, sebab dari pembicaran yang belum tentu benar untuk diasumsi publik apa lagi dengan mencatut sejumlah nama dan poto pejabat tinggi Forkopimda Batu Bara hanya settingan “Playing victim” tujuan politik praktis dengan menghalalkan segala cara.

Perlu diketahui bahwa Pada pasal 45A ayat (1) UU ITE disebutkan, setiap orang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik bisa dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.

(Kasat)

Berita Terkait

Perawat Khairunnisah Laporkan Dugaan Penipuan Senilai Rp46 Juta ke Polres Batu Bara – Diduga Dijanjikan Kerja di PTPN IV
Peringati HBP Ke-62, Lapas Labuhan Ruku Ikuti Tasyakuran Virtual Via Zoom Bersama Pusat Dan Beri Penghargaan Kepada Mitra Strategis
Peringati HBP Ke-62, Lapas Labuhan Ruku Ikuti Tasyakuran Virtual Via Zoom Bersama Pusat dan Beri Penghargaan Kepada Mitra Strategis
Dari Lahan Air Joman untuk Negeri: Jajaran Pemasyarakatan Sumut dan Pemda Asahan Tancap Gas Tanam Jagung, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional!
Kalapas Labuhan Ruku Tegas Bantah Isu Negatif soal Lodes dan Narkoba dari Media Online
di Hadiri Prof. Dr Seto Mulyadi, M.Si S.Psi Lembaga Perlindungan Anak Indonesia DPD Batubara Resmi di Lantik
Alasan Pesta Rakyat, Diduga Sekda Batu Bara Minta Bantuan ke Perusahaan
Tim Advokasi Media, PT Dream Network Solusindo Melanggar Pasal 36, Tidak Memiliki Izin ISP dan ULO

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:05

LIRA Desak Penegakan Hukum atas PT Rosin: Tidak Ada Negara di Atas Negara

Kamis, 7 Mei 2026 - 01:48

Perubahan Nama Tidak Menghapus Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Polda Aceh Diminta Turun Tangan

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:35

Dari Limbah Hingga BBM Pabrik, PT Rosin Kian Dipersepsikan Seolah Kebal Hukum

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:49

Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada Personel Terbaik, Terima Apresiasi dari IDI

Selasa, 28 April 2026 - 20:55

Masalah Izin yang Belum Tuntas Membuat PT Rosin Trading Internasional Terus Didesak Untuk Diperiksa

Minggu, 26 April 2026 - 15:40

PT Rosin Internasional dan Pertanyaan Besar soal Pengelolaan Limbah di Gayo Lues

Kamis, 23 April 2026 - 12:48

Satreskrim Polres Gayo Lues Gelar Rekonstruksi Kasus Curat Dokter Wanita, 25 Adegan Diperagakan Tersangka

Rabu, 22 April 2026 - 17:27

Antisipasi Karhutla, Polres Gayo Lues Sebar Imbauan di Titik Rawan

Berita Terbaru