Polsek Patumbak Tangkap Sinaga Bersamurai

- Team

Minggu, 29 Oktober 2023 - 10:35

40173 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan

Team Tekab Unit Reskrim Polsek Patumbak, berhasil membekuk seorang pria pelaku penganiayaan terhadap Willi Napitupulu (27) warga Jalan Garu II-B Gang Cipta Baru, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas,

Pelaku penganiayaan itu adalah Fri Hanter Handoko Sinaga alias Koko Sinaga (44) warga Jalan Garu II-B Gang Sadar, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Koko Sinaga ditangkap pada Sabtu, 28 Oktober 2023 sekira pukul 23.30 WIB di
Jalan Garu II-B Gang Cipta Baru, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas.

Penangkapan Koko Sinaga dibenarkan Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir SH MH melalui Kanit Reskrim Iptu Jikri Sinurat SH MH, Minggu (29/10/2023).

Dikatakan Kanit Reskrim, penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/736/X/2023/SPKT Polsek Patumbak/Polrestabes Medan tanggal 26 Oktober 2023, serta berita viral di sosial media (Sosmed) Instagram pada 26 Oktober 2023.

“Dari pelaku berhasil diamankan barang bukti sebilah senjata tajam (Sajam) jenis samurai dengan panjang 40 cm,” kata Iptu Jikri Sinurat.

Dijelaskan Kanit Reskrim, kronologis penangkapan pelaku setelah Piket Reskrim Polsek Patumbak menerima informasi bahwa tersangka pelaku penganiayaan terhadap korban Willi Napitupulu yang dilakukan oleh Niko Sinaga alias Koko Sinaga sudah pulang ke rumahnya.

Selanjutnya, personel Unit Team 7.4 dan 7.5 bersama dengan Kanit Reskrim dan Panit memanggil Kepala Lingkungan (Kepling) Herianto untuk melakukan penggeledahan dan pelaku yang bersembunyi bersembunyi dibalik pintu kamar berhasil ditangkap.

“Saat diintrogasi, Koko Sinaga mengaku telah melakukan penganiayaan terhadap korban Willy Napitupulu dengan menggunakan samurai yang viral di medsos. Pelaku menganiaya korban lantaran kesal merasa dilecehkan,” jelas Iptu Jikri Sinurat.

Selanjutnya, tersangka diboyong ke Polsek Patumbak, untuk diproses lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Atas perbuatannya, pelaku Koko Sinaga dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan korbannya luka dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tandas Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Jikri Sinurat.(AVID/red)

Berita Terkait

Langkah Nyata Pemasyarakatan: Gabungkan Razia Ketat dan Penyuluhan Bahaya Narkoba demi Transformasi Pembinaan
KOMITMEN TEGAS! Rutan Perempuan Medan Laksanakan Ikrar Pemasyarakatan Bersih
Polda Sumut Resmi Pecat Kompol DK Melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri
Lapas Kelas I Medan Hadirkan Layanan Administrasi Kependudukan bagi 604 WBP, Wujud Nyata Pelayanan Prima HBP ke-62
Semarak HBP Ke-62, Bazar Ditjenpas Sumut Diserbu Warga dan Tampilkan Karya Warga Binaan
Dugaan Penipuan dan Penggelapan oleh PT Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai, Nasabah Desak Polisi Segera Bertindak
Masa Akan Aksi Demo ke Polrestabes Medan Meminta Kapolresatbes Medan Menghentikan Kasus Korban Maling Menjadi Tersangka
Bupati Karo Hadiri Pelantikan Rektor USU Periode 2026–2031

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:57

Gerakan Kebangsaan: Survei Sanksi Adalah Perintah Negara, Bukan Sekedar Ritual Administrasi untuk PT Rosin

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:35

Dari Limbah Hingga BBM Pabrik, PT Rosin Kian Dipersepsikan Seolah Kebal Hukum

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:49

Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada Personel Terbaik, Terima Apresiasi dari IDI

Selasa, 28 April 2026 - 20:55

Masalah Izin yang Belum Tuntas Membuat PT Rosin Trading Internasional Terus Didesak Untuk Diperiksa

Minggu, 26 April 2026 - 15:40

PT Rosin Internasional dan Pertanyaan Besar soal Pengelolaan Limbah di Gayo Lues

Kamis, 23 April 2026 - 12:48

Satreskrim Polres Gayo Lues Gelar Rekonstruksi Kasus Curat Dokter Wanita, 25 Adegan Diperagakan Tersangka

Rabu, 22 April 2026 - 17:27

Antisipasi Karhutla, Polres Gayo Lues Sebar Imbauan di Titik Rawan

Selasa, 14 April 2026 - 12:48

Pengadilan Negeri Blangkejeren Menjadi Panggung Uji Keadilan, Rabusin Soroti Penegakan Hukum Agraria

Berita Terbaru