Serikat Petani Karawang Gelar Unjuk Rasa, BPN Karawang: Kami Akan Terbitkan Sertipikat Sesuai dengan Aturan

KRIMINAL24.COM

- Team

Kamis, 27 Juli 2023 - 18:15

4090 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UNJUK RASA DAMAI-Serikat Petani Karawang lakukan unjuk rasa di kantor BPN Karawang, tuntut Penerbitan Sertipikat. (Foto Ist).

Karawang – Serikat Petani Karawang atau “Sepetak” melakukan aksi unjuk rasa di Kantor BPN Karawang, Kamis (27/7).

Massa datang sekitar pukul 11.30 wib dan langsung memblokir jalan serta melakukan orasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam orasinya, mereka menuntut pensertipikatan tanah atas 88 bidang milik petani.

Menindaklanjuti permintaan “Sepetak” ini, pihak BPN sudah melakukan pengukuran, namun mendapat surat dari Administratur/KKPH Purwakarta no.140/044.1/Kam/apel/2023 tgl 11 Mei 2023 perihal pengukuran tanah tanpa ijin di dalam Kawasan Hutan Negara.

Lebih lanjut, dalam proses pengolahan data dihasilkan plotting dalam kawasan hutan pada Peta Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kab Karawang.

“Berdasarkan inilah, BPN mengirim surat ke Balai Pemantapan Kawasan Hutan Tata Lingkungan (BPKHTL) XI Yogyakarta dengan nomor surat IP.02.01/2013-32.15/VII/2023 tanggal 14 Juli 2023 untuk mengkonfirmasi kepastian titik-titik koordinat dan batas-batas wilayah kehutanan,” ungkap Kepala Kantor ATR/BPN Karawang, Nurus Sholichin, A.Ptnh, MM melalui keterangannya, Kamis (27/7).

Selain itu, BPN juga mengirim surat ke Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan nomor surat IP.02.01/2021-32.15/VII/2023 tanggal 18 Juli 2023 untuk klarifikasi batas kawasan hutan agar cepat diselesaikan. Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2004 pasal 11 ayat 1 disebutkan bahwa terhadap tanah dalam kawasan lindung yang belum ada hak atas tanahnya, dapat diberikan hak atas tanah kecuali pada kawasan hutan.

“Untuk memastikan ini, maka BPN harus berkoordinasi dengan BPKHTL dan atau Dirjen Planologi Kementerian LHK agar masalah kawasan hutan ini bisa clean and clear,” pungkasnya. (Red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Terkait Dugaan Pemerasan Penonton DWP, Ini Hasil Pemeriksaan 34 Polisi oleh Propam
Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Serahkan Barang Bukti Kosmetik Illegal ke Bea Cukai Nunukan
Kapolsek Tuntungan Tangkap Langsung Pelaku Pengancaman Anak Terhadap Ibu
Teror Bom Molotov Kerumah Wartawan, Diduga Ada Keterlibatan Sejumlah Nama Yang Diungkapkan Dalam Dakwaan Firdaus Sitepu Yang Belum Ditangkap ?
Sat Narkoba Polres Simalungun : Peredaran Narkoba di Wilayah Kami Tak Akan Pernah Aman!
Info Buat Bapak Jaksa Agung : Korban Minta Kajatisu Tuntut Terdakwa Komplotan Pelemparan Bom Dengan Seberat Beratnya
Kasus Judol Di Komdigi, Bara JP : Jangan Lupa Era Budi Arie Pemberantasan Judol Dikobarkan, Banyak Pintu Masuk Judol Selain Komdigi
Jerry Massie : Pemerintahan Prabowo Sebaiknya tak Perlu Pakai Influencer dan Buzzer

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:54

Lapas Narkotika Pematang Siantar Gelar Razia Rutin untuk Tingkatkan Kamtib

Rabu, 8 Januari 2025 - 10:10

Karutan Medan Pantau Progres Penanaman Bibit Terong dan Cabai di Area Branggang

Sabtu, 28 Desember 2024 - 15:14

Mafia BBM Subsidi di Gudang Kapur Medan Labuhan Bebas Beroperasi

Senin, 16 Desember 2024 - 10:59

Polres Tanah Karo Kembali Raih Penghargaan Ombudsman RI 2024

Rabu, 4 Desember 2024 - 15:02

Indibiz Sumut Gelar Webiner Pendidikan Serjes 4:Emosi Orang’ Tua Mempengaruhi Karakter Anak

Rabu, 4 Desember 2024 - 12:04

Hasil Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 Kabupaten Karo Telah Diserahkan ke KPUD Sumut

Rabu, 4 Desember 2024 - 09:11

 Indibiz Sumatera Gelar Webinar Pendidikan Series 4: “Emosi Orang Tua Mempengaruhi Karakter Anak”

Sabtu, 30 November 2024 - 19:27

Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Serahkan Barang Bukti Kosmetik Illegal ke Bea Cukai Nunukan

Berita Terbaru