Dugaan Kecurangan Dalam Pilkades Tingkem Tercium, Gakkumdu Diminta Tindak Tegas

KRIMINAL24.COM

- Team

Rabu, 28 Juni 2023 - 15:36

40133 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues | Pilkades Tingkem yang baru saja dihelat baru-bari ini ternyata beraroma kecurangan,dimana ada salah satu pemilih yang terdaftar dalam DPT melakukan pencoblosan saat Pilkades ternyata masih terdaftar sebagai pemilih tetap di kecamatan Putri Betung.

Dan nama pemilih itu juga terdaftar sebagai pemilih di Desa Tingkem,menyikapi hal tersebut praktisi hukum M Purba,SH kepada media ini,Rabu (28/6/2023) meminta kepada Panitia pelaksana Pilkades Tingkem agar melakukan pencoblosan ulang di desa tersebut dan ureng Tue juga membatalkan hasil keputusan yang telah menetapkan salah satu kandidat yang sudah ditetapkan menjadi kepala Desa.

Hal ini bisa dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 544 menyebutkan “setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilu diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak 72 juta”.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perbuatan tersebut sangat tidak terpuji sebab bisa menciderai demokrasi yang berazaskan bebas,umum ,rahasia dan adil.

Sebagaimana kita ketahui bahwa Pilkades ini dilaksanakan berdasarkan demokrasi,maka siapapun yang mengotori Pilkades Desa Tingkem harus ditindak tegas.ucap praktisi hukum ini.(tim)
Dugaan kecurangan dalam Pilkades Tingkem Tercium,Gakkumdu diminta Tindak Tegas

Gayo Lues | Pilkades Tingkem yang baru saja dihelat baru-bari ini ternyata beraroma kecurangan,dimana ada salah satu pemilih yang terdaftar dalam DPT melakukan pencoblosan saat Pilkades ternyata masih terdaftar sebagai pemilih tetap di kecamatan Putri Betung.

Dan nama pemilih itu juga terdaftar sebagai pemilih di Desa Tingkem,menyikapi hal tersebut praktisi hukum M Purba,SH kepada media ini,Rabu (28/6/2023) meminta kepada Panitia pelaksana Pilkades Tingkem agar melakukan pencoblosan ulang di desa tersebut dan ureng Tue juga membatalkan hasil keputusan yang telah menetapkan salah satu kandidat yang sudah ditetapkan menjadi kepala Desa.

Hal ini bisa dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 544 menyebutkan “setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilu diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak 72 juta”.

Perbuatan tersebut sangat tidak terpuji sebab bisa menciderai demokrasi yang berazaskan bebas,umum ,rahasia dan adil.

Sebagaimana kita ketahui bahwa Pilkades ini dilaksanakan berdasarkan demokrasi,maka siapapun yang mengotori Pilkades Desa Tingkem harus ditindak tegas.ucap praktisi hukum ini.(tim)

Berita Terkait

Polres Gayo Lues Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkotika, Jenis Sabu, Ekstasi dan Ganja, 18 Tersangka Diamankan
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Tangkap Pelaku Pengguna, Kurir dan Pengedar Narkotika Jenis Ekstasi
Serah Terima Jabatan Komandan Kodim 0113/ Gayo Lues
Pengedar Narkoba Sabu di Gayo Lues Diduga Kebal Hukum
Sat Reskrim Polres Gayo Lues Bersama Disperindagkop Lakukan Pengecekan Volume “MINYAK KITA” yang Beredar di Wilayah Gayo Lues
Dalam sepekan Satresnarkoba Polres Gayo Lues berhasil Gagalkan Ratusan Kilogram Ganja Lintas Provinsi
Pisah Sambut Kasatresnarkoba, Kapolres Gayo Lues Ucapkan Terima Kasih
Kapolres Gayo Lues Pimpin Upacara Sertijab Kasatresnarkoba