Sat Narkoba Polres Simalungun Bongkar Jaringan Narkoba di Dolok Batu Nanggar

KRIMINAL24.COM

- Team

Selasa, 20 Februari 2024 - 21:13

4079 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simalungun, 19 Februari 2024 – Unit Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus perdagangan narkoba yang terjadi di Dusun Mahei Nagori Dolok Ilir 2, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, pada hari Senin, 19 Februari 2024, sekitar pukul 17.00 WIB.

Operasi penangkapan dilakukan di Kamar Belakang rumah, yang menjadi lokasi penjualan narkotika jenis sabu. Tersangka dalam kasus ini adalah “J”, seorang laki-laki berusia 40 tahun, yang diketahui berasal dari Desa Tanjung Parapat, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane, SH., berhasil dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, “Benar bahwa pada hari Senin, tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 17.00 Wib., personel Sat Narkoba berhasil mengamakan seorang pria yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis Sabu,”ucap AKP Irvan, Selasa(20/2/2024).

Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelaskan bahwa, “Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat tentang aktivitas yang mencurigakan di salah satu rumah yang berada di daerah Dusun Mahei Nagori Dolok Ilir 2, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, personil Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun dibawah pimpinan Kanit I IPTU Dian Putra, S.sos, I, MH, langsung bergerak menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian, petugas mendapati “J(40)” yang menjadi terduga pengedar narkotika sedang tidur di kamar belakang rumah tersebut.

Setelah dilakukan penggeledahan dengan didampingi oleh Pangulu setempat, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Dalam interogasi, “J(40)” mengaku bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya yang diperuntukkan untuk dijual kembali dan diperoleh dari seorang pria yang dikenal dengan sebutan Unet di daerah Tebingtinggi, “ujar AKP Irvan.

“Dari hasil penggeledaham tersebut barang bukti yang berhasil diamankan oleh aparat kepolisian meliputi satu bungkus plastik klip sedang yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,90 gram, uang penjualan narkotika jenis ganja sejumlah Rp. 200.000, serta satu unit hp android merk Vivo warna hitam. Selain itu, petugas juga mengamankan dua bal plastik klip kosong, “pungkas AKP Irvan.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polres Simalungun terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba dan mengapresiasi informasi yang diberikan oleh masyarakat demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba.(joe)

#Humas_Polres_Simalungun

Berita Terkait

Kapolres Simalungun Terima Kunjungan Pemuka Agama Mitra Kamtibmas: Sinergitas Keamanan Dan Toleransi Beragama
5,88 Gram Sabu Diamankan, Sat Narkoba Polres Simalungun Gencar Tekan Peredaran Narkoba
Dorong Simalungun Save Tourism: Kapolres Simalungun Hadiri Gerakan Bersih Danau Toba Bersama Forkopimda,
Polseķ Bangun Ringkus Dua Orang Penjual Narkoba di Nagori Dolok Marlawan
Kapolres Simalungun Bentuk Tim Laser Untuk Berantas Kejahatan Jalanan
Sigap! Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Pengedar Sabu di Dusun Perlanaan
Sat Reskrim Polres Simalungun Tegas Selidiki Tambang Pasir Ilegal di Dolok Panribuan
Sat Reskrim Polres Simalungun Berhasil Tangkap Pelaku Perjudian Togel Di Silau Kahean