Jalan Kuning Kurnia Ketukah Rusak Berat Bagaikan Kubangan Kerbau dan Siapa yang Bertanggung Jawab

KRIMINAL 24

- Team

Minggu, 5 November 2023 - 18:31

40197 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues – Masyarakat Desa Kuning Kurnia, Remukut dan Desa Tetinggi Kecamatan Pantan Cuaca sangat mengeluhkan jalan yang saat ini sudah rusak yang sangat parah, pasalnya jalan yang menghubungkan dari Rikit Gaib menuju ke Desa Ketukah sudah sering memakan Korban jiwa seperti Terpelanting akibat jalannya rusak parah dan bahkan ada yang terpeleset akibat licinnya jalan yang dilalui sehingga Masyarakat merasa kecewa akibat belum diperbaikinya jalan dari Kuning Kurnia hingga ke Desa Ketukah ada apa sebenarnya kok hingga kini belum Juga ada perbaikan dan ini sebenarnya siapa yang bertanggung jawab.

Menurut salah seorang sumber yang tidak mau disebut namanya kepada Wartawan Minggu (05/11/2023) mengatakan, sepanjang jalan dari Desa Kuning Kurnia, Remukut, Tetinggi hingga ke Desa Ketukah yang masih di Kecamatan Pantan Cuaca jalannya memang cukup Parah selain jalannya yang sudah terkelupas juga banyak yang sudah berlubang – lubang bagaikan kumbang kerbau.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Padahal kalau enggak salah Lima Tahun yang lewat pernah di Aspal Oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Gayo Lues, namun belum sampai Satu Tahun kembali hancur, hancurnya Aspal tersebut bukan oleh Mobil Lektor, melainkan Dump truk yang bertonase Lebih dari 30 Ton, sehingga Aspal dan Tanah tidak kuat menahan beban,” Sebutnya.

Selain itu katanya, hingga saat ini Truk – Truk yang sering melewati jalan Tersebut yaitu Dump truk yang bertonase antara 30 hingga 40 Ton. ” nah Kita mau tahu juga, Apakah dalam peraturan pemerintah Apa bisa Dump truk yang bertonase 30 hingga 40 Ton melewati jalan Kabupaten, jika itu bisa terjadi percuma sering diperbaiki jika Dump truk yang bertonase besar seperti Dump truk Roda Sepuluh yang bertonase 30 hingga 40 Ton itu bisa melewati jalan Kabupaten bakal terus menerus rusak parah, percuma diperbaiki,” Ucapnya.

Sebagai contoh katanya, Jalan lintas Kabupaten itukan termasuk jalan Kecamatan atau Desa menuju ke Kota Kecamatan dan jalan tersebut bukan jalan Provinsi, yang jadi pertanyaan Masyarakat setempat kenapa bisa Dump truk yang bertonase 30 hingga 40 Ton bisa melewati jalan Kabupaten tersebut, dan ini siapa sebenarnya yang bertanggung jawab, Jika Pemerintah Daerah tidak bisa mengambil sikap tegas Kami rasa jalan – jalan Kabupaten yang telah dibangun oleh Pemerintah Daerah bakal bisa Rusak semua di jalani Dump truk yang bertonase 30 hingga 40 Ton tersebut.

Untuk itu lanjutnya, dia meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Gayo Lues, agar mengambil tindakan tegas terhadap jalan yang telah dibangun oleh Pemerintah Daerah yang kini telah rusak berat akibat dijalani oleh kenderaan yang bertonase besar. Jika Pemerintah Daerah tidak bisa mengambil tindakan tegas, bisa – bisa jalan Kabupaten yang ada di Kabupaten Gayo Lues ini bakal hancur semua dilalui oly Dump truk yang bertonase 30 hingga 40 Ton tersebut.

“Untuk itu kita sebagai Masyarakat disini memohon kepada Pemerintah Daerah agar jalan dari Kuning Kurnia, Remukut Tetinggi hingga ke Ketukah agar segera di perbaiki lagi, karena Masyarakat di Kecamatan Pantan Cuaca ini sangat kesulitan menyangkut hasil panennya, akibat jalannya rusak berlobang yang cukup parah, dan apalagi jika musim penghujan tiba, itu lebih parah lagi bisa – bisa Roda dua tergelincir atau terpelanting akibat lobang tidak nampak akibat digenangi air pada saat musim penghujan,” Tuturnya.

Terpisah, menurut pengamat Transportasi, kenderaan niaga seperti Truk dan Dump truk tentunya sering kita jumpai di jalanan, memang perannya sangat penting yaitu membawa logistik harus bisa menambah ke berbagai Daerah atau kecamatan.

Namun katanya, tidak sembarang Truk atau Dump truk bisa melewati jalan tertentu, menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 19 Jalan dibagi menjadi empat Kelas, I, II, III dan Khusus. Menurutnya, berbagai kelas jalan bisa dilalui oleh Truk dan Dump truk, Pertama yaitu Kelas I berarti jalan Arteri atau Kolektor, muatan Sumbu terberatnya (MST) Yaitu Maksimal 10 Ton Dimensi maksimumnya Yaitu lebar 2,5 Meter, panjang 18 Meter dan Tinggi 4,2 Meter.

Artinya lanjutnya, dari MST maksimal 10 Ton misalnya, untuk Truk engkel yang memiliki dua Sumbu roda, biasanya beban sumbu belakang lebih besar di banding sumbu depannya, misalnya, Sumbu belakang 10 Ton, dan sumbu depan sekitar empat sampai Enam Ton.

“Jadi seharusnya Truk dan Dump truk dengan kelas 1 hanya bisa di jalan Arteri atau Jalan Lintas Provinsi, dan enggak bisa masuk ke jalan ydi kampung- Kampung seperti Desa Kuning Kurnia, Remukut, Tetinggi hingga ke Desa Ketukah itukan termasuk jalan Kecamatan atau Desa menuju ke Kabupaten,” Jelasnya.

Selanjutnya kata pengamat Transportasi ini, yang kedua yaitu Kelas II MST nya 8 Ton, begitu juga untuk kelas III, bedanya ada di dimensi kenderaannya, kelas II dimensinya yaitu panjang 12 Meter, lebar 2,5 Meter dan tinggi 4,2 Meter. Sedangkan kelas III panjangnya 9 Meter, lebar 2,1 Meter dan tinggi 3,5 Meter.
Dan terakhir katanya, kelas jalan Khusus yang hanya boleh di jalan Arteri, Dimensinya pun lebih besar dari Truk di kelas I, memiliki MST diatas 10 Ton, dengan Lebar kenderaan di atas 2,5 Meter, panjang diatas 18 Meter serta tinggi maksimal 4,2 Meter.

“Jadi saya rasa sudah cukup jelas, mana – mana saja jalan Kabupaten yang bisa dilewati oleh kendaraan seperti Truk dan Dump truk, dan bukan yang bertonase 30 hingga 40 Ton itu sudah jelas melanggar Undang-undang Transfortasi yang telah disebutkan di atas tadi, untuk itu perlu regulasi yang mengatur tonase Truk dan Dump truk yang bisa dilewati di jalan Kabupaten itu ada aturannya dan tidak bisa sembarang, untuk itu Kita berharap kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Gayo Lues agar mengambil sikap tegas terhadap jalan – jalan Kabupaten yang tidak bisa dilewati oleh Truk yang bermuatan Tonase 30 hingga 40 Ton, itu hanya bisa dilewati Truk yang bertonase 8 hingga 10 Ton saja, dan tidak boleh Lebih, jadi jalan Kabupaten itu tidak diperbolehkan dilewati oleh Dump truk yang bertonase 30 hingga 40 Ton, karena kondisi Spesifikasi jalan itu sudah ada ketentuannya dan itu jelas dilarang,” Tutupnya. [TIM MEDIA]

 

Berita Terkait

Pengadilan Negeri Blangkejeren Menjadi Panggung Uji Keadilan, Rabusin Soroti Penegakan Hukum Agraria
Kasus Rabusin Jadi Sorotan, Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas dalam Proses Hukum
Sidang Rabusin: Hakim dan Jaksa Diuji, Bukti Sertifikat Harus Terbuka
Jelang Idul Fitri, Polres Gayo Lues Perketat Pengawasan dan Siap Tindak Tegas Penimbunan BBM Subsidi
Sinergi Polres Gayo Lues dan Insan Pers Diperkuat Melalui Buka Puasa Bersama di Bulan Ramadhan
​Nekat! Meski Ramadhan, Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Operasi Pekat Resmob Polres Gayo Lues
​Nekat! Meski Ramadhan, Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Operasi Pekat Resmob Polres Gayo Lues
Quick Respon Brimob Polda Aceh, Padamkan Kebakaran Rumah Di Desa Penampaan, Gayo Lues

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 02:12

Peduli Lingkungan, TNI dan Warga Laikang Gotong Royong Bersihkan Jalan Desa Punaga

Senin, 20 April 2026 - 01:10

Pimpin Upacara 17-an, Kasdim 1426/Takalar Bacakan Amanat Panglima TNI

Minggu, 19 April 2026 - 05:07

Piket Koramil Pantau Stok Beras di Gudang Bulog Malewang, Pastikan Ketahanan Pangan Aman

Minggu, 19 April 2026 - 00:02

Koramil 1426-02/Polsel Gelar Sholat Subuh Berjama’ah Keliling Bersama Warga Di Tiga Masjid

Jumat, 17 April 2026 - 23:59

Shalat Subuh Berjamaah Media Komsos Koramil 1426-01/Polut Dengan Tokoh Masyarakat

Jumat, 17 April 2026 - 07:10

Wujudkan Lingkungan Asri dan Sehat, Dandim 1426/Takalar Pimpin Karya Bakti di Kecamatan Pattallassang

Jumat, 17 April 2026 - 06:40

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Dandim 1426/Takalar Hadiri Panen Raya Padi Bersama Petani

Jumat, 17 April 2026 - 01:59

Wujudkan Lingkungan Bersih, Personel Koramil 1426-04/Galesong Kerja Bakti Bersama Siswa SMU dan SMP

Berita Terbaru