Ini Penjelasan Pihak Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Terkait Napi Ngaku LSM Berkeliaran Diluar

- Team

Senin, 5 Agustus 2024 - 11:47

40314 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhoksukon-,Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Rusli. SH. Ketika di konfirmasi awak media Terkait Satus Khairurasyidin Bin Alm Jafa, Warga Gampong Krueng Baroe Blang Mee, Sebagai Nara pidana (NAPI) di LP Lhoksukon.

“Rusli Menjelaskan Khairurasyidin Bin Alm Jafar, bukan Napi pada Lapas kelas IIB Lhoksukon, Memang sebelumnya yang bersangkutan pernah di tahan pada LP Kelas IIB Lhoksukon Beberapa hari saja, “Namun Khairurasyidin Bin Alm Jafa di jemput Oleh pihak Kejaksaan Negeri Lhoksukon.” Terang Rusli. Senin (5/8/2024)

“Karena yang bersangkutan saat itu, masih bersatu Tahanan Jaksa, dan sampai hari ini Khairurasyidin Bin Alm Jafa yang di sebut-sebut Napi Pada Lapas ini, belum di serahkan pada pihak kami, “entah yang bersangkutan telah di Putuskan hukumannya atau tidak, kita pihak Rutan tidak mengetahui pasti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya terkejut juga mendengar dan membaca berita di media Online, ada seorang Napi Lapas Kelas IIB Lhoksukon, berkeliaran di luar LP, “Sebab selama ini saya tidak pernah memberikan izin dengan syarat dan alasan apapun, untuk para napi mengurus izin keluar dari Lapas Kelas IIB Lhoksukon selama Ini.” Tegas Kepala Lapas tersebut.

“Sementara Itu, berdasarkan Publikasi yang terlihat Pada Laman Web Resmi Pengadilan Negeri Lhoksukon. Terkait perkara Khairurasyidin Bin Alm Jafa Cs, dengan Nomor Perkara 60/Pid.B/2024/PN dan Dua Orang Jaksa penuntut umum, Yaitu:
1.DWI MEILY NOVA, S.H., M.H.
2.HARRI CITRA KESUMA,S.H.

Terdakwa di Tuntutan Oleh Jaksa pada Selasa, 28 Mei 2024 dengan Isi tuntutan, sebagai berikut, terdakwa KHAIRURASYIDIN BIN ALM JAFAR Cs, telah terbukti secara sah dan meyakinkan serta bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan Terhadap Orang lain.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana, dan
Pihak jaksa penuntut agar terdakwa di hukum dengan hukuman pidana penjara selama 2 (Dua) Tahun 6 (Enam) Bulan penjara, serta dikurangkan selama terdakwa menjalani penahanan di rutan  terdakwa tetap ditahan. demikian tuntutan Pihak Jaksa penuntut umum, Kejaksaan Negeri Lhoksukon.

Akan Tetapi, Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon berkata lain, pada tanggal 24 Juni 2024 pihak Hakim setelah mengingat, menimbang dan memutuskan Hukuman terhadap KHAIRURASYIDIN BIN ALM JAFAR Cs, karena keduanya telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pengeroyokan, dan Menjatuhkan pidana masing-masing selama 6 (enam) bulan Penjara.

Dan di tetapkan terdakwa KHAIRURASYIDIN BIN ALM JAFAR Cs, berada dalam tahanan, serta di kurangi seluruh masa yang telah dijalani terdakwa, Membebankan para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000 (lima ribu rupiah).

(Editor: T.M.Raja)

Berita Terkait

Warga Pengungsi di SMAN 2 Langkahan Sampaikan Terima Kasih kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto, Kodam Iskandar Muda, Korem 011/Lilawangsa, dan AOCC
Bantuan Posko Terpadu BNPB Dan Korem 011 Lilawangsa Tiba Di Tengah Masyarakat Terdampak Banjir
Pemilik RS Putri Bidadari Sumut Asal Pidie Bangun Masjid Di Tanah Luas
Respon Cepat Pangdam IM Tangani Jembatan Rusak di Aceh Utara
BERBAGI KEPADA SESAMA MELALUI DONOR DARAH
BERIKAN HAK BANTUAN HUKUM MELALUI PENYULUHAN BERSAMA LKBH UNIVERSITAS PELITA HARAPAN
Sambut Idul Fitri, Projo Aceh Utara Salurkan Bansos untuk Lansia dan Penyandang Disabilitas
Ikantan Jurnalis Aceh (IJABDA) Berbagi Keberkahan di Bulan Ramadhan Santuni Anak Yatim dan Buka Puasa Bersama

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 01:35

Tim Lingkaber Polres Karo Gencarkan Patroli Malam, berupaya Antisipasi Kejahatan

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:10

Bupati Karo Sambangi Kejati Sumut, Perkuat Sinergi dengan Adhyaksa

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:10

Tiga Pria Diduga Pengedar Shabu Diciduk Kepolisian di Lapangan Bola Kaki Tigapanah, Lima Paket Narkotika Diamankan

Senin, 8 Juni 2026 - 00:42

Tanaman Ganja Ditemukan di Perladangan Juhar, Satresnarkoba Polsek Juhar Amankan Tiga Warga

Senin, 8 Juni 2026 - 00:41

Polres Karo Ungkap Dua Kasus Pembunuhan Berencana dan Tegaskan Maksimalkan Berantas Kejahatan

Senin, 8 Juni 2026 - 00:40

Pria Asal Pematang Siantar Diciduk Unit Satresnarkoba Polres Karo, Ditemukan Simpan Sabu di Kamar Mandi Ladang

Minggu, 7 Juni 2026 - 16:37

Bupati Karo Antonius Ginting Hadiri Pesta Pembangunan Gedung Gereja GKPS Syaloom Kabanjahe

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:30

Polres Karo, Laksanakan Pengamanan Aksi Unjuk Rasa Warga di Dua Desa, Situasi Tetap Kondusif

Berita Terbaru