Miris!!! Pembongkaran Rumah Alm Simorangkir diduga Cacat Hukum Oleh Pengadilan Negeri Binjai

KRIMINAL 24

- Team

Rabu, 15 Mei 2024 - 19:09

40240 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Binjai – Sumut |  Peninggalan Alm N.Simorangkir di bongkar paksa pihak pengadilan negeri binjai dijalan soekarno hatta km 19.2 kec binjai timur kota madya binjai. (Rabu, 15 mei 2024) Pukul 10.00 wib

Rumah peninggalan tersebut merupakan rumah keluarga besar Alm N. simorangkir yang dimiliki dan ditinggali sudah hampir 50 tahun lamanya secara turun temurun.

Namun atas hal itu, keluarga Alm N.simorangkir akhirnya tergusur dari tempat tersebut dan rumahnya berhasil di eksekusi oleh pihak pengadilan negeri Binjai beserta Polres Binjai dengan menghancurkan rumah sampai habis dan bersih

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Awalnya, Anak pertama perempuan Alm Simorangkir Sontia br simorangkir meminjam uang ke rentenir br silaban sebesar Rp. 250.000.000 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) pihak rentenir meminta agar surat tersebut diurus kenamanya. Alhasil surat bisa berubah dengan pemalsuan tanda tangan para ahli waris.

Setelah dilakukan pengurusan ke namanya makanya dia bisa menjadi atas nama surat tersebut secara BPN.

Atas pengurusan surat tersebut, yang mana pihak pihak keluarga mencoba menghubungi rentenir tersebut agar uangnya dikembalikan menjadi Rp. 300.000.000 (Tiga Ratus Juta Rupiah).

Namun pada saat pengembalian uang si rentenir sudah tidak mau terima pembayaran pelunasan rumah karena sudah tertunggak setahun lamanya walaupun dilakukan dengan penambahan pembayaran dari semula pinjaman.

Dalam hal itu, pihak keluarga sebagai ahli waris keluarga Alm simorangkir lainnya membuat laporan polisi : Lp/509/VII/SPK.B”Reskrim.,Tgl 15 Juli 2010 dengan terlapor Atas Nama Sontiar Kerolina Br Simorangkir anak perempuan Alm simorangkir yang paling besar di Polres Binjai

Surat Laporan tersebut pun diduga dipeti kemaskan oleh pihak polres binjai dimana tersangka penyerobotan dan pemalsuan tanda tangan tersebut melanggar pasal 385 Yo 263 KUHP tidak terselesaikan sampai terjadi pembongkaran rumah.

Dalam laporan tersebut pihak keluarga lainnya mendapat surat dari pengadilan, bahwa atas nama ATEC sudah hadir sebagai pemilik baru dan membuat gugatan di pengadilan.

Pihak keluarga pun merasa bingung kenapa atek bisa jadi pemilik lahan orang tua mereka tersebut.

Atas gugatan pengadilan tersebut, pihak keluarga mencoba untuk koordinasi kepada atec agar rumah milik mereka yang sudah dikuasai oleh atec bisa diberikan sebagaian kepada mereka sebagai pengganti pindah mencari rumah baru.

Namun alhasil atec tetap bertahan jika rumah itu adalah milik nya. Dia juga mengharap mengosongkan rumah tersebut karena dia nya (atec) merasa sudah membeli rumah tersebut.

Pihak pengadilan negeri binjai akhirnya memutuskan akan melakukan eksekusi sesuai permohonan kuasa hukum atec sebagai pemilik rumah.

Dalam eksekusi pihak pengadilan negeri binjai memanggil pihak kepolisian yaitu polres binjai agar menjaga keamanan dalam eksekusi tersebut.

Untuk menjalankan eksekusi akhirnya berkumpul sekelompok polisi dan pihak pengadilan dimana setelah putusan dibacakan tibalah eksekusi dengan pembongkaran rumah dan segala isinya.

Pada saat pembongkaran tadinya pihak keturunan Alm N simorangkir sempat menghalangi eksekusi dengan mengunci pintu, alhirnya pihak pengadilan berhasil membuka paksa pintu rumah dan eksekusipun berjalan lancar.

Terkait masalah eksekusi sempat bingung, dimana awak media konfirmasi kepada kapolres terkait jalannya eksekusi namun kapolres binjai AKBP Rio Alexander Panelewen menyatakan

“maaf bang saya tanya dulu kekasat”. Pungkasnya

Namun diduga jika pihak pengadilan belum memberikan surat resmi eksekusi dimana pada saat mau eksekusi pihak media konfirmasi kepada kasatpol pp kota binjai bapak pohan menyatakan tidak ada surat masuk terkait eksekusi tersebut namun eksekusi tetap berlanjut. (Red)

Berita Terkait

Kalapas Binjai Pimpin Study Tiru Budidaya Ayam Petelur, Perkuat Program Pembinaan Kemandirian Warga Binaan
Kalapas Binjai Berganti, Mochamad Mukaffi Siap Wujudkan Lapas Aman, Humanis, dan Berintegritas
Sambut HBP ke-62, Lapas Binjai Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine, Tegaskan Komitmen Zero Halinar
Lapas Binjai Konsisten Bersih dari HP dan Narkoba, Penggeledahan Mendadak Digelar Humanis
Perkuat Sinergitas, Lapas Kelas IIA Binjai Jalin Silaturahmi dengan Polres Binjai
Implementasi Program Menteri Imipas, Lapas Binjai Intensifkan Razia Kamar WBP
Momentum Ramadan, Lapas Binjai Tingkatkan Pembinaan Spiritual Melalui Buka Puasa Bersama
Satgaswil Sumut Densus 88 AT Polri laksanakan buka puasa Bersama dengan Rumah Yatim Dar Fathimah

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:13

PPWI Ogan Ilir Resmi Laporkan Dugaan Setoran Kepala Sekolah Ke Polda Sumsel

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:05

PPWI Ogan Ilir Sambangi Polda Sumsel, Fidiel Castro: Kebenaran Harus Diungkap, Jangan Biarkan Fitnah Berlarut!

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:15

Modus Suara Mirip dan Foto WhatsApp, Gubernur Kaltara Imbau Waspadai Penipuan Siber Lintas Wilayah

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 19:17

Polres Simalungun Gencar Tebar Stiker Nomor Darurat hingga Pelosok Wisata Parapat, Antisipasi Cuaca Ekstrem Danau Toba

Rabu, 7 Oktober 2026 - 01:08

KAKI Jatim Puji Langkah Kapolri Hadir di Tengah Aksi dan Dengarkan Aspirasi Buruh

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:11

Rahmawati Zainal: Komisi VII DPR Targetkan Kuota Tenaga Kerja Lokal Minimum 90 Persen dalam RUU Kawasan Industri

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:09

HUT ke-27 Kabupaten Nunukan: Gubernur Zainal Paliwang Tekankan Pentingnya Identitas Bangsa di Perbatasan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:25

KAKI Jatim: Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tunjuk Irjenpol Dekananto Eko Purnomo Sebagai Kapolda Jawa Timur

Berita Terbaru