Eksekusi Lahan Diduga Cacat Hukum , Ratusan Massa Saling Dorong Dengan Polisi

- Team

Rabu, 22 November 2023 - 13:22

40220 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Binjai – Ratusan massa melakukan penolakan eksekusi lahan dengan luas 1.212 meter persegi di Jalan Jenderal Sudirman, disebelah Bank Sumut Binjai Provinsi Sumut di Kelurahan Kartini, Kecamatan Binjai Kota, Rabu (22/11/2023). Aksi massa ini sempat memacetkan lalu lintas dijalan ini dan bahkan terlihat massa dengan aparat kepolisian saling dorong.

Penolakan ratusan massa ini bukan tanpa alasan. Mereka menilai, eksekusi cacat hukum karena memiliki dua putusan pengadilan yang sama-sama inkrah atau memiliki putusan tetap.

Dalam eksekusi yang dilakukan PN Binjai itu, ratusan massa yang melakukan penolakan dikawal petugas kepolisian, TNI, dan Satpol PP. Situasi sempat memanas, koordinator aksi pun diamankan petugas kepolisian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak lama berselang, situasi mereda dan pihak PN Binjai membacakan dasar eksekusi. Selanjutnya, eksekusi pun dilakukan dengan pengawalan ketat aparat gabungan.

Menyikapi perkara ini, penasehat hukum dari pihak yang dieksekusi, Said Azhari, menegaskan, bahwa eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Binjai cacat hukum. Sebab, dalam perkara perdata ini memiliki dua surat putusan pengadilan yang sah.

Said menjelaskan, dalam perkara ini pihaknya sudah terlebih dahulu mengajukan gugatan dan PN Binjai mengeluarkan putusan nomor 39/PdtG/2015/PN-Bnj. “Dalam putusan itu sudah jelas, aset yang dieksekusi hari ini adalah milik klien kami yang merupakan keturunan raja-raja Melayu Binjai,” ucapnya.

Kemudian, lanjut Said, pihak tergugat dalam putusan 39/PdtG/2015/PN-Bnj dengan inisial LF, melakukan gugatan ke PN Binjai. Dalam gugatan itu, disertakan putusan 39/PdtG/2015/PN-Bnj untuk dibatalkan secara hukum.

“Gugatan untuk membatalkan putusan 39/PdtG/2015/PN-Bnj ditolak oleh majelis hakim. Majelis hakim beralasan tidak memiliki hak untuk membatalkan putusan dimaksud. Hanya saja, majelis mengabulkan permohonan LF terkait kepemilikan aset,” terangnya.

“Dengan demikian, muncul dua surat keputusan yang inkrah. Karena PN Binjai tidak membatalkan putusan 39/PdtG/2015/PN-Bnj yang kami miliki. Seharusnya, dengan putusan PN Binjai yang dimiliki LF, mereka melakukan peninjauan kembali (PK) agar putusan inkrah yang kami miliki dibatalkan. Sehingga tidak terjadi satu aset dua putusan inkrah,” tambahnya.

Said melanjutkan, dalam perkara ini juga terindikasi adanya tindak pidana. “Kami menduga SHM milik LF palsu. Kami sudah cek ke BPN dan lapangan, tidak ada dasar LF miliki SHM nomor 1/1969. Sedangkan klien kami jelas memiliki surat grand sultan tahun 1938. Bahkan, aset dalam SHM LF bukan aset yang kami miliki, tetapi berada tepat di belakang aset milik kami,” ungkapnya.

Terkait tindak pidana dugaan pemalsuan SHM itu, Said menyebutkan, bahwa sudah diproses di Polres Binjai dan dua kali gelar perkara di Poldasu. “Laporan pidana juga sudah sangat lama, sejak tahun 2016 tetapi tidak kunjung ditetapkan tersangka. Padahal menurut kami, dua alat bukti untuk menetapkan tersangka sudah terpenuhi. Ini akan kami kejar demi tegaknya hukum di negeri ini,” pungkasnya.(TIM)

Berita Terkait

Kalapas Binjai Pimpin Study Tiru Budidaya Ayam Petelur, Perkuat Program Pembinaan Kemandirian Warga Binaan
Kalapas Binjai Berganti, Mochamad Mukaffi Siap Wujudkan Lapas Aman, Humanis, dan Berintegritas
Sambut HBP ke-62, Lapas Binjai Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine, Tegaskan Komitmen Zero Halinar
Lapas Binjai Konsisten Bersih dari HP dan Narkoba, Penggeledahan Mendadak Digelar Humanis
Perkuat Sinergitas, Lapas Kelas IIA Binjai Jalin Silaturahmi dengan Polres Binjai
Implementasi Program Menteri Imipas, Lapas Binjai Intensifkan Razia Kamar WBP
Momentum Ramadan, Lapas Binjai Tingkatkan Pembinaan Spiritual Melalui Buka Puasa Bersama
Satgaswil Sumut Densus 88 AT Polri laksanakan buka puasa Bersama dengan Rumah Yatim Dar Fathimah

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 01:35

Tim Lingkaber Polres Karo Gencarkan Patroli Malam, berupaya Antisipasi Kejahatan

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:10

Bupati Karo Sambangi Kejati Sumut, Perkuat Sinergi dengan Adhyaksa

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:10

Tiga Pria Diduga Pengedar Shabu Diciduk Kepolisian di Lapangan Bola Kaki Tigapanah, Lima Paket Narkotika Diamankan

Senin, 8 Juni 2026 - 00:42

Tanaman Ganja Ditemukan di Perladangan Juhar, Satresnarkoba Polsek Juhar Amankan Tiga Warga

Senin, 8 Juni 2026 - 00:41

Polres Karo Ungkap Dua Kasus Pembunuhan Berencana dan Tegaskan Maksimalkan Berantas Kejahatan

Senin, 8 Juni 2026 - 00:40

Pria Asal Pematang Siantar Diciduk Unit Satresnarkoba Polres Karo, Ditemukan Simpan Sabu di Kamar Mandi Ladang

Minggu, 7 Juni 2026 - 16:37

Bupati Karo Antonius Ginting Hadiri Pesta Pembangunan Gedung Gereja GKPS Syaloom Kabanjahe

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:30

Polres Karo, Laksanakan Pengamanan Aksi Unjuk Rasa Warga di Dua Desa, Situasi Tetap Kondusif

Berita Terbaru