Miris sudah 20 Hari Surat Belum Dijawab, Apa Kabar Kepala PN Jakarta Pusat?

- Team

Selasa, 19 September 2023 - 23:21

40288 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta–Jalaluddin TJ selaku kuasa surat dari dr. Tunggul P. Sihombing, MHA menyampaikan surat konfimasi kepada Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Selasa, 29 Agustus 2023

“Miris sudah 20 hari kita menyampaikan surat ke Kepala PN Jakarta Pusat berikut tembusan Ke Kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Kepala Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Harapan utama kita adalah harus segera diberikan jawaban karena ini adalah amanah (perintah) undang-undang, ” tegas Jalal kepada awak media di Jakarta, Selasa (19/9)

Berkut petikan surat termaksud:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepada Yth: Ketua PN Jakarta Pusat

Jakarta 28 Agustus 2023

Di

: Jl. Bungur Besar Nomor 24 Jakarta Pusat

PERIHAL

Mengulangi Permintaan Yang Sudah Berkali Kali, Demi Azas Kepastian Hukum Untuk Memastikan Salinan Putusan Dasar Untuk Melaksanakan Eksekusi Bukan Produk Mafia Yang Menjual Nama Hakim, Untuk Itu Mohon Memberikan Salinan Putusan, Sesual Perintah UU

Dengan Hormat,

1. Merujuk Amanat Pasal 1 Ayat (3) Juncto Pasal 24 A Ayat (2) UUD Tahun 1945 Juncto Pasal 5 Ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Menyatakan Bahwa Indonesia Adalah Negara Hukum. Hakim Harus Berintegritas Adil, Profesional Dan Berpengalaman.

Merujuk Pasal 143 Ayat (2) Butir a Dan b Juncto Ayat (3) Juncto Pasal 197 Ayat (1) Butir b Dan c Juncto Ayat (3) UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, Menyatakan Kesalahan Nyata Dakwaan, Pertimbangan Dan Dasar Amar Putusan Tentang Unsur Seseorang, Waktu Dan Tempat Kejadian; Unsur Perbuatan Melawan Hukum; Unsur Memperkaya Sendiri Orang Lain/Korporasi; Unsur Kerugian Keuangan Negara; Unsur Ikut Serta (LAMPIRAN I)

3. Merujuk Amanat Pasal 200 UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP Juncto Pasal 50 Ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Menyatakan Petikan Dan Salinan Putusan Terlebih Untuk Dasar Eksekusi Dan Peninjauan Kembali Sebagai Benteng Terakhir Proses Hukum Untuk Kebenaran Dan Keadilan, Petikan Dan Salinan Putusan Harus Ditanda Tangani Majelis Hakim & Panitera Pengganti (LAMPIRAN II)
Mencermati Salinan Putusan Yang Dilegalisir

Roma Siallagan Atau Martin Turnip Panitera Muda Pidana TIPIKOR Dan Surat Pernyataan Amanat UU Sebagaimana Disebutkan Diatas Dan Menurut Hemat Pemohon Perbuatan Tersebur Ditanggapi Surat Pemohon Dalam Waktu 14 Hari Kerja, Penyimpangan Ini Oleh Pemohon, Akan

Panitera PN Jakarta Pusat, Selain Tidak Sesuai

Sudah Merupakan Peristiwa Pidana Sebagaimana

Amanat Pasal 263 Ayat (2) KUHP. Bila Tidak

Dilaporka Ke Bareskrim Polri (LAMPIRAN III)

Sehubungan Dengan Hal Tersebut Diatas, Demi Azas Kepastian Hukum, Mencegah Produk Mafia Menjual Nama, Mahkota Kemuliaan & Profesionalisme Hakim. Untuk Itu, Mohon Ketua Pengadilan Menjawab Dan Memberikan Petikan / Salinan Putusan, Yaitu:

1. Putusan Hakim Untuk KASASI Perkara Tipikor No 53 K/Pid.Sus/2016

2. Putusan Banding Perkara TPPU Nomor 53/PID.SUS-TPK/2016/PT.DKI 3. Putusan PENINJAUAN KEMBALI (PK) Perkara Tipikor Nomor 22 PK/PID.SUS/2018.

Berdasarkan Amanat UU Putusan Yang Ada Harus Batal Demi Hukum Dan Korban Harus Lepas Demi Hukum.

Demikian Disampaikan, Atas Perhatian Dan Tindak Lanjut Yang Diberikan, Dihaturkan Hormat Dan Terima Kasih

Lipsus: KH

Berita Terkait

Respons Narasi Provokatif terhadap Presiden Prabowo, PP GP Al Washliyah Rilis 4 Pernyataan Sikap
Profesor Sutan Nasomal Acungi Jempol Atas Upaya Presiden Prabowo Menekan Berkembangbiak Tikus Ekonomi Grogoti Jalur Eksport Import !!
Prof Dr Sutan Nasomal Meminta Presiden RI Tetapkan Hukuman Mati Bagi LGBT
AHY Tak Pernah Minta Bantuan Sony Sonjaya, DPP LPPI Minta Publik Tidak Terprovokasi
Samsuri Calon Presiden RI 2029, Idola Rakyat Indonesia
Himlab Raya Jakarta: Bupati Labusel Layak Diakui sebagai Pemimpin yang Dekat dengan Masyarakat
Seminggu Tanpa Respon, DPP IWO Indonesia Desak Kasatpol PP DKI Jakarta Buka Ruang Dialog Terkait Sengketa Lahan Gudang Cakung
Program Makan Bergizi Gratis Sudah Tepat Dilanjutkan, Narasi “Hentikan MBG” Dinilai Menghambat Kemajuan Anak Bangsa

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 00:41

Kisah Musdalifa: Gagal Masuk SMP Negeri Terdekat Indralaya Kini Terancam Putus Sekolah, Orang Tua Mohon Solusi Pemerintah

Selasa, 23 Juni 2026 - 23:45

Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-80, Polda Riau Gelar 14 Layanan Medis

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:04

Kalapas Labuhan Ruku Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Lewat Podcast YouTube ke Polres Batu Bara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 22:32

5 Kg Bibit Jagung Ditanam Polri Petani Lubuk Sakai

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:56

Rakyat Dan Insan Pers Kecewa! Pejabat Yang Selama Ini Terlihat Tegas Ternyata Diduga Tak Bersih

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:08

Tokoh Pulau Merbau Dukung Kapolda Riau Tertibkan Panglong Arang Ilegal, Selamatkan Manggrove

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:21

Jadi Contoh Pemanfaatan Lahan, Jagung Polsek Kampar Kiri di Gunung Mulya Tumbuh Optimal

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:49

Polda Riau Beri Pendampingan Psikologis Untuk Keluarga Korban Curas di Rumbai

Berita Terbaru